TENTANG KOMODO DAN KEAJAIBAN DUNIA BARU

Sudahkah Anda mendukung Komodo untuk menjadi salah-satu dari tujuh keajaiban alam dunia yang baru dengan voting yang Anda lakukan baik melalui internet maupun SMS?

Atau Anda mulai bingung dengan makin maraknya kontroversi mengenai legitimasi serta validitas dari ajang dan proses pemilihan itu sendiri, meskipun berbagai tokoh termasuk mantan Wapres Jusuf Kalla dan bahkan Presiden SBY sendiri sudah menyatakan dukungannya agar Komodo dapat terpilih?

Lantas “tujuh keajaiban dunia yang baru” atau “New Seven Wonders” itu sendiri apa maksud dan maknanya sih? Kenapa juga mesti tujuh, tidak sembilan, sepuluh, atau malah cuma satu sekalian? Sejauh mana legitimasinya? Memang siapa yang berhak memilih atau menentukan?

Saya tidak muluk-muluk berharap artikel sederhana ini bisa memberikan jawaban tuntas atas pertanyaan-pertanyaan di atas yang mungkin bersliweran dalam benak Anda. Tapi mudah-mudahan bisa sedikit memberikan gambaran di tengah hiruk-pikuk antara seruan “Vote Komodo” dengan kontroversi yang meliputinya saat ini.

Kalau saya tidak salah ingat, dan mungkin sebagian dari Anda juga mengalami sendiri, dulu semasa SD kalau saya membeli atau membuka buku atlas, alias peta dunia, biasanya ada halaman khusus yang memuat gambar bangunan-bangunan bersejarah mancanegara yang dijuluki “tujuh keajaiban dunia”. Kalau saya ingat-ingat, tujuh bangunan yang ditampilkan tidak selalu persis sama dari satu atlas ke atlas lainnya.
Borobudur saja kadang-kadang nongol, kadang-kadang absen. Yang jadi “anggota tetap”, atau hampir pasti selalu muncul, paling-paling Piramida di Mesir, Tembok Besar di Cina, dan Menara Miring di Pisa, Italia.

Jadi, apa saja sih “Tujuh Keajaiban Dunia” yang sebenarnya itu?

Jawabannya tergantung: menurut versi siapa?

Istilah “Tujuh Keajaiban Dunia” sendiri sebenarnya bermula dari jaman Yunani kuno, dimana seseorang pelancong (turis kalau kata kita sekarang sih) bernama Antipater dari Sidon mengabadikan dalam sebuah puisi tujuh bangunan yang ia lihat sepanjang perjalanan dan sangat berkesan baginya. Bangunan-bangunan tersebut adalah Piramida Mesir, Taman Tergantung di Babylonia, Kuil Artemis di Ephesus, Patung Zeus
di Olympia, Mausoleum Halikarnassus di Turki, Colossus di Rhodes, dan Mercu Suar di Alexandria.

Dari semua “keajaiban” tadi ternyata hanya Piramida Mesir-lah yang cukup “ajaib” untuk bertahan hingga saat ini. Yang lain sudah keburu hancur, baik karena bencana alam ataupun karena ulah manusia, sejak berabad-abad yang lalu.

Kenapa kok tujuh?

Kalau hanya satu nanti puisinya Antipater jadinya kalah panjang sama pantunnya pak Tifatul, sedangkan kalau sampai duaribu lantas apa ajaibnya???

Hehehe…sori bercanda…tidak ada yang tahu persis kenapa jumlahnya mesti tujuh. Tapi banyak yang memperkirakan pembatasan tujuh ini semata-mata berdasarkan tradisi dan kepercayaan kuno yang menempatkan angka tujuh sebagai angka yang memiliki nilai magis.

Yang jelas, daftar ketujuh bangunan “ajaib” itupun menjadi terkenal dan menginspirasi lahirnya mungkin ratusan daftar “tujuh keajaiban” menurut berbagai versi lainnya hingga saat ini.

Salah satu contohnya adalah American Society of Civil Engineers, organisasi profesi yang mewadahi para insinyur sipil di Amerika Serikat, yang pada tahun 1994 melakukan pemilihan terhadap tujuh proyek pembangunan dalam sejarah dunia yang dianggap sebagai pencapaian bidang rekayasa sipil yang luar biasa, yang antara lain mencakup terowongan bawah laut Channel yang menghubungkan Inggris dan Perancis, jembatan Golden Gate di San Francisco, dan Terusan Panama. Demikian pula koran USA Today yang pada tahun 2006 juga merilis daftar tujuh keajaiban baru yang dipilih oleh enam juri dari berbagai bidang mulai dari ahli biologi kelautan hingga astrofisika. Tak heran isinya beraneka ragam, tidak hanya bangunan tapi termasuk juga teknologi “internet” di dalamnya.

Pada tahun 2000, seseorang bernama Bernard Weber melalui New7Wonders Foundation yang berkedudukan di Zurich, Swiss, meluncurkan sebuah proyek yang mereka namai “New Seven Wonders of the World” yang bertujuan untuk memilih bangunan-bangunan yang mencerminkan keajaiban dunia baru menggantikan keajaiban-keajaiban dunia versi Antipater. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbuka baik melalui telepon maupun internet, dan suara yang masuk diklaim mencapai angka 100 juta, dengan Tembok Besar Cina mendapatkan suara terbanyak dan menjadi “keajaiban dunia baru” bersama enam finalis “beruntung” lainnya.

Terlepas dari gegap-gempitanya promosi dan publikasi, ajang pemilihan tersebut tak lepas dari kritikan dan kontroversi.

Presiden Cile Michele Bachelet, misalnya, menyatakan bahwa rakyat Cile tidak perlu pemungutan suara untuk tahu bahwa patung-patung misterius di Pulau Paskah adalah suatu keajaiban dunia. Patung-patung tersebut kalah tipis dan hanya menempati urutan ke delapan.

Yang lucu adalah Italia. Meskipun Colosseum di Roma terpilih, namun konon kabarnya baik pejabat pemerintah kota setempat maupun kementerian kebudayaan negara itu mengaku samasekali tidak pernah mendengar mengenai diadakannya pemilihan tersebut. Ya kalau dipikir-pikir, memang tanpa ajang itupun Colosseun sudah terkenal, bukan?

Rampung dengan gawean memilih “tujuh keajaiban dunia baru”, yayasan tadi pun segera memulai proyek barunya yang bertajuk “New Seven Wonders of Nature”. Sesuai judulnya, proyek ini bertujuan memilih situs-situs yang layak dianggap sebagai “keajaiban alam di dunia”.

Taman Nasional Komodo yang berlokasi di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur, terpilih sebagai salah satu dari 28 finalis yang akan berebut “tujuh tempat terhormat” berdasarkan metode pemilihan yang kurang lebih serupa dengan cara memilih “tujuh keajaiban dunia” empat tahun yang lalu. Pengumumannya sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 11 Nopember 2011 yang akan datang.

Lantas bagaimana dengan legitimasi dari ajang pemilihan “New7Wonders of Nature” ini? Apa dasar apa mereka berhak menentukan mana yang masuk “tujuh keajaiban” dan mana yang bukan?

Merujuk pada pemilihan “Seven Wonders of the World” sebelumnya, salah satu kritik keras untuk ajang ini terlontar dalam sebuah artikel yang dimuat di Los Angeles Times sehari setelah hasil pemungutan suara diumumkan. LA Times menyebut ajang ini sebagai aksi publisitas besar-besaran yang samasekali tidak ilmiah dan hanya merupakan kontes popularitas semata, dimana kemungkinan satu pemiih memasukkan suaranya berulang-ulang tidak dapat dihindarkan. Dengan kata lain, kalau ada orang yang bilang Tembok Cina adalah bangunan paling hebat dan ajaib di dunia berdasarkan hasil ajang tadi, maka pernyataan tadi sama validnya dengan bilang kalau penyanyi terhedat di Indonesia adalah siapapun yang jadi juara Indonesian Idol.

Inilah yang membedakan ajang semacam ini dengan, misalnya, proses pemilihan World Heritage Site (WHS) atau Situs Warisan Dunia yang diselenggarakan oleh UNESCO. Pemilihan WHS diawali dengan pemberian kesempatan bagi tiap negara untuk menominasikan situs yang mereka miliki untuk kemudian dievaluasi oleh International Council on Monuments and Sites dan World Conservation Union berdasarkan kriteria-kriteria baku yang sudah ditetapkan. Kedua lembaga itulah nanti yang akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Warisan Dunia yang bersidang setahun sekali untuk menetapkan situs-situs mana saja yang akan masuk daftar WHS tersebut. Borobudur, Prambanan, Taman Nasional Komodo dan Taman Nasional Ujung Kulon adalah beberapa contoh situs warisan dunia dari Indonesia.

UNESCO sendiri sempat mengeluarkan keterangan pers tertanggal 9 Juli 2007 yang menyatakan tidak terlibat sama-sekali dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan proyek “New Seven Wonders” tersebut.
UNESCO merujuk kepada ajang New Seven Wonders of the World sebagai “kegiatan swasta yang lebih mencerminkan opini mereka yang memiliki akses internet dan bukan opini yang mewakili seluruh
dunia”.

Wah…wah…, ilegal dong kalau begitu?

***

Kalau bicara soal legitimasi, sebenarnya memang sah-sah saja bagi setiap orang ataupun institusi untuk membuat ajang pemilihan “keajaiban dunia” seperti yang saat ini dilakukan oleh Bernard Weber dan New Open World Corporation-nya. Hanya saja, pak Weber ini rupanya cukup jeli untuk “mengamankan” ajang yang diselenggarakannya itu,
paling tidak dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual.

Coba Anda kunjungi situs internet www.new7wonders.com yang merupakan situs resmi untuk ajang ini. Di situ, khususnya pada bagian terms and reference, disebutkan secara jelas bahwa New Open World Corporation (NOWC), institusi utama yang menjadi penyelenggara ajang ini, adalah pemegang hak atas merek-merek terdaftar “New Seven Wonders” untuk logo, nama produk dan nama layanan.

Penelusuran singkat yang sudah saya lakukan melalui situs organisasi HKI internasional (WIPO) menunjukkan bahwa Bernard Weber telah mengajukan pendaftaran merek atas “New 7 Wonders” melalui prosedur pendaftaran merek internasional berdasarkan sistem Madrid pada tahun 2007, mengacu pada pengajuan pendaftaran pertama kali di Swiss setahun sebelumnya. Hingga saat ini, tercatat bahwa merek tersebut telah terdaftar untuk dilindungi di negara-negara Masyarakat Eropa, dan tampaknya juga akan segera terdaftar di Mesir dan Rusia.

Bernard Weber mengajukan pendaftaran merek tersebut utamanya di kelas 41, yang mencakup, antara lain, jasa hiburan, produksi dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan live, kegiatan internet untuk tujuan hiburan dan informasi, produksi program radio dan televisi serta penyelenggaraan kompetisi baik dalam bidang pendidikan maupun hiburan. Di samping kelas 41 yang menaungi kegiatan ajang pemilihan keajaiban dunia itu sendiri, pendaftaran juga dilakukan untuk kelas-kelas barang/jasa lainnya, seperti kelas 16 (meliputi barang-barang cetakan), kelas 25 (meliputi pakaian jadi), kelas 28 (permainan), dan kelas 38 (telekomunikasi, termasuk juga penyiaran kegiatan melalui
radio dan televisi).

Sesuai dengan karakternya, sistem perlindungan merek memang samasekali tidak melindungi ide-ide mengenai suatu produk ataupun kegiatan sehingga siapapun berhak mengadakan kegiatan pemilihan keajaiban dunia. Akan tetapi perlindungan merek justru mampu memberikan perlindungan yang kuat, terutama dari sisi pemasaran dan
promosi suatu produk atau kegiatan, yaitu dengan memberikan perlindungan atas “label” yang dipergunakan untuk memasarkan produk atau kegiatan tersebut.

Dengan demikian, setidaknya di Eropa siapapun yang berniat menyelenggarakan kegiatan yang serupa dengan ajang pemilihan keajaiban dunia yang digelar oleh Bernard Weber dkk tadi mesti berhati-hati agar tidak menggunakan judul yang sama atau serupa dengan “New 7 Wonders” yang sudah terdaftar.

Pertimbangan untuk menilai ada-tidaknya persamaan atau persamaan pada pokoknya dalam sistem perlidungan merek memang sangat-sangat subjektif. Menurut hemat saya, frasa “seven wonders” sendiri sudah menjadi frasa yang sangat lazim dipergunakan oleh umum sejak jamannya puisi Antipater dulu hingga sekarang, sehingga semestinya tidak boleh ada yang memonopoli penggunaan frasa tersebut.

Tidaklah melanggar jika kita, misalnya, kemudian menyelenggarakan ajang pemilihan “Seven Wonders of Indonesia” atau memprakarsai ajang pemilihan “Seven Wonders of South East Asia”.

Namun di sisi lain, pemilihan frasa “New Seven Wonders” sebagai judul kegiatan sendiri menunjukkan kelihaian strategi dari para penyelenggaranya, karena judul yang sebenarnya sederhana ini bisa jadi memiliki potensi yang cukup kuat untuk menanamkan kesan di benak siapapun yang mendengar atau membacanya bahwa inilah ajang kompetisi untuk menentukan keajaiban-keajaiban dunia yang “baru”, untuk menggantikan keajaiban-keajaiban dunia kuno versi Antipater yang juga dikenal sebagai “seven wonders of the ancient world”.

Strategi pemasaran yang lumayan jitu!

***

Kalau begitu ajang ini cuma akal-akalannya si Bernard Weber dan konco-konconya itu saja dong? Dan kita dan termasuk para tokoh-tokoh bangsa yang kita hormati itu selama ini sudah dibohongi?

Saya pribadi sih tidak mau se-ekstrem itu memandangnya. Di tengah banyaknya kecaman yang menyatakan bahwa ajang “New Seven Wonders” ini adalah ajang komersial yang mengandung unsur tipu-tipu, saya kok cenderung melihat bahwa upaya kita semua selama ini untuk mendukung komodo tidaklah mungkin sia-sia begitu saja tanpa membawa manfaat samasekali.

Terlepas dari tudingan bahwa ajang ini bersifat sepihak, partikelir, komersil, tidak ilmiah, tidak resmi, atau entah apa lagi, toh dengan segala kehebohan yang ditimbulkannya selama beberapa tahun ke belakang ini sudah cukup menjadi bukti bahwa ajang ini punya kekuatan publisitas yang cukup besar.

Nggak percaya?

Coba saja sekarang “iseng-iseng” kita bandingkan dengan World Heritage Site-nya UNESCO. Taman Nasional Komodo sudah masuk dalam daftar “bergengsi” ini sejak tahun 1991, bahkan sejak tahun 1995 Taman Nasional ini mendapat sokongan bagi pengelolaan dan pemeliharaan dari organisasi amal dan non-profit terkemuka di bidang lingkungan hidup, The Nature Conservancy. Hasilnya? Banyak yang masih belum tahu Pulau Komodo itu di mana, dan malah seenaknya mengkambing-hitamkan komodo-komodo yang hidup tenang di padang rumput NTT sebagai penyebab kemacetan di Jakarta – katanya gara-gara komodo lewat – padahal kan komodo itu kadal bukan kambing???….:p

Tapi beberapa tahun ke belakang ini, sejak gencar-gencarnya promosi “New Seven Wonders of Nature” ini, Indonesia seakan-akan terjangkit demam komodo. Seakan-akan tiada hari tanpa berita soal pencalonan “komodo” ini baik di media sosial di internet, maupun di media massa. Mereka bahkan didapuk jadi maskot Sea Games XXVI 2011 yang akan berlangsung di Jakarta dan Palembang (siap-siap saja kalau sampai acaranya bikin macet dimana-mana, jadi kambing lagi tuh kadal…:p). Ada hubungannya atau tidak, namun setidaknya gencarnya pemberitaan soal “Vote Komodo” belakangan ini ikut mendongkrak popularitas taman nasional itu, meski baru di kalangan domestik saja.

Lagipula, dengan Taman Nasional Komodo memang sudah menjadi Warisan Dunia, pengakuan apalagi yang dicari?

