MDCO DAN TEVA DAMAI SOAL PATEN BIVALIRUDIN

Sekali lagi terbukti bahwa “pertempuran” yang terjadi gara-gara urusan paten dapat diselesaikan dengan “manis” di meja perundingan.

Sengketa pelanggaran paten yang berlangsung antara The Medicines Company (MDCO) melawan Teva Parenteral Medicines, Inc. (Teva) dan anak perusahaannya, Pliva Hrvatska d.o.o. (Pliva), akhirnya diselesaikan melalui perdamaian diantara para pihak.

Sengketa berawal dari upaya Teva untuk melakukan uji bioekuivalensi terkait perijinan produksi dan edar ke Food and Drugs Administration alias Badan POM Amerika Serikat, dalam rangka mendapatkan ijin produksi dan edar untuk produk generik dari Angiomax, nama dagang obat bivalirudin yang berkhasiat untuk menghambat penggumpalan darah. Obat tersebut setidaknya mengandung dua paten yang masih berlaku, US7,582,727 dan US7,598,343, dimana dalam pengajuan ijin produksi generik tersebut Teva menyatakan bahwa kedua paten semestinya berlaku sampai 27 Juli 2028 tersebut tidak valid. MDCO kemudian bereaksi dengan mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap para tergugat di atas ke Pengadilan Distrik Delaware pada menjelang akhir 2009.

Dalam kesepakatan damai yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa, Teva yang mengakui validitas dari kedua paten MDCO tersebut mendapatkan lisensi untuk membuat produk generik bivalirudin mulai 30 Juni 2019. Teva juga akan menyuplai MDCO dengan bahan farmasi aktif untuk bivalirudin yang mereka produksi di bawah lisensi tersebut, sehingga menambah sumber bahan baku guna mendukung rencana pengembangan produk yang dimaksud. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, sebelum dinyatakan sah dan mengikat kesepakatan damai ini akan terlebih dahulu diperiksa oleh US Federal Trade Commission dan US Department of Justice.

Selain dengan Teva yang telah diselesaikan dengan damai tersebut, untuk dua paten yang sama sengketa pelanggaran paten di pengadilan masih terus berlanjut antara Teva dengan perusahaan farmasi lainnya seperti APP Pharmaceuticals, Hospira, Mylan Pharmaceuticals dan Dr. Reddy’s Laboratories.

Disarikan dari berita MarketNews.com

PERPANJANGAN MASA PERLINDUNGAN v TERMINATION RIGHTS: HAK CIPTA UNTUK SIAPA?

Pada tanggal 12 September 2011 yang lalu Uni Eropa mengesahkan sebuah legislasi yang merupakan Amandemen terhadap produk legislasi sebelumnya, EU Directive 2006/116/EC, yang mana intinya adalah memperpanjang masa perlindungan hak penampil dan hak produsen rekaman suara dari semula 50 tahun menjadi 70 tahun, dihitung dari sejak penampilan atau rekaman suara yang dimaksud, dilaksanakan atau dibuat.

Dengan adanya perpanjangan masa perlindungan ini maka masa perlindungan atas lagu-lagu dari grup musik legendaris seperti The Beatles, The Rolling Stones atau The Who – rata-rata direkam pada tahun 1960-an – yang semula akan habis mulai dekade ini, baru akan benar-benar berakhir mulai 2030-an nanti.

EU Directive yang baru tersebut dianggap keluar pada saat yang sangat tepat. Setidaknya itulah pendapat dari Geoff Taylor, pimpinan British Phonographic Industry, kelompok dagang yang mewakili label-label rekaman terkemuka, sebagaimana dikutip oleh New York Times. Geoff juga menyatakan bahwa perlindungan atas hak para musisi untuk memperoleh manfaat dari hasil karya mereka adalah sesuatu yang sangat prinsipil, dan legislasi Uni Eropa tersebut muncul tepat pada saat karya-karya para jenius di bidang musik asal Inggris nyaris kehilangan perlindungannya.

Pihak Uni Eropa menyatakan bahwa alasan utama mereka untuk menyetujui legislasi itu adalah demi kepentingan para penampil dan penulis lagu. Uni Eropa menganggap bahwa perlindungan yang ada saat ini kurang melindungi para penampil – yaitu para artis dan musisi yang menyanyikan dan menampilkan karya-karya mereka – sepanjang sisa hidup mereka.

Namun benarkah para artis dan musisi yang paling diuntungkan dari perpanjangan masa perlindungan tersebut?

Sebuah studi yang dilakukan oleh Center for Intellectual Property Policy and Management di Bournemouth University, Inggris, justru menyatakan sebaliknya. Studi tersebut mengkalkulasi bahwa selain akan membebani masyarakat hingga lebih dari satu milyar euro, sekitar 72 persen keuntungan finansial yang akan dihasilkan dengan adanya legislasi baru tersebut hanya akan diserap oleh label rekaman.