Kalau kita mencari pengakuan sebagai yang paling unggul, hebat dan ajaib di dunia, melebihi tempat-tempat di negara lain, lupakan saja! Masing-masing dari baik ke-28 finalis “New Seven Wonders of Nature” maupun keajaiban alam lainnya di dunia mempunyai karakteristik dan keunggulannya sendiri, dimana tidak ada satu orang atau satu lembaga pun yang mampu dan juga berhak untuk menentukan mana yang paling
“ajaib” di antara yang lain.

Sekarang tinggal lagi berusaha bagaimana agar Taman Nasional Komodo ini dapat lebih dikenal oleh dunia sehingga berdampak positif baik dari segi peningkatan pariwisata maupun dari sisi meningkatnya perhatian untuk pengelolaan dan pelestarian alam setempat. Di sinilah justru sifat komersial yang dimiliki oleh “New Seven Wonders” dengan dibarengi akses media dan kekuatan publisitasnya bisa jadi bermanfaat.

Hitung-hitungan saya sebagai orang bodoh yang optimis saja, dari semua orang di seluruh dunia yang berpartisipasi dalam pemilihan tersebut, bisa saja paling tidak setengahnya pasti “kepingin tahu” perkembangan suara yang masuk serta hasil akhirnya dengan memantau pemberitaan mengenai ajang tersebut baik melalui internet maupun media lainnya. Sebagian dari mereka mungkin belum pernah mendengar tentang Komodo dan jadi tahu dari melihat pemberitaan tersebut, meskipun yang mereka dukung adalah tempat lain. Dari sini saja sudah cukup wajar rasanya kalau kita berharap agar Taman Nasional Komodo menjadi lebih dikenal oleh dunia luar; apalagi kalau menang.

Hanya saja jangan sampai kita terlalu berlebihan dan keblinger manakala mendukung komodo untuk ajang ini. Ini perlu diingatkan berkali-kali lantaran sepertinya “keblinger” sudah semakin jadi hobi kita bersama: hal yang tidak terlalu penting lebih diutamakan
dibanding sesuatu yang mestinya diprioritaskan.

Mendukung Komodo menjadi “keajaiban alam yang baru” memang penting, tapi yang tidak kalah penting adalah membangun sarana dan prasarana yang memadai bagi Taman Nasional Komodo itu sendiri. Jangan sampai saat “keajaiban dunia” berhasil diraih kita malah jadi kebingungan sendiri menangani peningkatan jumlah wisatawan yang datang. Atau lebih celakanya lagi, semakin “beken”-nya Taman Nasional Komodo malah membuat kelestarian habitat Komodo itu sendiri menjadi terancam dan rusak.

Untuk masalah dukung-mendukung, jangankan endorsement secara pribadi dari para tokoh bangsa, dukungan pemerintah terhadap program “Vote Komodo” ini pun sebenarnya wajar dan sah-sah saja. Di beberapa negara lain yang juga ikut punya “jago” dalam ajang ini pun ada yang pemerintahnya ikut terlibat aktif mendorong agar rakyatnya ikut memilih. Tapi ya jangan berlebihan itu tadi. Tidak perlu mengeluarkan anggaran sampai ratusan milyar hanya untuk mempromosikan program ini agar masyarakat itu memilih. Bukankah akan lebih baik jika dana yang sebagian berasal dari keringat para pembayar pajak itu lebih dimanfaatkan untuk membangun sarana-prasarana lingkungan dan pariwisata Pulau Komodo dan sekitarnya?

Mudah-mudahan agak jelas sudah urusan kontroversi komodo ini. Saya rasa tidak ada benar atau salah disini, sepanjang sesuai dengan proporsi yang wajar. Setuju atau tidak, ikut memilih atau tidak, itu hak Anda masing-masing. Tapi kalau Taman Nasional Komodo bisa terpilih, tentunya saya dan saya harap juga Anda semua, setidaknya bisa ikut senang dan berbahagia.

Jadi, sudahkah Anda memilih Komodo?…:)

SOMASI DAKU KAU KUGUGAT: SEBUAH TIPS RINGAN HADAPI GUGATAN PELANGGARAN PATEN

Pernahkah Anda digugat atau terancam digugat ke pengadilan karena melanggar paten?

Kalau belum pernah, saya do’akan agar Anda tidak akan mengalami derita semacam itu.

Tapi toh sehati-hatinya Anda atau semanjur-manjurnya do’a saya, tidak ada yang dapat menjamin kalau Anda akan selalu selamat, sejahtera dan sentosa sepanjang waktu, bukan?

Dalam tulisan pendek ini, saya akan coba berbagi mengenai langkah-langkah apa yang sebaiknya dilakukan manakala seseorang menuduh Anda telah melanggar paten miliknya dan akan menggugat Anda ke pengadilan.

Pertama-tama, perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa tulisan ini akan bicara soal paten, yaitu salah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang melindungi penemuan-penemuan (istilah UU-nya invensi) dalam bidang teknologi. Artinya, isi tulisan ini nggak akan nyambung kalau Anda dituduh memakai memasang merek orang sembarangan pada produk abal-abal Anda (Merek), membajak buku atau lagu (Hak Cipta) atau meniru desain kaos dagangan toko sebelah (Desain Industri), meskipun si penuduh bisa saja memakai istilah “paten” (bisa karena nggak faham atau karena salah sewa pengacara).

UU Paten memberikan hak eksklusif kepada sang pemilik paten untuk menggunakan invensi yang dipatenkannya tersebut. Eksklusif berarti yang boleh menggunakan ya cuma si pemegang paten itu, atau siapapun yang ia beri ijin untuk menggunakan. Dengan demikian, sang pemilik paten pun dapat melarang dan menghentikan orang lain yang menggunakan patennya tanpa ijin, salah-satunya dengan cara mengajukan gugatan pelanggaran paten ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara perdata untuk bidang tertentu, termasuk HKI.

Biasanya, sebelum melakukan gugatan sang pemilik paten akan mengirimkan somasi kepada orang yang ia tuduh telah melanggar paten. Somasi ini, atau yang kalau di Amerika Serikat khususnya dikenal juga dengan istilah cease-and-desist letter, berfungsi sebagai teguran awal terhadap si terduga pelanggar paten atas pelanggaran yang ia lakukan dan memintanya menghentikan pelanggaran tersebut, bisa juga disertai tuntutan untuk membayar sejumlah kompensasi tertentu. Jika tidak dipenuhi, besar kemungkinan somasi tersebut akan berlanjut dengan gugatan di pengadilan.

Berbeda dengan dapat komisi proyek atau jabatan hasil koalisi, mendapat somasi tentu saja bukanlah sesuatu yang mengenakkan. Yang ada malah bikin dag-dig-dug karena membayangkan mahalnya ganti rugi yang harus dibayar, belum ditambah dengan biaya berperkara di pengadilan dan, oya jangan lupa yang satu ini, bayaran untuk pengacara. Pokoknya akan bikin makan tak enak dan tidur tak nyenyak.

Namun jangan sampai keburu panik duluan. Ada beberapa persiapan yang dapat dipersiapkan dan dilakukan dalam rangka menghadapi somasi orang yang menuduh Anda melanggar paten miliknya. Langkah-langkah ini tentunya bukan jaminan langsung Anda akan bebas dari segala masalah, namun setidaknya bisa memandu Anda untuk mengambil strategi yang tepat dan tidak keliru dalam menyikapi somasi tersebut.

***

Jika Anda menerima somasi yang menuduh Anda melakukan pelanggaran paten, maka pertanda bahwa somasi tersebut tidak ditulis oleh seorang pengacara karbitan adalah manakala di dalamnya disebutkan dengan jelas paten-paten apa saja yang dimiliki oleh pihak pengirim somasi dan produk-produk atau aktivitas-aktivitas Anda yang mana saja yang diduga telah melanggar paten milik si pengirim somasi tadi.

Perlu diingat bahwa perlindungan paten berlaku berdasarkan yurisdiksi di negara mana saja paten tersebut diberi. Artinya jika suatu invensi tidak dipatenkan di Indonesia, meskipun dipatenkan di negara-negara lain, maka setiap orang di Indonesia bebas menggunakan invensi tersebut dan si pemilik invensi tidak berhak untuk menggugat atas dasar pelanggaran paten. Jadi jika ada yang menuduh Anda melanggar produknya yang dipatenkan di Amerika tanpa dipatenkan di Indonesia, suruh saja orang itu baca -baca dulu sampai khatam UU Paten dan juga buku-buku mengenai HKI.

Satu hal lagi yang perlu diingat bahwa hak eksklusif paten hanya berlaku atas invensi yang permohonan patennya sudah dikabulkan oleh Direktorat Jenderal HKI. Paten yang sifatnya masih dalam tahap permohonan tidak memiliki kekuatan perlindungan hukum apapun. Di sisi lain, jangan lupakan juga bahwa perlindungan paten dihitung dimulai bukan dari tanggal dikabulkannya permohonan paten, melainkan dari tanggal diajukannya permohonan tersebut. Permohonan paten yang diajukan tahun 2012 dan dikabulkan tahun 2016 akan dilindungi sejak 2012, sehingga siapapun yang menggunakan invensi yang dipatenkan tersebut tanpa ijin selama rentang waktu 2012-2016 akan tetap bertanggung-jawab atas pelanggaran paten yang dilakukannya. Dengan demikian, jangan senang dulu kalau Anda dikirimi somasi untuk paten yang masih dalam permohonan. Si pengirim somasi mungkin tidak akan bisa menggugat Anda sekarang; tapi begitu dia dapatkan patennya, nasib Anda akan berada di ujung tanduk.

Kalau sudah jelas Anda dituduh melanggar paten-paten Indonesia apa, dan atas produk atau aktivitas Anda yang mana saja, maka lakukanlah langkah persiapan pertama, yaitu melakukan penelusuran dan analisis terhadap paten-paten tersebut.

Caranya adalah dengan terlebih dahulu mempelajari dokumen paten yang dimaksud, yang tentunya sudah dipublikasi dan dapat diperoleh salinannya dari Direktorat Jenderal HKI. Pelajarilah klaim-klaim dari paten tersebut yang memang berfungsi memberi ruang lingkup yang membatasi antara unsur-unsur yang memang dilindungi paten dimiliki secara eksklusif oleh si pemegang paten, dengan unsur-unsur yang sudah umum dan bebas dipergunakan oleh siapapun.

Setelah melalui interpretasi dan analisis tadi Anda dapat mengidentifikasi ruang lingkup dari paten yang menjadi pokok sengketa, lanjutkanlah analisis tersebut pada produk-produk atau aktivitas-aktivitas Anda yang dianggap melanggar paten. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sejauh mana produk ataupun aktivitas Anda tersebut berada di dalam cakupan klaim dari paten milik lawan tadi, yang menjadi dasar bagi timbulnya gugatan pelanggaran paten. Untuk mencegah agar tuntutan serupa tidak muncul kembali di kemudian hari, tak ada salahnya juga untuk melakukan evaluasi serupa terhadap produk ataupun aktivitas mendatang yang masih dalam rencana, sehingga masih dapat dilakukan upaya-upaya untuk mengamankan rencana tersebut.

Perlu diingat bahwa Anda mungkin membutuhkan bantuan profesional untuk dapat menginterpretasi ruang lingkup dari klaim-klaim suatu paten secara tepat dan akurat. Apalagi kalau analisis dan interpretasi yang dilakukan melibatkan banyak paten dan juga melibatkan banyak macam produk atau aktivitas Anda. Akan sangat rumit tentunya menganalisis apakah masing-masing produk melanggar paten-paten tersebut atau tidak. Tapi ya, analisis itu sangat diperlukan untuk memastikan langkah apa yang mesti diambil selanjutnya. Somebody must do the homework, rite?

Nah, apabila dari hasil analisis dan interpretasi yang dilakukan terhadap ruang lingkup klaim-klaim paten tadi dapat diidentifikasi secara meyakinkan bahwa produk anda tidak tercakup di dalamnya, maka dapat disimpulkan bahwa produk anda tidak melanggar paten tersebut. Kalau sudah begitu Anda tidak perlu terlalu kuatir. Tinggal jawab saja somasinya sesuai hasil analisis Anda dan selanjutnya terserah lawan Anda itu mau ngapain. Kalau dia nekad menggugat ya silakan saja, Anda toh sudah yakin bahwa Anda yang akan menang. Tapi itu kalau Anda memang yakin yaaa….

***

Lantas gimana ceritanya kalau Anda nggak yakin-yakin amat produk Anda melanggar patennya dia atau tidak? Atau sebaliknya, gimana kalau hasil analisis justru menunjukkan bahwa produk Anda memang melanggar?

Tenang…, sabar…., simpan dululah tali tambang Anda itu…hidup ini masih indah kok. Masih banyak jalan untuk menghadapinya, baik melalui cara defensif maupun ofensif.

Cara defensif pertama, kalau masih memungkinkan ya desain ulang saja produk Anda itu berdasarkan klaim-klaim paten lawan Anda tadi, sehingga menghasilkan produk yang tidak melanggar paten tersebut. Ibarat kata, kalau jalanan di depan Anda “pamer paha” alias “padat merayap tanpa harapan”, cobalah cari jalan memutar yang meskipun lebih jauh jaraknya tetapi lebih lancar dan nggak bikin Anda frustrasi sendiri.

Kalau mendesain ulang ini dipandang tidak memungkinkan, dan mau tidak mau Anda mesti menggunakan invensi lawan yang dipatenkan tadi untuk produk Anda, barangkali meminta lisensi dari sang pemegang paten untuk dapat menggunakan invensinya dalam produk ataupun aktivitas Anda. Lisensi pastinya tidak gratis, dan patut diduga tidak murah juga. Nah disinilah ketajaman intuisi dan kemampuan berhitung dengan angka-angka Anda sebagai pengusaha mesti didayagunakan. Seberapa penting dan seberapa besar nilai produk tersebut bagi bisnis Anda? Berapa dalam Anda harus merogoh kocek untuk membiayai perkara di pengadilan berikut segala “pernak-pernik”-nya? Jika tetap saja Anda kalah meski sudah berjuang berdarah-darah, berapa lagi yang harus Anda keluarkan untuk membayar ganti rugi? Bagaimana juga dampaknya buat reputasi bisnis dan perusahaan Anda?

Dengan hitung-hitungan di atas, sepanjang pihak lawan memang membuka pintu untuk itu, saya rasa opsi membayar lisensi amat patut untuk dipertimbangkan. Apalagi bukan tidak mungkin lisensi tersebut bisa membuka peluang pengembangan kerjasama bisnis yang lebih menguntungkan lagi di kemudian hari. Toh tidak ada kawan atau lawan yang abadi, bukan?

Cara defensif lain yang “agak” lebih berisiko adalah dengan diam dan menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak yang merasa patennya dilanggar tadi. Jujur saja, berperkara di pengadilan bukanlah urusan yang ecek-ecek, khususnya dari segi biaya. Belum tentu si pemegang paten memiliki sumber daya yang memadai untuk benar-benar melancarkan gugatan, meskipun somasi sudah dikirim. Banyak juga yang sekadar berharap pada “kebaikan hati” pihak yang disomasi untuk “menyelesaikan” masalah dengan sejumlah kompensasi, namun langsung mundur teratur saat lawannya ternyata cuek bebek. Kalau perusahaan Anda adalah perusahaan besar sementara lawan Anda adalah pemegang paten individu, mungkin tidak ada salahnya strategi ini dijalankan. Tapi kalau situasi yang terjadi adalah sebaliknya, ya….jangan coba-coba deh

Kalau Anda sudah kehabisan cara-cara stok defensif yang dapat diambil, atau Anda memang penggemar berat Johann Cruyff yang bilang bahwa “pertahanan terbaik adalah menyerang”, didukung dengan modal yang kuat dan memadai, mungkin Anda bisa melakukan cara ofensif.

Dengan bermain ofensif berarti Anda mengambil inisiatif menyerang terlebih dahulu. “Lebih baik mendahului daripada didahului,” begitu konon kata kawan Aidit di film Pengkhianatan G-30S/PKI karya almarhum Arifin C Noor. Artinya, sebelum digugat, gugat saja duluan.

Ngawur. Gugat pakai apa?

Berdasarkan UU Paten, perlindungan paten hanya dapat diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Akan tetapi tidaklah mustahil suatu invensi tetap diberi paten meskipun syarat-syarat tadi sebenarnya tidak terpenuhi. Bisa jadi karena bukti-bukti yang substansial tidak ditemukan saat pemeriksaan dilakukan. Biar bagaimanapun, pemeriksa paten juga manusia, toh?

Nah, untuk memberi ruang perbaikan bagi kekeliruan yang “manusiawi” semacam ini, UU Paten memperbolehkan pihak manapun yang bisa membuktikan secara benar bahwa suatu invensi sebenarnya tidak layak dipatenkan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga, menuntut pembatalan paten atas invensi tersebut.

Inilah dia ruang untuk melakukan cara ofensif tadi. Cari dan temukan bukti yang menunjukkan bahwa paten milik lawan tadi tidak baru, tidak mengandung langkah inventif, dan/atau tidak dapat diterapkan secara industri, lalu ajukan gugatan pembatalan. Kalau berhasil, pengadilan akan memerintahkan kepada Ditjen HKI untuk membatalkan paten tersebut, dan Anda pun bisa melenggang bebas dengan produk Anda tanpa melanggar paten siapapun.

Kan susah? Kan repot? Kan mahal? Ya kalau soal itu sih relatif. Sepanjang Anda memang yakin dan punya bukti kuat, opsi ini menurut saya cukup beralasan. Soal mau dipilih atau tidak, itu ya terserah Anda.

Mudah-mudahan artikel sederhana ini bisa sedikit memberikan gambaran mengenai alternatif solusi yang dapat ditempuh dalam menghadapi ancaman gugatan pelanggaran paten. Kalau masih belum jelas atau perlu penjelasan lebih panjang lebar, silakan hubungi ahli-ahli hukum HKI terdekat di kota Anda…;)

Salam!!!….:)

“BANK PATEN” DAN UPAYA MELAWAN PATENT TROLL

Taiwan akan membentuk suatu lembaga yang akan menjalankan fungsi sebagai “bank HKI” atau “bank paten” demi melindungi dan membantu perusahaan-perusahaan lokal Taiwan dalam menghadapi ancaman gugatan paten dari mancanegara.

Menurut Direktur Industrial Technology Research Institute (ITRI), sebuah lembaga kuasi-pemerintah di negara yang terletak di pulau Formosa itu, “bank HKI” yang akan dibentuk bertujuan untuk membantu para pengusaha manufaktur di Taiwan dalam membangun strategi serta portofolio paten selama masa penelitian dan pengembangan. Bantuan tersebut berlanjut hingga menghadapi kemungkinan tuntutan pelanggaran paten dari pihak lain dan juga dalam rangka pengembangan pangsa pasar mereka.

Dengan adanya Bank HKI ini, perusahaan Taiwan yang tengah digugat pelanggaran paten bisa meminta bantuan untuk mendapatkan alternatif paten-paten lain yang dapat dipergunakan maupun strategi lainnya. Bank HKI juga dapat menggunakan pendanaannya untuk membeli paten-paten yang dihasilkan oleh universitas-universitas serta lembaga-lembaga riset lainnya di Taiwan sebagai pendukung industri dalam negeri.

Lembaga serupa sudah pula dibentuk di beberapa negara lain. Di Korea Selatan misalnya, pada tahun 2010 dibentuk Intellectual Discovery yang bertugas membantu pengusaha lokal menghadapi gugatan-gugatan paten dari luar negeri. Salah satu metode yang ditempuh adalah dengan membeli paten-paten yang berpotensi dipergunakan untuk menuntut perusahaan-perusahaan Korea Selatan, serta dengan menganggarkan dana untuk menyokong upaya universitas-universitas dan lembaga-lembaga riset dometik dalam menghasilkan paten-paten dan mengajukannya untuk dapat diberi perlindungan pula di luar negeri.

Jepang bahkan sejak tahun 2009 memiliki sebuah lembaga yang dibangun dengan kemitraan antara publik dengan swasta, Innovation Network Corporation of Japan (INCJ), yang memberikan pelayanan serupa dengan tujuan mendukung dan mengamankan strategi HKI, khususnya paten, dari perusahaan-perusahaan lokal.

***

Dalam perkembangan dewasa ini portofolio HKI dan paten khususnya menjadi aset yang semakin diperhitungkan dalam menentukan tinggi-rendahnya posisi tawar dari suatu perusahaan. Aset-aset intelektual tersebut juga kerap dipergunakan sebagai “senjata” ampuh dalam mempertahankan keunggulan suatu perusahaan dari kompetitor-kompetitornya. Namun di sisi lain, tingginya nilai dari aset-aset HKI tersebut ternyata juga menimbulkan dampak buruk yang justru dapat menghambat kompetisi dan inovasi itu sendiri.

Salah satu dampak buruk tersebut adalah bermunculannya perusahaan-perusahaan pemilik paten yang sangat agresif dan oportunistik, yang lazim dijuluki “patent troll”. “Troll” adalah istilah yang berasal dari mitologi kuno bangsa Jerman dan juga Skandinavia yang merujuk pada sejenis mahluk mitos yang berwujud raksasa dengan perilaku yang sangat agresif, kasar dan membahayakan manusia, namun cenderung bodoh. Dalam serial kisah The Lords of the Ring karya J.R.R. Tolkien misalnya, “troll” kerap dipergunakan pasukan Sauron sebagai penyerang bersenjata gada, meski ada juga troll yang dirantai dan diperbudak sebagai pembuka pintu gerbang yang besar dan berat.

Sifat-sifat negatif dan merusak dari “troll” dalam kisah mitologi inilah barangkali yang menginspirasi istilah “patent troll” yang dialamatkan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki paten-paten, biasanya dalam jumlah besar, namun hanya mempergunakan portofolio patennya tersebut semata-mata untuk menggugat pihak lain dan meraup keuntungan dari kompensasi yang diberikan, tanpa melakukan aktivitas apapun untuk memproduksi dan memasarkan invensi-invensi yang dipatenkan tersebut.

Para patent troll ini biasanya memiliki portofolio paten yang cukup besar, yang mereka dapatkan secara murah meriah dari pelelangan aset-aset perusahaan lain yang mau gulung tikar. Mereka umumnya memang tidak menghasilkan sendiri paten-paten yang mereka miliki, karena jangankan unit R&D, unit produksi pun mereka nggak punya samasekali.

Lantas, apa tujuan hidup “mahluk” bernama patent troll ini?

Sederhana saja. Mereka menggunakan paten-paten yang mereka miliki tersebut untuk melancarkan gugatan paten terhadap siapapun yang bisa mereka klaim telah melakukan pelanggaran paten, sekaligus memanfaatkan ketakutan banyak pihak akan proses litigasi paten di pengadilan, yang di samping hasilnya sering tak terduga, juga menghabiskan biaya yang sangat besar, bahkan bagi yang menang sekalipun. Menang atau kalah, biaya litigasi paten di Amerika Serikat bisa mencapai 1 hingga 2,5 juta dolar. Karena itulah banyak tergugat yang lebih memilih bernegosiasi untuk mendapatkan lisensi atas paten-paten tersebut dengan biaya jauh lebih rendah: “hanya” sekitar ratusan ribu dolar saja, meskipun belum tentu secara substansi paten-paten tersebut cukup kuat.

***
Ada hal-hal yang perlu dicermati untuk mengamankan diri dari ancaman gugatan pelanggaran paten manakala seseorang berencana untuk membuat suatu produk ataupun tertentu. Yang paling awal sebaiknya dilakukan tentu saja dengan melakukan clearance search, yaitu penelusuran dilengkapi analisis yang dilakukan secara profesional terhadap database-database paten yang tersedia baik dalam maupun luar negeri, untuk memastikan sejauh mana produk yang akan dibuat berpotensi melanggar paten milik pihak lain.

Jika ternyata hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa ada paten milik pihak lain yang akan dilanggar oleh produk yang akan dibuat, maka beberapa alternatif dapat ditempuh.

Yang pertama bisa dengan mengambil alih hak atas paten yang mungkin dilanggar tadi. Perlu diketahui bahwa demi melancarkan riset mengenai lampu bohlam yang membuatnya termahsyur, Thomas Alva Edison melakukan penelusuran paten dan menemukan sebuah paten mengenai teknologi filamen karbon di ruang hampa oksigen karya dua inventor Kanada Henry Woodward dan Matthew Evans yang berpotensi dilanggar oleh bohlam temuannya. Yang dilakukan oleh sang penemu jenius itu kemudian adalah membeli hak atas paten tersebut dengan harga limaribu dolar ketika itu, atau senilai lebih dari seratus ribu dolar sekarang.

Kalau tidak mau membeli, mendapatkan lisensi pun bisa menjadi jalan keluarnya. Atau kalau si produsen sendiri punya paten yang berkaitan, bisa saja ditawarkan kepada si pemilik paten tadi untuk mengadakan lisensi-silang, atau cross-licensing.

Alternatif lain adalah dengan mendesain ulang produk yang akan dibuat sehingga tidak mengandung unsur-unsur apapun yang diklaim dalam paten yang berpotensi dilanggar. Adapun alternatif lainnya yang agak ekstrem adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan terhadap paten tadi. Tapi ingat, hanya lakukan cara yang terakhir ini jika benar-benar yakin kalau paten yang akan digugat pembatalan tersebut memang secara substansi “cacat” dan seharusnya tidak mendapatkan perlindungan paten.

Tapi kalau yang dihadapi adalah kompetitor semacam “patent troll” ceritanya memang bisa berbeda mengingat “niat buruk” mereka yang memang “mencari nafkah” dari melancarkan gugatan paten kapanpun dan melawan siapapun yang mereka bisa. Untuk itu pendirian “bank paten” seperti yang dilakukan Jepang, Korsel dan Taiwan bisa menjadi salah satu alternatif solusi yang sangat layak dipertimbangkan.

Untungnya, UU Paten kita sebenarnya punya semacam “perlindungan” terhadap “patent troll” ini. Pasal 17 UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten mewajibkan agar pemegang paten membuat produk atau menggunakan proses yang dilindungi paten di Indonesia. Hanya saja, UU tidak memuat sanksi bagi pemegang paten yang tidak melaksanakan kewajiban pasal 17 tersebut, kecuali bahwa tidak dipergunakannya paten tersebut bisa dijadikan alasan bagi pihak lain untuk memohon pemberian lisensi wajib.

Yah mendinganlah, daripada nggak ada samasekali kan?

PERPANJANGAN MASA PERLINDUNGAN v TERMINATION RIGHTS: HAK CIPTA UNTUK SIAPA?

Pada tanggal 12 September 2011 yang lalu Uni Eropa mengesahkan sebuah legislasi yang merupakan Amandemen terhadap produk legislasi sebelumnya, EU Directive 2006/116/EC, yang mana intinya adalah memperpanjang masa perlindungan hak penampil dan hak produsen rekaman suara dari semula 50 tahun menjadi 70 tahun, dihitung dari sejak penampilan atau rekaman suara yang dimaksud, dilaksanakan atau dibuat.

Dengan adanya perpanjangan masa perlindungan ini maka masa perlindungan atas lagu-lagu dari grup musik legendaris seperti The Beatles, The Rolling Stones atau The Who – rata-rata direkam pada tahun 1960-an – yang semula akan habis mulai dekade ini, baru akan benar-benar berakhir mulai 2030-an nanti.

EU Directive yang baru tersebut dianggap keluar pada saat yang sangat tepat. Setidaknya itulah pendapat dari Geoff Taylor, pimpinan British Phonographic Industry, kelompok dagang yang mewakili label-label rekaman terkemuka, sebagaimana dikutip oleh New York Times. Geoff juga menyatakan bahwa perlindungan atas hak para musisi untuk memperoleh manfaat dari hasil karya mereka adalah sesuatu yang sangat prinsipil, dan legislasi Uni Eropa tersebut muncul tepat pada saat karya-karya para jenius di bidang musik asal Inggris nyaris kehilangan perlindungannya.

Pihak Uni Eropa menyatakan bahwa alasan utama mereka untuk menyetujui legislasi itu adalah demi kepentingan para penampil dan penulis lagu. Uni Eropa menganggap bahwa perlindungan yang ada saat ini kurang melindungi para penampil – yaitu para artis dan musisi yang menyanyikan dan menampilkan karya-karya mereka – sepanjang sisa hidup mereka.

Namun benarkah para artis dan musisi yang paling diuntungkan dari perpanjangan masa perlindungan tersebut?

Sebuah studi yang dilakukan oleh Center for Intellectual Property Policy and Management di Bournemouth University, Inggris, justru menyatakan sebaliknya. Studi tersebut mengkalkulasi bahwa selain akan membebani masyarakat hingga lebih dari satu milyar euro, sekitar 72 persen keuntungan finansial yang akan dihasilkan dengan adanya legislasi baru tersebut hanya akan diserap oleh label rekaman.

Oke, berarti setidaknya masih ada sisanya yang 28 persen bukan? Jangan senang dulu. Sebagian besar dari angka 28 persen itu hanya akan mempertebal kantong para artis yang berstatus superstar, mereka yang punya posisi tawar kuat dalam industri musik. Paling-paling hanya 4 persennya yang akan diserap oleh “artis dan musisi” pada umumnya.
Hasil kalkulasi yang dilakukan oleh University of Bournemouth tadi bisa jadi bukan hanya hitung-hitungan di atas kertas belaka. Faktanya, banyak artis yang merekam musiknya di tahun 1960-an tidak memiliki hak apapun atas musiknya tersebut. Kenyataan pahit inilah yang setidaknya terungkap dalam beragam biografi dari musisi-musisi pada jaman itu, jaman dimana mereka masih sangat muda dan naïf sehingga gampang terjerat untuk menanda-tangani kontrak yang sesungguhnya kurang menguntungkan untuk mereka, termasuk kontrak-kontrak dimana kepemilikan atas musik mereka sendiri harus beralih ke tangan perusahaan rekaman atau manajemen artis.

Beberapa dari kalangan musisi, seperti ketua International Federation of Phonographic Industry sekaligus penyanyi tenor dan konduktor asal Spanyol Placido Domingo, manajer band asal Irlandia U2 Paul McGuinness, dan juga anggota ABBA Bjorn Ulvaeus, memang menyambut baik legislasi EU yang baru tersebut. Namun tidaklah mengherankan jika sebagian besar musisi malah tidak terlalu antusias menanggapinya. Sandie Shaw, musisi yang dengan Nick Mason dari Pink Floyd dan Ed O’Brien dari Radiohead sama-sama menggawangi sebuah kelompok advokasi hak para musisi Inggris bernama Featured Artist Coalition, sampai-sampai berpendapat kalau legislasi tersebut hanya akan memberi artis dan musisi 20 tahun ekstra untuk tunduk pada kontrak yang sebenarnya sudah tidak layak lagi di era digital seperti ini.

Eropa sendiri sebenarnya tidak terlalu bulat mendukung perpanjangan ini – terlihat dari hasil pemungutan suara yang 17:8 dengan dua suara abstain. Belgia sebagai salah satu yang menentang menyatakan bahwa perpanjangan masa perlindungan bukanlah cara yang tepat untuk memperbaiki nasib para artis karena akan lebih berdampak positif bagi industri. Semasa pemerintahan Tony Blair Inggris bahkan pernah mengikuti rekomendasi sebuah studi untuk tidak mendukung perpanjangan, meskipun mereka berputar haluan saat David Cameron menjadi perdana menteri.

***

Untuk industri musik memang perpanjangan masa perlindungan ini seolah merupakan oase di tengah gurun pasir. Betapa tidak, dalam satu dekade 2000-an saja hasil dari penjualan yang dilakukan oleh industri musik sudah terjun bebas lebih dari 50%, dari angka sekitar 15 milyar dolar ke kisaran 6 milyar dolar saja. Dengan berakhirnya perlindungan atas rekaman suara, bisa dibayangkan berapa besar lagi dampak ekonomi yang akan mereka tanggung nantinya. Karena itu wajar saja jika mereka melobi keras agar legislasi baru ini disetujui.

Paling tidak perpanjangan masa perlindungan di Eropa ini memberikan sedikit angin segar untuk industri rekaman di tengah kecemasan mereka menghadapi satu lagi pukulan yang akan sangat mungkin mereka terima di seberang Atlantik dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Yang menjadi biang keladi kecemasan itu adalah Pasal 203 UU Hak Cipta Amerika Serikat (17 US Code 203) yang mengatur soal “termination rights”. Berdasarkan ketentuan ini, seorang pencipta yang telah melisensikan atau mengalihkan kepemilikan atas karyanya kepada pihak lain bisa memperoleh kembali hak mereka atas karya tersebut setelah 35 tahun. Dengan demikian, seorang pencipta lagu yang telah menyerahkan hak atas lagunya kepada perusahaan rekaman, misalnya, dapat mengklaim kembali hak kepemilikannya atas lagu tersebut 35 tahun kemudian. Yang harus dilakukan oleh si pencipta lagu adalah mengajukan klaim mereka atas ciptaan yang dimaksud ke kantor hak cipta AS (USCO) sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum masa 35 tahun tersebut jatuh tempo.

Ketentuan dalam UU yang disahkan tahun 1976 dan mulai berlaku tahun 1978 ini membuat sebentar lagi akan banyak sekali lagu yang dapat diklaim kembali oleh penciptanya. Setidaknya klaim dari nama-nama beken seperti Bob Dylan, Tom Petty, Bryan Adams dan Kris Kristofferson atas sejumlah lagu-lagu hits mereka sudah tercatat di USCO.

Mendapatkan ancaman seserius ini tentunya industri musik tidak akan tinggal diam begitu saja. Empat label rekaman terbesar – Sony, Universal, EMI dan Warner – bahkan sudah siap untuk habis-habisan melawan. Steven Marks, salah seorang pengacara internal di Recording Industry Association of America, berpendapat bahwa pasal 203 tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis lagu. Industri rekaman berdalih bahwa lagu-lagu yang mereka rekam diciptakan oleh para penciptanya dalam suatu “hubungan kerja” dengan pihak label, seperti halnya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, sehingga sesuai UU harus dikecualikan dari pasal mengenai “termination rights” tersebut.

Argumen ini tentu saja mengundang reaksi keras dari banyak pihak. Karakteristik hubungan antara pencipta maupun artis dengan label tidaklah sama dengan hubungan antara karyawan dan pengusaha. June M. Besek, direktur eksekutif Kernochan Center for Law, Media and the Arts dari Columbia University School of Law, bahkan menyatakan bahwa posisi para pencipta lagu dan artis dalam hubungan mereka dengan pihak label lebih menyerupai kontraktor independen ketimbang karyawan.

Banyak pihak memperkirakan kalau dalam beberapa waktu ke depan akan terjadi banyak kasus dan juga kontroversi terkait dengan implementasi Pasal 203 UU Hak Cipta Amerika Serikat ini. Bukan tidak mungkin kasus yang terjadi akan membutuhkan putusan hingga ke tingkat paling tinggi di Mahkamah Agung. Di sisi lain, skenario alternatifnya adalah dilakukannya renegosiasi kontrak antara pihak pencipta/musisi dengan label rekaman untuk mencapai “jalan tengah” yang terbaik bagi kedua belah pihak. Apapun yang akan terjadi, sepertinya para pengacaralah yang akan panen besar, bukan?

***

Perkembangan yang terjadi di Eropa terkait perpanjangan masa perlindungan hak penampil dan produsen rekaman suara dan juga spekulasi mengenai apa yang akan terjadi di Amerika Serikat dengan implementasi pasal 203 adalah dua hal yang berbeda namun sedikit banyak memiliki persambungan antara satu dengan lainnya. Sementara perpanjangan masa perlindungan di Eropa dianggap lebih menguntungkan industri ketimbang para penciptanya sendiri, pasal 203 UUHC AS memberikan peluang bagi para pencipta untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah dikuasai oleh industri.

Sistem perlindungan hak cipta yang sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi hak para pencipta, dalam perkembangannya justru memperoleh begitu banyak dikritik sebagai sistem yang telah dimanipulasi sehingga lebih menguntungkan kepentingan industri ketimbang hak-hak daripada para pencipta itu sendiri. Lebih jauh lagi, hak cipta yang idealnya diharapkan dapat memberikan motivasi yang lebih kuat untuk berkreasi justru berkembang menjadi suatu sistem yang sedemikian restriktif dan protektif sehingga malah menghambat lajunya diseminasi informasi dan juga inovasi.

Karena itulah, apa yang akan terjadi selanjutnya baik dari disahkannya perpanjangan masa perlindungan di Eropa maupun dari implementasi pasal 203 UUHC AS, menjadi menarik untuk dicermati dan dijadikan bahan pelajaran. Hal ini khususnya dalam rangka terus menggali dan menemukan formulasi perlindungan hak cipta yang semacam apakah yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia.

Saya sendiri merasa memperpanjang masa perlindungan mungkin bukanlah pilihan yang bijak untuk diadopsi oleh UUHC kita. Adapun untuk menerapkan aturan serupa “termination of rights” sesuai pasal 203 UUHC AS sepertinya bukanlah hal yang buruk untuk dipikirkan dan dipertimbangkan secara lebih mendalam. Apalagi jika mengingat bahwa bukan tidak mungkin situasi yang terjadi dengan sebagian besar artis dan pencipta di luar sana tidak jauh berbeda dengan yang dirasakan oleh artis dan pencipta dalam negeri, khususnya dalam berhubungan dengan industri manakala ingin melakukan komersialisasi atas karya-karya mereka.

Artikel mengambil acuan dari beberapa sumber, khususnya berita di New York Times mengenai pengesahan EU Directive yang baru dan mengenai pasal 203 UUHC Amerika Serikat.

ANTARA MICROSOFT, GOOGLE DAN “PATENT-BULLYING”

Seiring laju ekspansinya yang terus berlanjut di pasar smartphone dan tablet, dan di tengah memanasnya sengketa dengan Apple, Samsung baru saja mengambil langkah besar dengan menanda-tangani suatu kesepakatan dengan Microsoft terkait paten-paten yang dimiliki oleh kedua perusahaan. Dengan demikian keduanya akan saling melisensikan kepada satu sama lain paten-paten milik masing-masing yang tercakup dalam kesepakatan ini, dimana Samsung juga setuju untuk bekerja-sama dengan Microsoft untuk mengembangkan perangkat-perangkat baru ponsel yang berbasis sistem operasi Windows.

Namun tentunya substansi yang paling mencuri perhatian banyak kalangan dari kesepakatan ini adalah Samsung akan membayar royalti kepada Microsoft untuk setiap perangkat berbasis Android yang berhasil mereka jual. Diraihnya kesepakatan ini dapat disebut sebagai bagian dari suksesnya kampanye besar-besaran yang dilakukan Microsoft belakangan ini untuk mengikat para produsen perangkat yang menggunakan sistem operasi Android dengan perjanjian lisensi untuk paten-paten terkait milik Microsoft, sehingga menghindarkan produsen-produsen tersebut dari gugatan pelanggaran paten.

Perjanjian lisensi yang mereka tanda-tangani dengan HTC tahun lalu setidaknya membuat perusahaan yang didirikan oleh Bill Gates itu kini panen royalti dari dua perusahaan yang menguasai lebih dari setengah dari pasar ponsel Android di Amerika Serikat. Ini belum termasuk sejumlah produsen lain baik untuk ponsel maupun tablet seperti Acer, General Dynamics Itronix, Onkyo, Velocity Micro, ViewSonic dan Winstron yang juga telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft dalam tiga bulan terakhir ini.

Meskipun sistem operasi Android sendiri dikembangkan oleh Open Handset Alliance yang dipimpin oleh Google dan dirilis sebagai perangkat lunak yang kepemilikannya terbuka dan bebas, namun banyak pihak yang menuding bahwa sistem operasi tersebut berikut pengembangannya lebih lanjut telah melanggar sejumlah paten milik pihak lain. Pada bulan Agustus 2010 contohnya, perusahaan IT raksasa Oracle yang saat itu belum lama mengakuisisi Sun Microsystems mengajukan gugatan terhadap Google atas tuduhan pelanggaran terhadap paten-paten atas bahasa pemograman Java yang terjadi dalam pengembangan yang dilakukan oleh Google atas sistem operasi Android.

Microsoft sendiri juga tentunya tak mau ketinggalan dan sejak tahun 2010 mulai meminta agar para produsen perangkat keras yang menggunakan Android membayar lisensi kepada mereka dengan klaim bahwa sistem operasi Android melanggar sejumlah paten yang mereka miliki. Klaim yang dilakukan Microsoft ini rupanya cukup berhasil, terbukti dari disepakati serangkaian perjanjian lisensi seperti yang disebutkan di atas. Sejumlah pengamat bahkan memperkirakan kalau Microsoft menghasilkan uang dengan memanfaatkan isu paten ini lima kali lipat lebih banyak dibandingkan penghasilan dari penjualan Windows 7 yang jelas-jelas merupakan sistem operasi buatan mereka sendiri.

Keberhasilan Microsoft dalam kampanyenya yang satu ini di sisi lain berarti juga menambah lagi pukulan keras untuk Google yang memang sudah sejak lama gusar dengan praktik-praktik “patent-bullying” yang dilakukan oleh para kompetitornya tersebut. Kegusaran Google tampaknya semakin menjadi ketika perusahaan yang besar sebagai penyedia jasa mesin pencari di internet ini kalah bertarung dalam pelelangan paten-paten milik Nortel yang mau bangkrut pada bulan Juli lalu. Kala itu, tawaran Google senilai 900 juta dolar kandas oleh penawaran yang dilakukan oleh sebuah konsorsium yang beranggotakan – antara lain – Microsoft, Apple dan RIM senilai 4,5 milyar dolar, yang langsung menutup buku pengalihan aset-aset HKI untuk teknologi mulai dari jaringan nirkabel 3G dan 4G hingga semikonduktor tersebut. Apalagi konsorsium serupa yang beranggotakan Microsoft, Apple, EMC dan Oracle juga belum lama sukses mengambil-alih 882 paten milik Novell.

Google memang banyak menerima pujian karena langkah mereka mempelopori peluncuran sistem operasi Android, yang menurut Canalys berhasil merebut posisi puncak di pangsa pasar perangkat lunak untuk ponsel pintar di tahun 2010, jauh mengungguli Apple OS sekaligus menumbangkan Symbian. Namun di sisi lain Google juga banyak dikritik karena dinilai memiliki posisi tawar yang lemah di antara para kompetitornya. Pasalnya, Google tidak memiliki pegangan terhadap perangkat keras yang dapat diandalkan, dan di samping itu Google tidak banyak memiliki akses terhadap paten-paten dalam teknologi ponsel pintar. Padahal, dalam satu perangkat ponsel pintar saja dapat diklaim hingga sekitar 250000 paten.

Perusahaan yang bermarkas di Menlo Park, California itu kini berusaha mengejar ketertinggalannya dengan mengakuisisi Motorola Mobility pada bulan Agustus 2011 yang lalu dengan nilai transaksi sebesar 12,5 milyar dolar. Transaksi itu setidaknya memberi Google akses yang diperlukan baik terhadap pabrikan perangkat keras yang andal, dan yang lebih penting lagi akses terhadap lebih dari 17000 paten serta 7000 permohonan paten atas nama Motorola.

Terlepas dari bagaimanapun hasil akhirnya nanti, perseteruan di antara pelaku-pelaku industri teknologi komputer dan komunikasi di atas yang telah berlangsung selama beberapa waktu belakangan ini tidak dapat dipungkiri telah menciptakan situasi yang sangat memprihatinkan, khususnya bagi banyak kalangan yang khawatir saat menyaksikan bagaimana sistem perlindungan paten yang semestinya berfungsi untuk mendorong kompetisi dalam berinovasi alih-alih malah terjebak disalah-gunakan untuk menghambat kompetisi dan inovasi itu sendiri.

Secara khusus, situasi semacam ini pulalah yang membuat kontroversi mengenai dapat dipatenkannya program komputer dan juga metode bisnis tidak kunjung dapat diakhiri. Di petitiononline.com, contohnya, dapat dijumpai sebuah petisi yang dialamatkan kepada pemerintah Amerika Serikat yang menuntut agar dibuat UU Federal yang mengecualikan program komputer dari hal-hal yang dapat dipatenkan demi kebaikan industri perangkat lunak itu sendiri, yang sudah ditanda-tangani oleh sekitar 14000 orang. Melalui fasilitas petisi online yang tersedia pada situs resmi Gedung Putih sendiri juga tersedia suatu petisi agar Presiden Obama memerintahkan langsung kepada USPTO untuk tidak lagi memberi paten untuk program komputer dan membatalkan paten-paten program komputer yang pernah diberikan sebelumnya.

America Invents Act yang baru saja disahkan pekan lalu memang memuat beberapa aturan yang lebih membatasi paten untuk program komputer dan metode bisnis, namun ketentuan tersebut dinilai masih jauh dari apa yang semestinya dilakukan. Kontroversi tampaknya masih akan terus berlanjut dan meski tidak ada yang bisa menebak ke arah mana akhirnya nanti akan menuju, namun isu ini sendiri tetap menarik untuk diikuti.

Sebagai pembanding saja barangkali, dan mudah-mudahan cukup melegakan, UU Republik Indonesia no. 14 tahun 2001 tentang Paten secara jelas mengecualikan program komputer dan metode bisnis kemungkinan untuk diberi paten, dan tampaknya posisi ini akan tetap sama, atau bahkan dipertegas, dalam RUU perubahan UU Paten yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Kita lihat saja;)

AMERICA INVENTS ACT: SEKILAS TENTANG UU PATEN BARU AMERIKA

Pada tanggal 16 September 2011 yang lalu Presiden Amerika Serikat Barack Obama menanda-tangani pengesahan sebuah UU yang bertujuan untuk mereformasi sistem perlindungan paten Amerika Serikat dengan perubahan yang disebut-sebut paling signifikan dalam enampuluh tahun terakhir. UU yang dinamai Leahy-Smith America Invents Act tersebut disahkan setelah Senat menyetujui rancangan undang-undang setebal lebih dari 150 halaman tersebut dengan perbandingan suara telak 89-9.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem perlindungan paten di Amerika Serikat yang dibawa oleh UU baru tersebut adalah beralihnya AS dari yang semula menjadi tinggal satu-satunya negara yang keukeuh menganut sistem first-to-invent menjadi penganut first-to-file seperti halnya negara-negara lain di seluruh dunia.

Berbeda dengan sistem first-to-file dimana paten akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan paten terhadap suatu invensi yang ditemukannya, dalam sistem first-to-invent paten seseorang dapat memperoleh paten atas suatu invensi yang permohonan patennya diajukan terlebih dahulu oleh pihak lain apabila ia dapat membuktikan di pengadilan bahwa dialah orang yang pertama kali menemukan invensi tersebut.

America Invents Act juga menyelenggarakan suatu prosedur baru dimana hingga sembilan bulan sejak diberikannya suatu Paten, pihak lain dapat menggugat pemberian paten tersebut kepada kantor paten Ameriksa Serikat (USPTO) dengan mengajukan bukti-bukti pendukung yang memadai. Meskipun prosedur serupa juga dimungkinkan sebelum disahkannya UU baru ini dimana seseorang bisa mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kembali atas suatu paten, namun ruang lingkupnya relatif jauh lebih terbatas.

Dengan demikian, dalam sistem permohonan paten Amerika Serikat setelah hadirnya UU baru ini terdapat setidaknya tiga macam prosedur bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas suatu permohonan paten.

Prosedur pertama adalah Pre-Issuance Third-Party Submissions, dimana suatu pihak ketiga dapat mengajukan kepada USPTO publikasi tertulis serta dokumen-dokumen relevan lainnya yang memberatkan bagi suatu invensi yang patennya tengah dimohonkan pada tahap pemeriksaan substantif, sebagai bahan pertimbangan bagi USPTO untuk menolak permohonan paten tersebut. Prosedur yang kedua adalah Third-Party Requested Post Grant Review, yaitu dimana selama sembilan bulan sejak suatu paten diberikan, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan peninjauan kembali atas sekurang-kurangnya satu klaim dari paten tersebut kepada USPTO. Sedangkan prosedur yang ketiga adalah Inter Partes Review Proceedings, dimana setelah masa sembilan bulan pada prosedur kedua di atas berakhir, siapapun yang berkepentingan berhak mengajukan peninjauan terhadap paten yang telah diberi dengan berdasarkan atas pertimbangan kebaruan (novelty) dan keterdugaan (obviousness)/langkah inventif yang dikandung dalam paten tersebut.

Pengesahan America Invents Act tersebut berarti pula kabar gembira bagi USPTO yang kini mendapat kewenangan sendiri untuk menentukan besaran biaya yang akan dibebankan kepada para pengguna jasa; kewenangan yang semula dipegang sepenuhnya oleh Kongres. Meskipun Kongres masih memegang kewenangan dalam hal penganggaran, UU baru mengatur pula bahwa USPTO sewaktu-waktu dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan dana yang disimpan dari pungutan biaya yang berlebih dari anggaran yang diperlukan.

Dengan adanya kewenangan ini tentunya diharapkan agar USPTO bisa memiliki lebih banyak kelonggaran dan kebebasan bergerak dalam hal-hal yang selama ini terhambat oleh terbatasnya anggaran, terutama untuk memperbaiki sekaligus memperbaharui fasilitas-fasilitas penunjang operasional seperti sistem teknologi informasi yang kerap manjadi kambing hitam lamban dan bertumpuknya pemrosesan permohonan paten.

Satu perubahan lagi yang dibawa oleh America Invents Act adalah terdapatnya beberapa pengaturan mengenai paten untuk metode bisnis dan program komputer yang sudah sejak tahun 1990-an selalu menjadi topik perdebatan yang hangat dan kontroversial dalam sistem perlindungan paten Amerika Serikat. Salah satu terobosan yang diperkenalkan oleh America Invents Act adalah ketentuan mengenai suatu proses khusus yang dapat ditempuh untuk membatalkan paten-paten dalam bidang produk atau jasa keuangan. Aturan lain yang juga diterapkan dalam UU baru ini terkait paten untuk program komputer adalah dinyatakannya secara khusus dan jelas bahwa program komputer untuk strategi perpajakan tidak dapat dipatenkan.

Meskipun disebut membawa perubahan yang signifikan namun tetap saja UU yang baru ini menuai banyak kontroversi. Sebagian besar kritik menyatakan bahwa UU ini lebih mengakomodir kepentingan industri besar, tercermin dari perubahan sistem paten dari first-to-invent ke first-to-file yang sedikit banyak menguntungkan mereka yang memiliki modal lebih besar untuk mengajukan permohonan paten yang memang menyedot biaya tidak sedikit. Tentunya masih perlu dilihat lebih lanjut apakah UU ini memang akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.

LAWS IN TRANSLATION…

Dulu pernah saya berkeinginan menjadi seorang penerjemah buku-buku berbahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia. Biasalah, baru membaca beberapa buku berbahasa Inggris sampai tamat dengan sukses saja sudah besar kepala, merasa bahasa Inggrisnya sudah cukup memadai. Apalagi ketika itu masih jarang buku-buku asing, khususnya sastra dan ilmu-ilmu sosial, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kalaupun ada, banyak yang kualitasnya semenjana, malah terkesan diterjemahkan secara asal-asalan dan sekenanya saja.

Gara-gara banyak terjemahan yang bikin frustrasi itu, makinlah saya kege-eran dan merasa “terpanggil” untuk menjadi penerjemah buku. Dengan stil yakin saya lalu mencoba menerjemahkan The Catcher in the Rye-nya J.D. Salinger yang saya pinjam dari perpustakaan The British Council di Bandung. Mungkin karena “bahan eksperimen” yang ketinggian, ibarat atlit judo ban putih minta diadu lawan Steven Seagal, dan ditambah bahasa Inggris ternyata memang nggak bagus-bagus amat, upaya nekad saya tersebut gagal total. Baru dua halaman pertama, saya sudah merasa hasil terjemahan saya itu samasekali tidak bisa dibaca, dan memasuki kalimat kedua di halaman ketiga, saya pun menyerah. Lebih baik saya meneruskan “karir” sebagai penikmat buku saja dan tidak usah macam-macam mengkhayal jadi seorang penerjemah segala.

Namun satu pelajaran penting yang bisa saya ambil dari upaya penerjemahan yang gagal total tadi, sekarang saya faham kalau “menerjemahkan” bukan kerja main-main. Setiap bahasa yang ada di dunia memiliki cara bertutur tersendiri dengan karakter serta keunikannya masing-masing. Menerjemahkan sebuah teks dari satu bahasa ke bahasa yang lain merupakan pekerjaan yang jauh lebih kompleks daripada sekedar mencari padanan kata demi kata, verbum pro verbo, dalam teks tersebut. Penerjemahan, baik metaphrase (penerjemahan secara literal) maupun paraphrase (penerjemahan kontekstual dimana makna yang sama disajikan dengan bentuk pengungkapan yang berbeda) harus mampu mengkomunikasikan makna dan pesan yang dikandung oleh suatu teks dalam bahasa terjemahan sebagaimana makna dan pesan tersebut dikomunikasikan di dalam teks bahasa aslinya. Kalau tidak, bisa bingung yang baca nanti.

Sebagai contoh kecil, coba bayangkan bagaimana sebaiknya curhatan pegawai rendahan berikut ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris:

“Wah, sedikit-sedikit saya, sedikit-sedikit saya, padahal gaji saya tidak naik-naik.”

Kalau diterjemahkan secara metaphrase, hasilnya barangkali akan seperti ini:

“Phew, I have to do this, I have to do that, and yet my salary is never raised.”

Kalau secara paraphrase:

“I wonder why I never receive any increase in my salary if I am to handle so many responsibilities.”

Tapi bayangkan kalau diterjemahkan secara kata demi kata, atau verbum pro verbo, tadi:

Little-little I, little-little I, salary not up-up”….Nah!

Menurut Roger Bacon, untuk menghasilkan terjemahan yang baik seorang penerjemah tidak hanya harus memiliki penguasaan yang lebih dari cukup terhadap kedua bahasa yang dipakai, namun juga harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai bidang ilmu dari teks yang akan ia terjemahkan. Satu kesalahan fatal yang saya amati sering dilakukan oleh buku-buku terjemahan lokal adalah penerjemahan istilah Secretary of State, salah satu portfolio dalam kabinet presidensial di Amerika Serikat sana. Bagi mereka yang cukup familiar dengan sistem perpolitikan negerinya si anak Menteng Obama, tentunya faham bahwa jabatan Secretary of State itu kurang lebih sama dengan Menteri Luar Negeri di Indonesia. Toh masih banyak yang menerjemahkan istilah tersebut menjadi “Sekretaris Negara”.

Contoh lain barangkali adalah dalam menerjemahkan judul buku terakhir dari tetralogi Buru-nya Pramoedya Ananta Toer, Rumah Kaca. Istilah “rumah kaca” sebenarnya merupakan padanan baku bahasa Indonesia untuk istilah asing “greenhouse“. Namun seorang penerjemah mesti membaca terlebih dahulu isi novel Pram tersebut untuk tahu bahwa istilah “rumah kaca” di sini dipakai untuk menggambarkan situasi dimana gerak-gerik Minke, sang protagonis, diawasi secara sedemikian ketat oleh pemerintah kolonial, sehingga seolah-olah dirinya hidup dalam sebuah rumah besar yang terbuat dari kaca dan dapat dilihat dari luar oleh siapapun. Dengan demikian, dalam konteks novel ini lebih tepat jika judul Rumah Kaca tersebut diterjemahkan menjadi House of Glass.

Barangkali “tugas berat” yang diemban oleh para penerjemah di atas tadilah yang membuat karya-karya terjemahan, khususnya atas karya-karya sastra, dianggap memiliki nilai intelektual dan kesusastraan tersendiri. Beberapa negara bahkan memiliki anugerah sastra sendiri untuk kategori karya terjemahan. Beberapa nama besar di dunia sastra seperti Vladimir Nabokov , Jorge Luis Borges , Haruki Murakami , dan Abdoel Moeis bahkan menyandang reputasi cemerlang dalam karir mereka sebagai penerjemah.

***

Dari perspektif hukum hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, karya-karya terjemahan juga diakui memiliki tingkat orisinalitas tersendiri sehingga layak mendapatkan perlindungan hak cipta yang terlepas dari perlindungan hak cipta terhadap karya aslinya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf (l) UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, terjemahan bersama-sama dengan tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya-karya lain hasil pengalih-wujudan diakui sebagai salah-satu jenis Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Pada ayat berikutnya di Pasal yang sama, diterangan bahwa perlindungan terhadap karya-karya hasil pengalih-wujudan tersebut diberikan sebagaimana layaknya sebuah Ciptaan yang tersendiri, dan tanpa mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan aslinya.

Dari ketentuan UU Hak Cipta tersebut di atas, menurut saya setidaknya terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan terkait urusan hak cipta atas karya terjemahan ini.

Yang pertama adalah meskipun karya terjemahan termasuk dalam objek perlindungan Hak Cipta, namun proses penerjemahan itu sendiri harus dilakukan dengan tetap menghormati Hak Cipta atas karya aslinya. Pasal 2 ayat 1 menyatakan Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Sebagaimana yang lebih lanjut diuraikan dalam Penjelasan terhadap Pasal 2 ayat 1 tersebut, “mengumumkan dan memperbanyak” di sini mencakup pula, antara lain, kegiatan menerjemahkan.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal ini, sepanjang sebuah karya tulisan dilindungi Hak Cipta dimana perlindungan Hak Ciptanya tersebut masih berlaku, maka setiap orang yang ingin menerjemahkan karya tersebut ke dalam bahasa lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Cipta atas karya aslinya itu. Jadi Anda tidak bisa seenaknya main menerbitkan versi terjemahan Anda atas serial novel Harry Potter atau Twilight yang fenomenal itu meskipun Anda yakin hasil terjemahan Anda jauh lebih canggih daripada versi yang sekarang beredar, karena sampai saat ini baik JK Rowlings maupun Stephenie Meyer Alhamdulillah masih segar bugar dan sehat wal-afiat.

Pemberian hak penerjemahan ini merupakan salah satu “hak eksklusif” yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta berkat Hak Ciptanya tersebut. Dalam melaksanakan hak eksklusif itu, terserah kepada si Pemegang Hak Cipta apakah hak penerjemahan yang diberikan berlaku eksklusif hanya kepada satu penerjemah untuk satu wilayah tertentu, atau memberikannya kepada banyak penerjemah sekaligus di suatu wilayah. Maka itu, jangan heran kalau Anda menemukan banyak versi terjemahan atas suatu karya dimana semua versi tersebut mengklaim sebagai terjemahan resmi, atau authorized translation.

Sebaliknya, tidak sedikit juga karya terjemahan yang terbit di Indonesia yang dihasilkan secara nakalan, curi-curi, tanpa sepengetahuan dan yang pasti tanpa seijin pemegang hak cipta karya aslinya. Yang seperti ini biasanya agak kurang jelas asal-usul penerbitnya, dan penerjemahannya pun kerapkali berantakan. Bukan hal yang aneh memang kalau pemegang hak cipta lazimnya akan menetapkan standar mutu penerjemahan yang baik terhadap siapapun yang ingin meminta hak penerjemahan. Wajar saja, karena tentunya mereka tidak ingin reputasi karyanya menjadi rusak cuma gara-gara diterjemahkan secara serampangan. Nah, bagi mereka yang menerjemahkan secara nakalan tadi, resikonya sudah jelas, yaitu menghadapi tuntutan pelanggaran Hak Cipta.

Kalau Anda memang hobi sekaligus mahir menerjemahkan tapi tidak mau ribet dengan pengurusan hak penerjemahan dari pemegang hak cipta, maka cara amannya adalah dengan menerjemahkan karya-karya yang perlindungan Hak Ciptanya sudah habis, sudah berakhir, dan berada di public domain. Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, masa perlindungan Hak Cipta, khususnya untuk karya-karya tulisan, berakhir limapuluh tahun sejak meninggalnya si pencipta. Sebagai informasi saja, di tahun 2010 ini setidaknya akan ada dua sastrawan dunia terkemuka peraih Nobel Kesusasteraaan yang karya-karyanya akan masuk ke public domain dan dapat diterjemahkan oleh siapa saja dengan bebas. Mereka adalah Albert Camus (Perancis) dan Boris Pasternak (Rusia), yang mana keduanya meninggal dunia pada tahun 1960.

***

Hal kedua yang penting untuk diperhatikan adalah bahwa karya terjemahan mendapatkan perlindungan Hak Cipta yang berdiri sendiri, terlepas dari perlindungan Hak Cipta terhadap karya aslinya. Manakalah sebuah karya tulis habis masa perlindungan Hak Ciptanya dan memasuki public domain, maka konsekuensinya adalah semua orang bisa melakukan penerjemahan karya tersebut tanpa harus meminta ijin dari siapapun. Tapi lantas bagaimana ceritanya kalau penerjemahan tersebut dilakukan tidak langsung berdasarkan karya aslinya, melainkan diterjemahkan lagi dari terjemahan karya asli tersebut.

Bingung? Keriting keriting deh lu….hehehe…

Oke, ambillah saja contoh buku Mein Kampf karya diktator NAZI Jerman Adolf Hitler, yang konon ditulis semasa ia mendekam di penjara sebagai napi politik di Munich pada sekitar tahun 1920-an, yang kemudian menjadi “kitab suci” bagi para pemuja fasis dan nasional-sosialisme. Buku ini, meskipun penjualannya dilarang di banyak negara termasuk di Jerman sendiri, nyatanya telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa di dunia. Untuk terjemahan bahasa Inggrisnya sendiri terdapat beragam versi mulai dari John Dugdale, James Murphy, Alan Cranston hingga Ralph Mannheim.

Sejarah mencatat bahwa Adolf Hitler, sang penulis buku, sukses membunuh dirinya sendiri di dalam bunker di kantornya di kota Berlin yang sudah dikepung oleh pasukan Sekutu pada tanggal 30 April 1945. Baik di Jerman maupun di Amerika Serikat , Hak Cipta atas buku atau karya tulis lainnya berlaku hingga 70 tahun setelah meninggalnya si pencipta, dan ini berarti Mein Kampf baru akan masuk public domain pada tahun 2015 nanti. Untuk Indonesia, perlindungan Hak Cipta atas Mein Kampf jelas sudah berakhir, lha wong sudah lewat limapuluh tahun dari ko’it-nya si kumis nyentrik itu tahun sejak 1995 yang lalu kok. Jadi kalau Anda sudah kelar les bahasa Jerman di Goethe Institute dan ingin menjajal kemampuan Anda misalnya, silakan saja menerjemahkan buku tersebut secara bebas.

Tapi bakalan lain soalnya kalau Anda cuma bisa berbahasa Inggris dan Mein Kampf berbahasa Indonesia versi Anda itu tidak Anda terjemahkan dari bahasa Jerman aslinya, melainkan dari terjemahan Mein Kampf dalam bahasa Inggris karya penerjemah-penerjemah yang saya sebut di atas tadi. Anda harus lebih berhati-hati, karena meskipun perlindungan hak cipta atas Mein Kampf-nya sendiri sudah berakhir, belum tentu berakhir pula untuk karya-karya terjemahan bahasa Inggrisnya.

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, masa perlindungan Hak Cipta untuk karya terjemahan di Indonesia sama saja dengan masa perlindungan Hak Cipta untuk buku maupun karya tulis asli lainnya, yaitu sampai 50 tahun sejak meninggalnya sang pencipta. Ini berarti kalau Anda ingin menerjemahkan terjemahan bahasa Inggris dari Mein Kampf ke dalam bahasa Indonesia secara bebas, paling-paling yang bisa Anda pergunakan adalah terjemahan Mein Kampf versi James Murphy yang meninggal dunia tahun 1946. Sedangkan untuk versinya Dugdale (meninggal tahun 1964) atau Ralph Manheim (1992), Anda mesti minta ijin dulu atau menunggu sampai masa perlindungannya habis.

Memang sih, belum tentu juga orang bisa membedakan apakah versi Anda tadi merupakan terjemahan langsung dari Mein Kampf asli Jerman atau diterjemahkan lagi dari versi bahasa Inggrisnya. Kan kalau Anda digugat oleh si penerjemah bahasa Inggris, Anda bisa saja ngeles dan berdalih bahwa Anda memang jago bahasa Jerman dan menerjemahkan buku itu langsung dari bahasa Jermannya, dan untuk membuktikan sebaliknya bisa jadi akan sangat susah.

Namun demikian, berhubung setiap penerjemah memiliki persepsi, cara dan gaya tersendiri yang khas dalam melakukan penerjemahan, meskipun sangat sulit tetapi bukan hal yang mustahil untuk dibuktikan bukan?

GARUDA DI ARMANI-KU…

Indonesia heboh lagi.

Kabar baiknya dulu: kali ini bukan gara-gara ada tetangga sebelah rumah yang nakal nyolongin lagu atau tarian tradisional kita seperti tempo hari.

Kalaupun ada yang “nakal”, “kenakalan” yang kali ini dilakukan oleh rumah mode beken asal Italia Giorgio Armani melalui salah-satu sub-brand mereka, Armani Exchange. Tanpa bilang-bilang apalagi minta permisi, mereka tahu-tahu meluncurkan satu seri produk kaos yang desain gambarnya sangat mirip dengan lambang negara kita, Garuda Pancasila.

Cukup menghebohkan memang, karena kalau selama ini kita yang orang Indonesia sendiri saja begitu berhati-hatinya bahkan hanya sekadar untuk memasang sang lambang negara di dinding supaya tidak miring, ini kok malah dimodifikasi untuk gambar kaos. Apa jadinya kalau nanti kaos bergambar mirip Garuda Pancasila itu dipakai dugem sama anak-anak gaul sambil tebar pesona cari cewek atau malah sambil mabuk-mabukan?

Mungkin kekhawatiran semacam inilah yang kemudian menyulut beragam reaksi masyarakat.. Memang banyak juga yang merasa bangga karena yang menggunakan disain tersebut adalah salah satu rumah mode papan atas dunia. Tapi tidak sedikit juga yang menolak, bahkan mengecam keras penggunaan lambang negara untuk produk komersial semacam itu.

Dari hiruk-pikuk kehebohan soal Armani ini bagi saya yang menarik justru munculnya reaksi bernada “penolakan” yang keluar dari mulut Menteri Hukum dan HAM kita yang sempat dimuat di banyak media massa. Betapa tidak, dalam pernyataan beliau yang saya di Koran Tempo edisi Rabu, 27 Januari 2010, itu, pak Menteri melarang Armani menggunakan lambang Garuda Pancasila. Alasannya adalah karena, “ada unsur paten disana”. Malah kalau menurut Kompas.com, pak Menteri menyatakan secara terbuka bahwa sebagai lambang negara, Garuda Pancasila memiliki Hak Paten. Nah lho

Bukannya apa-apa. Bahwa masalah Hak Kekayaan Intelektual masih menjadi isu yang awam bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, itu saya fahami betul, sehingga tidak mengherankan kalau masih banyak di antara kita yang masih belum mengerti mengenai perbedaan antara istilah paten, merek ataupun hak cipta. Tapi yang membuat miris – “mengkhawatirkan” kalau meminjam istilah yang dipakai oleh anggota DPR-RI Jeffri Geovani seperti yang dikutip oleh Kompas.com – adalah karena kekeliruan ini dari seseorang yang memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berada di bawahnya.

Lucunya lagi, menurut pemberitaan Koran Tempo, pak Menteri kemudian menyatakan bahwa dirinya akan meminta Dirjen HKI untuk mempelajari kasus ini. Artinya, ini juga kalau saya tidak salah menangkap, beliau sendiri sebenarnya belum terlalu faham dengan jelas mengenai duduk permasalahan yang sebenarnya terkait dengan isu HKI dalam kasus ini.

Kalau soal keliru antara mana yang patent, hak cipta atau merek, okelah untuk dimaklumi karena barangkali beliau terlalu sibuk “kejar setoran” program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono sehingga belum sempat buka-buka buku untuk belajar lebih detail mengenai bidang-bidang yang menjadi tanggung-jawabnya. Tapi saya rasa tidak butuh waktu seratus hari bagi seorang pejabat setingkat Menteri untuk tahu bahwa berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik sebelum memahami benar duduk persoalannya adalah pilihan yang lebih bijaksana…

***

Salah satu fakta yang paling banyak diketahui orang tentang Garuda Pancasila yang selalu bisa kita jumpai setiap hari tergantung di dinding sekolah atau kantor barangkali adalah bahwa jumlah bulu yang ada pada sayap, ekor dan leher sosok burung tersebut masing-masing menyimbolkan angka tanggal, bulan dan tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Jaman saya sekolah dulu sempat sampai ada kelakar yang mengatakan bahwa kalau saja kita tidak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, mungkin burung garuda tidak akan dipilih sebagai lambang negara dengan konsep simbolisasi seperti itu. Karena coba saja bayangkan kalau kita merdeka pada tanggal 1 Januari, misalnya, maka sang garuda pasti tidak akan bisa terbang karena sudah botak dengan hanya menyisakan satu bulu pada masing-masing sayap dan ekornya…

Tapi itu sekadar guyonan iseng anak sekolah saja. Sejarah kelahiran dari sang lambang negara sendiri ternyata cukup panjang dan mungkin perlu untuk sedikit dibahas dalam tulisan ini. Salah satu tokoh yang disebut-sebut sebagai pendisain utama Garuda Pancasila adalah Sultan Hamid II, atau nama panjangnya Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie. Beliau adalah pemimpin Kesultanan Kadriah di Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana setelah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sempat menduduki beberapa jabatan di pemerintahan.

Pada saat beliau menduduki jabatan Menteri Negara Zonder Portofolio, beliau sempat membawahi sebuah panitia teknis bernama Panitia Lencana Negara yang bertugas merancang dan merumuskan lambang negara Republik Indonesia. Saat itu sempat ada dua disain utama yang dipertimbangkan untuk dipilih, satu hasil rancangan Sultan Hamid sedangkan lainnya rancangan Muhammad Yamin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Lencana Negara. Pemerintah dan DPRD akhirnya memilih rancangan Sultan Hamid II yang kemudian disempurnakan lagi dengan adanya berbagai masukan dari Presiden Sukarno dan juga beberapa unsur masyarakat lainnya. Hasil akhirnya, lambang negara Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang ini, ditetapkan sebagai lambang negara melalu Peraturan Pemerintah no. 66 tahun 1951. Ironisnya, Sultan Hamid II sang perancang utama lambang negara dipecat dari kedudukannya sebagai Menteri pada 5 April 1950 karena dituduh terlibat dalam pemberontakan APRA-Westerling.

Konon sesuai dengan rancangan Sultan Hamid II, semula Garuda Pancasila memiliki tangan dan bahu manusia yang menggenggam perisai, serupa dengan garuda pada lambang negara Thailand. Namun rancangan ini ditentang terutama oleh Partai Masyumi ketika itu sehingga sang Garuda pun harus merelakan diri lehernya pegal-pegal karena digantungi perisai terus-menerus. Dengan demikian Indonesia pun bergabung dengan sejumlah negara di dunia seperti Austria, Jerman, Rumania dan Amerika Serikat yang menampilkan sosok burung secara naturalis sebagai lambang negaranya. Kalau burung pada lambang negara Amerika Serikat merupakan representasi dari elang botak (Haliaeetus leucocephalus) yang hidup di Amerika Utara, maka Garuda Pancasila konon terinspirasi dari elang jawa (Spizaetus bartelsi) yang merupakan spesies elang langka yang endemik di pulau Jawa. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4 tahun 1993, satwa ini ditetapkan sebagai salah satu dari tiga Satwa Nasional di samping Komodo dan ikan Siluk Merah.

Garuda Pancasila dalam wujudnya yang kita kenal sekarang ini merupakan hasil cipta artistik yang difungsikan sebagai simbolisasi visual dari negara Republik Indonesia. Secara umum, perlindungan HKI terhadap karya artistik diberikan dalam bentuk perlindungan Hak Cipta, bukannya Paten yang perlindungannya diperuntukkan bagi penemuan-penemuan teknologi yang bersifat utilitarian dan fungsional. Berdasarkan pasal 15 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang diantaranya mencakup seni rupa dalam segala bentuknya. Wujud visualisasi Garuda Pancasila sebagaimana lambang negara kita tentu saja dapat dimasukkan dalam kategori ini. Itupun dengan catatan, lambang negara Garuda Pancasila tidak dikecualikan sebagai obyek perlindungan Hak Cipta.

Lantas kepada siapakah Hak Cipta atas Garuda Pancasila diberikan, dan siapa yang bisa disebut sebagai penciptanya? Kalau kita runut dari sejarah lahirnya lambang negara kita seperti yang diuraikan sekilas di atas, Garuda Pancasila tidak lahir dari buah karya dan pemikiran satu orang saja. Mulai dari Sultan Hamid II, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta hingga banyak tokoh lain ikut andil dalam “membidani” lahirnya Garuda Pancasila hingga ke bentuknya sekarang ini, sehingga mereka semua dapat disebut sebagai pencipta bersama (co-authors) dari Garuda Pancasila.

Di sisi lain, perlu diingat juga bahwa Panitia Lencana Negara sendiri sebagai pelaksana proses perancangan dan perumusan lambang negara memang sengaja dibentuk oleh pemerintah sebagai perwujudan kehendak untuk memberikan suatu simbol bagi negara dan bangsa yang baru lahir ini. Dengan demikian, tentunya bukan hal yang keliru apabila negaralah yang memegang Hak Cipta atas Garuda Pancasila sebagai lambang negara Republik Indonesia, terlepas dari siapa saja yang layak mendapatkan pengakuan sebagai pencipta dari lambang tersebut.

Menariknya, negara sendiri telah “melepaskan” setidaknya sebagian Hak Cipta atas lambang negara tersebut melalui Pasal 14 huruf (a) UU no.14 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara atau lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.

Jika kita melihat disain kaos Armani Exchange yang menghebohkan itu, gambar yang ada di sana tidaklah persis sama dengan Garuda Pancasila, meskipun saya rasa sangat sulit bagi orang yang memiliki persepsi artistik paling buruk sekalipun untuk mengatakan bahwa tidak ada kemiripan di antara Garuda Pancasila dengan gambar burung di kaos Armani yang disainnya dibuat sedemikian rupa sehingga memberikan efek kabur tersebut. Barangkali lebih tepat kalau dikatakan bahwa gambar di kaos Armani itu adalah “adaptasi” secara artistik dari wujud gambar asli Garuda Pancasila, dan tentu saja, “adaptasi” dari suatu ciptaan termasuk dalam pengertian “mengumumkan dan memperbanyak” yang menjadi hak eksklusif sang pemegang hak cipta sesuai dengan isi ketentuan Pasal 2 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta beserta Penjelasannya.

Tentu saja masih terbuka ruang untuk memperdebatkan apakah “adaptasi” dari Garuda Pancasila yang dipergunakan pada kaos Armani bisa dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta mengingat yang dikecualikan dalam Pasal 14 angka 2 UU Hak Cipta 2002 adalah pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara “menurut sifatnya yang asli”.

***

Terlepas dari perdebatan mengenai apakah disain kaos Armani yang menghebohkan itu merupakan pelanggaran Hak Cipta atas lambang negara kita, saya kok cenderung sependapat dengan Redaksi Koran Tempo dalam editorialnya pada edisi 27 Januari 2010 yang lalu, bahwa kalaupun memang pemerintah berkeinginan untuk memperkarakan Armani Exchange karena urusan kaosnya yang kontroversial itu, sebaiknya tidak menggunakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai dasarnya. Memang kurang tepat rasanya apabila Garuda Pancasila yang sejatinya merupakan milik bersama segenap bangsa Indonesia lantas kemudian dilindungi dengan menggunakan kaidah dan norma hukum yang berlandaskan pada konsep kepemilikan individu seperti Hak Cipta dan HKI pada umumnya.

Barangkali akan lebih tepat apabila tindakan hukum terhadap Armani dilancarkan dengan mengacu pada UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Toh Undang-Undang ini memang sengaja dibuat sebagai pengaturan mengenai simbol-simbol kenegaraan termasuk lambang negara, antara lain agar tidak disalah-gunakan oleh pihak manapun untuk hal-hal yang dapat merendahkan martabat dan kehormatan bangsa dan negara Indonesia yang direpresentasikan oleh lambang-lambang tersebut.

Pertanyaannya sekarang, sudah sedemikian kelewatan-nyakah Armani dalam kasus ini sehingga kita bisa sedemikian sewot seperti kebakaran jenggot sampai-sampai harus mengambil tindakan secara hukum?

Mungkin saya bukan orang yang cukup tinggi rasa nasionalismenya, meskipun saya selalu merasa jengkel dan gregetan setiap kali ada bocah pribumi yang diajak berkomunikasi oleh ibu atau ayah mereka di tempat umum dengan bahasa Inggris, seperti halnya kesal dan marahnya saya setiap kali mendengar ada pekerja lokal yang menerima bayaran dan fasilitas sangat sedikit dibandingkan teman sekantornya yang orang bule walaupun untuk level jabatan dan tanggung-jawab yang sama. Hal-hal yang membuat saya kesal tadi menurut saya adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap jatidiri kita sebagai bangsa Indonesia.

Tapi untuk soal Armani ini, jelas nasionalisme saya belum cukup tinggi untuk bisa melihat disain kaos yang kontroversial itu sebagai wujud pelecehan dan penodaan terhadap lambang negara kita, walaupun menurut saya memang gambar pada disain tersebut sangatlah mirip dengan Garuda Pancasila. Apa ini salah saya? Atau salah teman-teman saya? Salah siapa coba? (kenapa jadi dialog AADC begini ya….:p)

Saya malah melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Siapa yang tidak mengenal reputasi Giorgio Armani sebagai seorang perancang busana yang pada tahun 2001 dan 2006 dinobatkan oleh majalah bisnis terkemuka Forbes sebagai disainer tersukses asal Italia dengan taksiran nilai kekayaan saat ini sekitar empat milyar dolar lebih. Karya-karya disainnya yang artistik namun tetap elegan dan berselera tinggi sudah tidak diragukan lagi kualitasnya. Label Armani Exchange sendiri merupakan lini produk pakaian dan asesoris yang khusus diarahkan untuk segmen kawula muda, namun tetap dengan kualitas dan materi disain yang tidak sembarangan sesuai dengan standar selera tinggi Armani pada umumnya.

Dari perspektif ini, munculnya kaos Armani Exchange bergambar mirip Garuda Pancasila sebenarnya justru bisa dipandang sebagai suatu bentuk kehormatan, karena jikalau memang rumah mode Armani Exchange terinspirasi oleh Garuda Pancasila, maka dipakainya inspirasi tersebut secara tidak langsung merupakan pengakuan terhadap kualitas artistik dari kreativitas tokoh-tokoh pendahulu bangsa kita yang telah membidani lahirnya sang Garuda Pancasila itu tadi.

Kalaupun “kehormatan” ini tetap tidak bisa diterima dengan alasan bahwa Garuda Pancasila adalah simbol kenegaraan, toh penyelesaiannya tidak mesti dengan reaksi keras berbuntut pada tindakan hukum. Dalam hal ini, saya sependapat dengan mantan anggota DPR-RI yang juga Ketua Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran saat ini, kang Ferry Mursyidan Baldan, sebagaimana dikutip oleh Koran Tempo. Menurut beliau alangkah baiknya jika pemerintah dalam kasus ini membuka saluran komunikasi dengan menghubungi secara baik-baik pihak Armani untuk menanyakan motif di balik pemakaian lambang Garuda, sekaligus mungkin menjelaskan sakralnya nilai dan makna lambang tersebut bagi bangsa dan negara kita. Menurut saya kalau langkah ini dilakukan dengan diplomasi yang tepat, bukan tidak mungkin pihak Armani sendiri akan tertarik untuk menggali lebih jauh kebudayaan Indonesia sebagai sumber inspirasi bagi disain-disain mereka selanjutnya, dan membuahkan kerja sama yang bernilai tinggi untuk mempromosikan Indonesia ke dunia internasional. Terlalu muluk ya? Yah, namanya juga mimpi…

Yang jelas, menurut hemat saya martabat dan kehormatan bangsa ini tidak akan menjadi rendah ataupun ternoda dengan dipakainya lambang Garuda sebagai inspirasi disain kaos Armani Exchange. Kalau mau contoh yang ekstrim, sudah tak terhitung berapa kali simbol-simbol kenegaraan Inggris atau Amerika Serikat dipakai untuk produk-produk yang kurang terhormat, seperti celana dalam bermotif Star and Stripes atau kaos kutang bermotif Union Jack, toh banyak di antara kita yang masih tetap munduk-munduk penuh hormat bercampur minder setiap kali setiap kali bertemu bule dari negara-negara tersebut.

Justru untuk menjaga martabat dan kehormatan bangsa tersebut kita harus dapat mengendalikan diri dalam bersikap sehingga tidak terlalu cepat gegabah dan emosional dalam bereaksi atas suatu masalah apapun, sehingga tidak mempermalukan diri kita sendiri di kemudian hari.

Semoga kita bisa tetap menjadi bangsa yang terhormat dan bermartabat, ada atau tidak ada Garuda di Armaniku….Amiin!

FREE CULTURE, ADDED-VALUE DAN SANGKURIANG RASA DISNEY

Dalam buku Free Culture karya Lawrence Lessig, Profesor di bidang hukum HKI dan Telekomunikasi dari Harvard Law School, Amerika Serikat, ada sekelumit “sejarah” menarik tentang Walt Disney, khususnya tentang filmnya yang berjudul Steamboat Willie, yang dirilis pada bulan Nopember 1928. Film tersebut dikenal luas setidaknya karena dua hal: pertama karena film ini adalah film animasi pertama yang “bersuara”, dan kedua karena film ini merupakan debut bagi satu karakter kartun berwujud seekor tikus yang kelak akan terkenal ke seantero jagad sebagai Mickey Mouse, tikus paling beken sedunia.

Dari sisi teknologi, sinkronisasi antara suara dengan gambar pada sebuah karya film bukanlah sesuatu yang diawali oleh Disney melalui film ini, karena setahun sebelumnya sudah ada film The Jazz Singer – diperankan oleh manusia asli – sebagai awal dari revolusi industri perfilman yang mengakhiri era film bisu. Pun dari sisi cerita, Steamboat Willie tidaklah menyuguhkan sesuatu yang benar-benar baru dan segar karena sebenarnya film ini merupakan parodi dari film komedi bisu berjudul Steamboat Bill, Jr. Sebagai tambahan informasi, film Steamboat Willie juga mempergunakan beberapa buah lagu yang sebagian dibayar lisensinya oleh Disney sedangkan sebagian lagi bebas dipakai karena sudah berada dalam public domain.

Kalau kita cermati sejarah perkembangan Disney hingga menjadi raksasa besar di dunia hiburan dewasa ini, sesungguhnya memang tidak akan bisa dilepaskan dari penggunaan materi-materi yang sudah lama ada dan telah dikenal sebelumnya. Snow White, Cinderella dan Sleeping Beauty, misalnya, merupakan cerita-cerita rakyat klasik dari Eropa yang dipopulerkan oleh pencerita-pencerita legendaris jaman baheula seperti Grimm Bersaudara atau Charles Perrault. Winnie the Pooh pertama kali lahir sebagai buah pena penulis Inggris A.A. Milne yang terbit sejak tahun 1926, seperti halnya Peter Pan yang pertama kali muncul tahun 1902 dalam buku-buku karya J.M. Barrie dari Skotlandia. Aladdin, Beauty and the Beast, Pocahotas, Mulan, The Hunchback of Notre-Dame dan Hercules pun berasal dari cerita-cerita yang sudah lebih dahulu ada. Bahkan cerita The Lion King yang lebih “orisinil” pun terinspirasi dari kisah Joseph dan Moses di Injil, dan cerita Hamlet karangan Shakespeare, itupun kalau bukan terinspirasi dari nama penyakit yang familiar bagi para pelanggan gang Dolly di Surabaya.

Akan tetapi, meskipun menggunakan karya-karya klasik yang telah dikenal, sulit sepertinya bagi kita untuk memungkiri kenyataan kalau Disney memang memiliki “kreativitas”-nya sendiri yang seringkali jenius dalam mendaur-ulang karya-karya klasik yang mereka pergunakan tadi. Dari segi karakterisasi, contohnya, Disney-lah yang pertama kali memberikan nama dan karakter yang berbeda-beda pada ketujuh kurcaci yang menolong si Putih Salju, dan jangan coba-coba mencari karakter tempat lilin kocak Lumiere di kisah Beauty and the Beast versi cerita rakyat aslinya dari Perancis sana.

Dari sisi visual apalagi. Animator-animator Disney memang terkenal brilian dalam menciptakan karakter-karakter kartun yang begitu menarik dan sangat gampang diingat dan disukai oleh para penontonnya. Waktu kecil dulu saya sendiri bahkan kerap “naksir” dengan karakter Belle di film Beauty and the Beast dan Puteri Aurora di cerita Sleeping Beauty versi Disney. Atau ambillah contoh Winnie the Pooh. Penulisnya, A.A. Milne (tidak ada hubungannya baik dengan AA Gym ataupun AA Boxer), meninggal dunia pada tahun 1956, sehingga kalau mengacu pada UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta maka semestinya kisah berikut karakter dalam Winnie the Pooh (versi aslinya, tentu saja) telah memasuki public domain sejak tahun 2006 yang lalu. Dengan demikian, setiap orang sekarang bebas untuk mempublikasikan karakter-karakter Winnie the Pooh yang divisualisasikan sesuai dengan imajinasi masing-masing terhadap tokoh-tokoh tersebut. Itu jaminan undang-undang. Tapi persoalannya, apakah Anda akan mampu menggantikan karakter Winnie the Pooh versi Disney di benak masyarakat dengan karakter yang sama versi Anda tadi? Silakan saja dicoba sendiri kalau berani…

Di sinilah rupanya letak kehebatan dari “Kreativitas ala Disney”, yang menurut Professor Lessig merupakan salah-satu bentuk pengejawantahan dari konsep “free culture” yang kerap beliau dengungkan, yaitu suatu tatanan masyarakat dimana anggota-anggota masyarakatnya dapat saling berbagi dalam memanfaatkan hasil-hasil kebudayaan mereka secara bebas sampai batas tertentu dimana hak atas kekayaan intelektual seseorang tetap dilindungi dan dihormati. Manakala diterapkan secara fair, maka konsep free culture ini bisa menjadi ladang subur bagi terus lahirnya inovasi-inovasi baru yang bermanfaat dan bernilai tambah.

***

Nilai tambah atau “added-value” yang muncul dari kreativitas seperti yang dilakukan oleh Disney di atas kalau boleh dibilang sebenarnya merupakan inti dari apa yang dilindungi oleh sistem HKI, baik itu berupa ciptaan, invensi, maupun bentuk-bentuk inovasi lainnya.

Kalau Anda adalah pernah ikut kegiatan pecinta alam semasa sekolah atau kuliah dulu barangkali Anda pernah menjelajah ke daerah pegunungan dan berkemah di dekat mata air yang airnya begitu bersih, jernih dan menyegarkan. Anda boleh minum dan pergunakan air di mata air itu sesukanya. Bebas. Anda bahkan boleh menampung air tersebut ke dalam beberapa jerigen untuk dibawa kembali ke kota sebagai oleh-oleh untuk orang-tua dan calon mertua. Toh setelah sampai di kota air pegunungan yang Anda bawa dalam jerigen itu akan menjadi air minum biasa yang tidak bernilai apa-apa sehingga Anda bisa ditertawakan orang kalau mencoba menjualnya. Tapi coba kalau air dari mata air pegunungan tadi diolah dan dikemas secara khusus dengan diberi label brand tertentu, apalagi kalau dipromosikan secara gencar melalui media massa dengan bintang iklan Luna Maya dan Dewi Perssik misalnya, maka barulah air tadi dianggap memiliki nilai tambah sehingga dapat dieksploitasi secara komersial.

Mirip-mirip dengan analogi air pegunungan di ataslah bagaimana sistem perlindungan HKI bekerja. Perlindungan HKI tidaklah diberikan untuk sesuatu yang telah lama ada dan sudah menjadi milik umum. Namun di sisi lain, tidak ada suatu inovasi pun yang memiliki tingkat kebaruan 100% karena setiap karya, penemuan maupun terobosan pastilah memiliki kandungan yang “dipinjam” dari hal lain sudah lebih dahulu ada. Adalah kreativitas manusia yang kemudian menghasilkan inovasi-inovasi yang mengandung nilai tambah sehingga layak dilindungi sebagai suatu kekayaan intelektual.

Setiap invensi yang dipatenkan pastilah merupakan hasil pengembangan dari suatu teknologi terdahulu yang dirasa masih memiliki kekurangan atau kelemahan, karena memang sifat manusia yang tidak pernah merasa puas. Setiap ciptaan yang dilindungi hak cipta baik itu berupa lagu, buku, foto, lukisan, film dan lain-lain sebagainya, pastilah terinspirasi dari banyak hal seperti fenomena alam, sejarah, budaya dan termasuk pula karya-karya serupa yang pernah ada. Barang-barang sehari-hari yang sudah umum seperti pakaian atau peralatan rumah tangga pun bisa jadi beraneka rupa dan harganya karena berbeda-beda merek yang melabelinya.

Melalui sistem perlindungan HKI, mereka yang melahirkan kreativitas-kreativitas yang memberikan nilai tambah di atas lantas diberi apresiasi dalam bentuk hak monopoli atas pemanfaatan hasil-hasil inovasi mereka tersebut. Selama masih proporsional, monopoli yang diberikan melalui sistem HKI ini dapat dianggap sangat wajar dan layak selain sebagai reward atas kontribusi kepada masyarakat dalam bentuk nilai-nilai tambah tadi, juga sebagai semacam insentif untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi berikutnya.

Dalam konsep free-culture seperti yang dikemukakan Professor Lessig pun pemberian monopoli kepada seorang inovator melalui sistem HKI masih dapat diterima sebagai suatu kewajaran. Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana tercipta kesetimbangan sehingga monopoli yang diberikan tidak kebablasan dan mengakibatkan kontrol yang terlalu besar, seperti yang contohnya terjadi manakala perusahaan-perusahaan besar sangat gencar dalam memperjuangkan agar masa perlindungan hak cipta dapat terus diperpanjang, atau melalui pemberian perlindungan paten terhadap perangkat lunak (software) komputer yang akan memberikan monopoli sampai pada ide dasar dari suatu software. Kontrol yang terlalu besar oleh para pemilik inovasi dalam konsep free-culture dipandang sebagai ancaman terhadap kebutuhan masyarakat untuk saling berbagi informasi, pengetahuan dan kebudayaan, dan akan berefek kontra-produktif bagi lahirnya inovasi-inovasi baru di masa yang akan datang.

***

Terkait dengan isu free-culture dan added-value di atas, sepertinya cukup relevan jika kita sedikit menghubungkannya dengan RUU Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PT/EBT) yang saat ini masih dalam pembahasan. Sulit bagi saya untuk tidak mendapat kesan bahwa RUU itu lahir sebagai reaksi atas isu “pencurian” produk-produk budaya tradisional kita oleh bangsa lain yang tempo hari sempat membuat heboh, dengan memberikan suatu sistem perlindungan hukum terhadap aset-aset budaya serta pengetahuan tradisional Indonesia yang kentara sekali bermodelkan pada sistem perlindungan HKI konvensional yang sudah ada.

Berdasarkan RUU PT/EBT tersebut, pemerintah akan berkewajiban untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset PT/EBT yang ada di Indonesia, untuk kemudian hak pengelolaan dan pemanfaatan atas masing-masing PT/EBT tersebut akan diserahkan pada satuan-satuan masyarakat pemangku kepentingan yang terkait. Berdasarkan sistem ini, setiap pemanfaatan PT/EBT yang akan dilakukan oleh pihak asing harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah berdasarkan persetujuan dari masyarakat pemangku kepentingan atas PT/EBT yang bersangkutan. Mengenai bagaimana sebaiknya menentukan kesatuan masyarakat yang mana yang berhak menjadi pemangku kepentingan bagi suatu PT/EBT tertentu, atau siapa yang berhak bertindak atas nama suatu masyarakat pemangku kepentingan dalam hubungannya dengan pemanfaatan PT/EBT, Wallahualam, barangkali Malaikat pun tidak tahu jawabannya.

Terlepas dari apresiasi saya terhadap niat baik dan upaya nyata pemerintah untuk melindungi aset-aset budaya tradisional bangsa kita melalui RUU ini, sebenarnya saya juga agak keberatan dengan RUU ini karena dengan substansi yang sedemikian, RUU ini akan menaikkan level kontrol terhadap aset-aset budaya yang semestinya bisa di-share secara bebas sehingga bisa-bisa malah akan menghambat pemanfaatan aset-aset budaya itu sendiri untuk sesuatu yang lebih bernilai.

Menurut saya, seberapapun cintanya kita terhadap batik tulis, wayang kulit, jamu ataupun reog Ponorogo, kita harus merelakan kenyataan bahwa aset-aset budaya kita itu tadi merupakan bagian dari warisan budaya dunia yang semestinya bebas untuk dinikmati, dimanfaatkan dan diolah oleh siapa saja; seperti bebasnya kita menari balet, bermain musik jazz, menyadur cerita Ramayana dan Mahabrata, sampai mempelajari yoga dan menikmati pijat shiatshu. Kita boleh saja mendaftarkan asal-usul aset budaya kita tadi ke lembaga internasional UNESCO seperti apa yang sudah kita lakukan untuk batik, tapi janganlah muluk bermimpi untuk bisa mencegah orang lain memanfaatkannya seperti kita bisa mencegah orang memakai teknologi yang sudah kita patenkan.

Sebagai analogi sederhana, bagi saya buku yang paling bernilai di perpustakaan adalah buku yang sering dicari orang sebagai rujukan penelitian, bukannya buku-buku kuno yang tersimpan rapi di lemari koleksi khusus yang selalu terkunci. Demikian pula halnya dengan aset-aset budaya kita. Yang harus dilakukan bukanlah menjaga rapat-rapat aset-aset budaya kita agar tidak di-“curi” oleh bangsa lain, melainkan mendorong agar aset-aset budaya tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan seluas-luasnya oleh bangsa kita sendiri sebelum oleh bangsa-bangsa lain.

Kalau saja itu sudah kita lakukan sejak dulu, barangkali kita tidak perlu kebakaran jenggot gara-gara Jepang sudah mematenkan pengembangan teknologi pengolahan dan pemanfaatan tempe yang sehari-hari paling banter hanya kita jadikan cemilan sambil menonton sinetron dan tayangan gosip di televisi. Begitu pula dengan batik yang teknologi pembuatannya sudah dikembangkan dan dipatenkan di Amerika Serikat, sementara kita bisanya cuma beli dan pakai saja tanpa bisa memberikan “nilai tambah” apapun.

Tapi sudahlah, kata pepatah juga: “lebih baik terlambat daripada tidak samasekali”. Daripada semakin menyesal dan gondok sendiri nanti, ayo kita mulai keluarkan kekayaan budaya kita yang sudah mulai bulukan gara-gara selama ini hanya disimpan dan dipajang di lemari kaca, untuk kita kembangkan dengan daya kreativitas yang kita miliki sehingga memiliki “nilai tambah” seperti yang sudah sejak dahulu dilakukan oleh bangsa-bangsa lain.

Terlepas dari soal kualitas, saya ingin berterima-kasih kepada produser-produser film kita yang sudah memberikan “nilai tambah” kepada legenda-legenda horor kita sehingga menjadi film-film yang mencetak box-office. Dan kalau kita mau belajar dari apa yang dilakukan oleh Disney seperti yang saya ceritakan di awal tadi, nggak salah kan kalau saya bermimpi suatu saat sineas lokal kita bisa mengangkat kembali cerita-cerita seperti Sangkuriang, Cinde Laras ataupun Ciung Wanara dalam karya film yang mutu dan reputasinya sekelas Beauty and the Beast atau Finding Nemo?

Aminin aja deh…!

TO FILE OR NOT TO FILE, THAT'S YOUR PATENT STRATEGY

Setiap kali ada klien dalam negeri yang datang ke kantor saya untuk berkonsultasi karena ingin mematenkan produk temuannya, selalu saja keluar satu pertanyaan yang penting untuk ditanyakan menurut konteks kebutuhan si klien, tapi sejujurnya paling malas saya hadapi karena butuh jawaban yang panjang dan njelimet. Pertanyaan itu adalah: “Berapa lama kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paten sampai disetujui dan diberi hak Patennya oleh Ditjen HKI?”

Begitu sampai pada pertanyaan ini, entah kenapa reaksi spontan saya pertama-tama selalu nyengir lebar sebelum akhirnya mengeluarkan jawaban standar yang seolah sudah diprogram ke dalam CPU yang ada di otak saya: “Wah tergantung itu pak/bu, tapi yang jelas tidak akan kurang dari dua tahun dan semestinya tidak lebih dari enam tahun.”
Reaksi klien terhadap jawaban saya ini rata-rata seragam: umumnya mereka langsung membelalakkan mata dengan pancaran ekspresi terkejut dan tidak percaya. Ada yang langsung menimpali, “Wah kok lama sekali ya pak? Saya kira tadinya cuma sekitar tiga sampai enam bulan gitu lho pak, eh ternyata bisa sampai enam tahun.”

Enam bulan gundhulmu!

Tentunya makian di atas tidak pernah sampai benar-benar saya ucapkan di depan klien. Yang ada saya akan langsung menjelaskan panjang lebar sampai mulut berbusa soal kenapa jangka waktu proses permohonan paten bisa sampai selama itu. Paling celaka, tentu saja, kalau adegan semacam ini terjadi pada bulan puasa, karena walhasil bibir dan tenggorokan saya akan kering sekering-keringnya sampai waktu berbuka tiba.

Lantas apa memang benar butuh waktu selama itu untuk mengurus pengajuan permohonan paten dari awal hingga akhirnya diberi perlindungan? Buat apa saja sih waktu selama itu?

Tolong buang dulu jauh-jauh prasangka buruk kalau jangka waktu yang antara dua sampai enam tahun itu adalah bisa-bisanya birokrasi ala Indonesia yang konon katanya kalau memang bisa dipersulit cenderung ogah mempermudah segala macam urusan. Bukan, bukan itu penyebabnya. Prosedur permohonan Paten di DJHKI berdasarkan UU no.14 tahun 2001 tentang Paten tidak jauh berbeda dengan standar prosedur permohonan paten yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Penyebabnya adalah sistem perlindungan paten itu sendiri dengan persyaratan-persyaratannya yang cukup berat baik dari sisi formalitas maupun substansi, sehingga memerlukan prosedur yang memadai untuk bisa memastikan bahwa perlindungan paten diberikan atas invensi yang benar-benar layak dan memenuhi syarat.

Jadi bukan karena akal-akalan birokrasi kok, percaya deeeh…..!

***

Untuk mengajukan suatu permohonan paten, pertama-tama Anda harus menyerahkan ke Ditjen HKI formulir permohonan paten yang telah diisi lengkap empat rangkap berikut lampiran bukti identitas para inventor, disertai Deskripsi, Klaim dan Abstrak dari invensi yang akan Anda ajukan patennya tersebut. Apabila persyaratan minimum tadi sudah Anda lengkapi dan biaya permohonan paten yang 575 ribu rupiah itu sudah Anda bayar secara tunai tanpa mencicil, barulah Ditjen HKI akan menetapkan Tanggal Penerimaan (filing date) bagi permohonan tersebut. Tanggal Penerimaan adalah tonggak waktu yang sangat penting bagi sebuah paten, ibarat tanggal lahir bagi manusia, karena dari sejak tanggal penerimaan itulah masa perlindungan akan dimulai sampai berakhir 20 tahun kemudian.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan formalitas. Jika ada syarat-syarat formalitas pendukung yang belum lengkap – seperti Surat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar, atau Surat Pernyataan Pengalihan Hak apabila pemohon paten adalah pihak lan menerima hak atas invensi yang diajukan dari para inventornya – maka Ditjen HKI akan ubsta waktu kepada pemohon untuk melengkapinya selama tiga bulan, yang dapat diperpanjang sekali lagi selama dua bulan. Kalau tidak dilengkapi juga ya wassalam, si pemohon dianggap menarik kembali permohonan yang sudah ia ajukan.

Beres dari tahapan Pemeriksaan Formalitas berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Pengumuman (Publication), yang akan dilaksanakan oleh Ditjen HKI segera setelah 18 bulan, atau satu setengah tahun, sejak Tanggal Penerimaan dari Permohonan Paten terkait, dengan lama masa pengumuman enam bulan sejak mulai diumumkan.

Tujuan dari diumumkannya setiap permohonan paten adalah agar invensi-invensi yang sedang dimintakan paten tersebut diketahui oleh masyarakat luas, supaya kalau ada yang merasa bahwa suatu invensi tidak memenuhi syarat paten bisa mengajukan keberatan secara tertulis ke Ditjen HKI untuk kemudian ditampung sebagai bahan pertimbangan di tahap uji substantif nanti. Jadi ya publikasi ini semacam uji publik-lah. Hanya saja metode pelaksanaan pengumuman paten ini menurut saya masih kurang efektif: ditempel di papan pengumuman Ditjen HKI di Tangerang sana, atau dimuat di Berita Resmi Paten yang bisa didapatkan di…….Tangerang juga!!!

Konon Ditjen HKI sudah mulai melaksanakan publikasi ini secara online melalui situs IP Digital Library milik mereka. Ini kabar baik, tentu saja. Tapi toh menurut saya belum cukup karena saya ragu apakah masyarakat yang “sebenarnya” berkepentingan di Indonesia sudah cukup aware dengan keberadaan situs ini. Mungkin ke depan bagus juga kalau publikasi ini dilakukan bekerja-sama dengan lembaga-lembaga riset serta asosiasi-asosiasi industri yang ada di Indonesia, sehingga informasi mengenai invensi-invensi tersebut bisa langsung diserap oleh mereka-mereka yang dapat dianggap lebih mengetahui kenyataan di lapangan mengenai baru atau tidaknya suatu teknologi.

Setelah enam bulan masa publikasi rampung, barulah permohonan paten bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yang merupakan tahap terakhir dan terpenting: pemeriksaan substantif. Di tahap ini setiap permohonan akan diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa substantif paten di Ditjen HKI – kami biasa menyebut mereka dengan panggilan akrab: eksaminer – untuk memastikan apakah persyaratan-persyaratan baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri dapat dipenuhi oleh invensi yang sedang dimintakan paten tersebut.

Untuk masuk ke tahapan inipun, pemohon harus secara resmi mengajukan permintaan pemeriksaan ubstantive dengan membayar biaya resmi uji substantif sebesar dua juta rupiah, karena kalau tidak permohonan akan dianggap dibatalkan. Lho kok? Wajar saja sebenarnya. Persyaratan substantif paten bukan hal yang mudah untuk diperiksa karena standarnya berlaku secara internasional, sehingga sang eksaminer harus menelusuri keberadaan dokumen-dokumen pembanding yang ada di seluruh dunia untuk bisa memastikan bahwa suatu invensi benar-benar memenuhi syarat atau tidak, dan untuk menjalankannya tentu diperlukan tenaga, pemikiran serta biaya yang tidak sedikit.

Permintaan untuk uji substantif ini harus diajukan oleh pemohon selambat-lambatnya tiga tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Kalau mau cepat, bisa saja pemohon mengajukan permintaan uji substantif jauh-jauh hari sebelumnya sehingga uji tersebut bisa dilakukan segera setelah masa publikasi usai. Tapi tidak sedikit juga pemohon yang sengaja menunggu sampai batas akhir sambil memastikan apakah invensinya tersebut cukup bernilai secara komersial karena kalau tidak, mending di-karung-kan saja sebelum terlanjur keluar biaya besar untuk uji substantif.

Menurut amanat UU paten, eksaminer harus merampungkan uji substantif selambat-lambatnya tiga tahun sejak permintaan uji substantif diajukan oleh pemohon, diakhiri dengan keputusan apakah permohonan paten tersebut disetujui untuk diberi atau tidak. Dari pengalaman saya, sangat jarang ada uji substantif yang bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun, dan semakin rumit invensi yang diajukan biasanya akan semakin lama.

Apa ini berarti eksaminer kita atau malah ditjen HKI kurang becus melakukan uji substantif? Jangan salah, problem lamanya waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan uji substantif ini bukan menjadi monopoli Indonesia semata karena juga menjadi persoalan klasik bahkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. Apalagi rasio jumlah eksaminer – seperti juga di negara-negara maju tersebut – bisa dibilang tidak sebanding dengan rata-rata jumlah permohonan yang harus diperiksa setiap tahunnya. Jadi kalau mau dirata-rata, tarolah angka dua tahun sampai dua tahun setengah waktu ideal untuk merampungkan uji substantif tersebut.

Sampai disini, matematika kita cukup jelas: kalau uji substantif paling cepat bisa dilakukan segera setelah pengumuman selesai, atau dua tahun (24 bulan) sejak tanggal penerimaan, dan kalau uji substantif itu bisa dilaksanakan selama satu tahun saja, berarti paling tidak perlu tiga tahun untuk memproses suatu permohonan paten; dan ini adalah kemungkinan yang paling cepat.

Itu kalau dapat yang cepat. Kalau dapat yang lambat ya siap-siap saja untuk jadi lebih sabar daripada istrinya Bang Thoyib, menunggu enam kali lebaran enam kali puasa…..

***

Lama serta rumitnya proses permohonan paten, plus ditambah besarnya biaya yang harus dikeluarkan, kerap kali disitir sebagai salah satu alasan utama banyak orang maupun perusahaan di dalam negeri yang masih enggan mengajukan paten untuk invensi yang mereka hasilkan. Hal ini diamini juga oleh Dirjen HKI Bpk. Dr. Andi Sommeng, setidaknya dalam sebuah artikel yang saya baca di harian Koran Tempo edisi Minggu 4 Oktober 2009 yang lalu, dimana beliau sempat menyarankan kepada para calon pemohon paten agar invensi yang diajukan permohonan patennya tidak hanya yang diyakini akan memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri semata; melainkan juga diyakini layak dari sisi nilai komersial dan marketability-nya.

Apa yang dikemukakan pak dirjen dalam artikel tersebut memang cukup masuk akal bagi saya. Apa gunanya sudah capek-capek dan mahal-mahal dipatenkan tapi tidak dapat memberi manfaat ekonomi yang sepadan dan malah bernasib seperti “TETUKO”: sing TEko ora TUku, sing tuku ora teKO (yang dateng nggak beli, yang beli nggak dateng…:p).Tapi yang jadi masalah adalah, untuk bisa mengetahui secara persis invensi mana yang bernilai komersial dan mana yang tidak – terutama saat invensi tersebut baru saja dihasilkan – tidak hanya sukar untuk dilakukan, melainkan juga bisa juga tricky, bisa menjebak kalau tidak hati-hati. Seringkali hasil penemuan yang semula kita anggap bakal laku keras belakangan justru melempem di pasaran, dan demikian pula sebaliknya, dan nilai komersial sesungguhnya dari suatu hasil inovasi seringkali baru dapat diketahui bertahun-tahun setelah inovasi tersebut lahir.

Padahal, orang juga tidak bisa menunggu terlalu lama untuk memutuskan akan mengajukan permohonan paten atau tidak. Asas perlindungan paten yang first-to-file dan bukannya first-to-invent membuat seorang inventor tidak bisa mengambil risiko ada inventor lain menemukan invensi yang sama belakangan namun justru mendapatkan perlindungan karena berani mengajukan permohonan paten terlebih dahulu.

Lantas strategi seperti apa yang harus dilakukan menghadapi situasi seperti ini?

Saya jadi ingat, pernah dulu seorang tamu saya yang bekerja untuk sebuah pabrik kendaraan bermotor terkemuka di di Jepang yang menjadi klien kami bercerita kalau perusahaannya mengajukan kurang-lebih 6,000 permohonan paten dalam setahun. Saya sempat terbengong-bengong mendengar ceritanya waktu itu karena angka tersebut adalah angka yang sebanding dengan jumlah rata-rata permohonan paten yang diajukan ke Ditjen HKI setiap tahun. Namun dari 6,000 permohonan paten tersebut, lanjut klien saya tadi, paling hanya 40-60% saja yang berlanjut ke uji substantif, dan lebih sedikit saja yang sampai diberi paten.

Anda mungkin akan berkomentar, mentang-mentang perusahaan besar, seenak-enak perutnya saja buang-buang duit buat daftar paten sampai 6,000 biji biarpun yang jadi cuma sedikit. Tapi kalau dipikir-pikir, sebenarnya apa yang dilakukan perusahaan tersebut bukan sekedar buang-buang uang, melainkan merupakan suatu strategi yang niscaya dilakukan karena pengaruh dari asas perlindungan paten itu sendiri yang first-to-file. Dengan demikian sudah sewajarnya permohonan paten segera diajukan begitu ada invensi yang dihasilkan, sebelum keduluan oleh pihak lain yang baik secara kebetulan ataupun tidak menghasilkan invensi yang serupa, tanpa ada cukup waktu untuk menakar terlebih dahulu nilai komersialisasi dari invensi tersebut.

Pokoknya model anak buah Don Corleone aja, shoot first, ask later. Patenkan dulu, laku atau tidak urusan nanti.

Toh, adanya pemrosesan lebih lanjut dari pengajuan permohonan paten tersebut dapat memberikan cukup waktu bagi si pemohon untuk menakar komersil atau tidaknya invensi yang akan dipatenkan, terlebih jika ada feedback dari publik semasa publikasi. Jika dinilai masih cukup menjanjikan, proses akan diteruskan; tapi kalau tidak, cukup sampai disitu saja tanpa perlu meminta dilakukan uji substantif. Lumayan kan, bisa menghemat setidaknya biaya uji substantif yang besarnya bisa empat kali lipat biaya awal pengajuan permohonan paten. Namun kalau sebaliknya, si inventor memilih untuk tidak mengajukan paten karena ragu-ragu invensinya akan komersil atau tidak, maka bisa jadi ia akan menyesal setengah mati kalau ternyata invensi tersebut di kemudian hari laku keras dengan nilai jual yang tinggi.

Ini adalah praktek yang sangat lazim dilakukan dalam dunia paten-memateni. Kantor kami sendiri sering menerima instruksi dari klien untuk “mengandangkan” permohonan yang masih sedang diproses, “abandon” kalau istilah umumnya di antara kami Di Jepang, sebagai contoh, lebih setengah dari jumlah rata-rata 400,000 permohonan paten per tahun tidak akan berlanjut ke tahap uji substantif.

Invensi-invensi dari permohonan paten yang sudah diumumkan namun tidak dilanjutkan prosesnya tersebut tentu saja akan masuk ke public domain, atau menjadi milik umum dan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja secara cuma-cuma sebagai basis bagi inovasi-inovasi selanjutnya yang mungkin akan lebih menguntungkan secara komersial. Sebenarnya situasi ini mirip-mirip dengan cerita tragis seorang pemuda yang cintanya pada seorang perempuan jelita tidak kesampaian, lalu nekat membunuh perempuan pujaannya itu dengan alasan: If I can’t have you, then nobody can. Hanya bedanya, disini semua senang dan tidak ada darah yang tertumpah, karena yang di-pateni (dimatikan) cukup permohonannya saja sedangkan invensinya tetap bisa dipergunakan oleh siapa saja tanpa bisa diklaim oleh satu pihak tertentu.

Dari cerita klien saya tadi, setidaknya ada tiga poin yang bisa saya jadikan pelajaran:
1. Jangan ragu-ragu untuk mengajukan permohonan paten hanya karena tidak yakin invensi kita akan komersial atau tidak, apalagi kalau kita sendiri sudah cukup yakin kalau invensi tersebut memenuhi tiga syarat utama kebaruan, langkah inventif, dan aplikasi industri. Biaya awal permohonan paten tentunya akan tidak sepadan jika dibandingkan dengan kerugian dan penyesalan kita kalau invensi yang sama keburu dipatenkan orang lain lalu sukses secara komersial;
2. Ada manfaat yang bisa diambil dari lamanya waktu pemrosesan permohonan paten, khususnya jarak tiga tahun dari tanggal penerimaan permohonan paten hingga batas akhir pengajuan permintaan uji substantif. Waktu tiga tahun tersebut bisa benar-benar dipergunakan untuk mengkaji potensi nilai komersial serta marketability dari invensi yang sedang dimohonkan paten, sehingga dapat diambil keputusan yang tepat apakah proses permohonannya akan dilanjutkan atau tidak;
3. Tidak melanjutkan proses permohonan paten tidak selalu berarti kerugian bagi si pemohon paten. Paling tidak langkah ini menghemat banyak biaya karena tidak perlu membayar biaya uji substantif yang relatif tinggi dan pajak pemeliharaan tahunan setelah patennya diberi nanti. Adapun invensi yang tidak lagi dimohonkan paten tetap bisa dimanfaatkan dan tidak akan bisa lagi dipatenkan/dimonopoli oleh kompetitor.

Selanjutnya tentunya terserah anda. Patenting or not patenting, that’s your decision!

Terima-kasih.