Oke, berarti setidaknya masih ada sisanya yang 28 persen bukan? Jangan senang dulu. Sebagian besar dari angka 28 persen itu hanya akan mempertebal kantong para artis yang berstatus superstar, mereka yang punya posisi tawar kuat dalam industri musik. Paling-paling hanya 4 persennya yang akan diserap oleh “artis dan musisi” pada umumnya.
Hasil kalkulasi yang dilakukan oleh University of Bournemouth tadi bisa jadi bukan hanya hitung-hitungan di atas kertas belaka. Faktanya, banyak artis yang merekam musiknya di tahun 1960-an tidak memiliki hak apapun atas musiknya tersebut. Kenyataan pahit inilah yang setidaknya terungkap dalam beragam biografi dari musisi-musisi pada jaman itu, jaman dimana mereka masih sangat muda dan naïf sehingga gampang terjerat untuk menanda-tangani kontrak yang sesungguhnya kurang menguntungkan untuk mereka, termasuk kontrak-kontrak dimana kepemilikan atas musik mereka sendiri harus beralih ke tangan perusahaan rekaman atau manajemen artis.

Beberapa dari kalangan musisi, seperti ketua International Federation of Phonographic Industry sekaligus penyanyi tenor dan konduktor asal Spanyol Placido Domingo, manajer band asal Irlandia U2 Paul McGuinness, dan juga anggota ABBA Bjorn Ulvaeus, memang menyambut baik legislasi EU yang baru tersebut. Namun tidaklah mengherankan jika sebagian besar musisi malah tidak terlalu antusias menanggapinya. Sandie Shaw, musisi yang dengan Nick Mason dari Pink Floyd dan Ed O’Brien dari Radiohead sama-sama menggawangi sebuah kelompok advokasi hak para musisi Inggris bernama Featured Artist Coalition, sampai-sampai berpendapat kalau legislasi tersebut hanya akan memberi artis dan musisi 20 tahun ekstra untuk tunduk pada kontrak yang sebenarnya sudah tidak layak lagi di era digital seperti ini.

Eropa sendiri sebenarnya tidak terlalu bulat mendukung perpanjangan ini – terlihat dari hasil pemungutan suara yang 17:8 dengan dua suara abstain. Belgia sebagai salah satu yang menentang menyatakan bahwa perpanjangan masa perlindungan bukanlah cara yang tepat untuk memperbaiki nasib para artis karena akan lebih berdampak positif bagi industri. Semasa pemerintahan Tony Blair Inggris bahkan pernah mengikuti rekomendasi sebuah studi untuk tidak mendukung perpanjangan, meskipun mereka berputar haluan saat David Cameron menjadi perdana menteri.

***

Untuk industri musik memang perpanjangan masa perlindungan ini seolah merupakan oase di tengah gurun pasir. Betapa tidak, dalam satu dekade 2000-an saja hasil dari penjualan yang dilakukan oleh industri musik sudah terjun bebas lebih dari 50%, dari angka sekitar 15 milyar dolar ke kisaran 6 milyar dolar saja. Dengan berakhirnya perlindungan atas rekaman suara, bisa dibayangkan berapa besar lagi dampak ekonomi yang akan mereka tanggung nantinya. Karena itu wajar saja jika mereka melobi keras agar legislasi baru ini disetujui.

Paling tidak perpanjangan masa perlindungan di Eropa ini memberikan sedikit angin segar untuk industri rekaman di tengah kecemasan mereka menghadapi satu lagi pukulan yang akan sangat mungkin mereka terima di seberang Atlantik dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Yang menjadi biang keladi kecemasan itu adalah Pasal 203 UU Hak Cipta Amerika Serikat (17 US Code 203) yang mengatur soal “termination rights”. Berdasarkan ketentuan ini, seorang pencipta yang telah melisensikan atau mengalihkan kepemilikan atas karyanya kepada pihak lain bisa memperoleh kembali hak mereka atas karya tersebut setelah 35 tahun. Dengan demikian, seorang pencipta lagu yang telah menyerahkan hak atas lagunya kepada perusahaan rekaman, misalnya, dapat mengklaim kembali hak kepemilikannya atas lagu tersebut 35 tahun kemudian. Yang harus dilakukan oleh si pencipta lagu adalah mengajukan klaim mereka atas ciptaan yang dimaksud ke kantor hak cipta AS (USCO) sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum masa 35 tahun tersebut jatuh tempo.

Ketentuan dalam UU yang disahkan tahun 1976 dan mulai berlaku tahun 1978 ini membuat sebentar lagi akan banyak sekali lagu yang dapat diklaim kembali oleh penciptanya. Setidaknya klaim dari nama-nama beken seperti Bob Dylan, Tom Petty, Bryan Adams dan Kris Kristofferson atas sejumlah lagu-lagu hits mereka sudah tercatat di USCO.

Mendapatkan ancaman seserius ini tentunya industri musik tidak akan tinggal diam begitu saja. Empat label rekaman terbesar – Sony, Universal, EMI dan Warner – bahkan sudah siap untuk habis-habisan melawan. Steven Marks, salah seorang pengacara internal di Recording Industry Association of America, berpendapat bahwa pasal 203 tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis lagu. Industri rekaman berdalih bahwa lagu-lagu yang mereka rekam diciptakan oleh para penciptanya dalam suatu “hubungan kerja” dengan pihak label, seperti halnya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, sehingga sesuai UU harus dikecualikan dari pasal mengenai “termination rights” tersebut.

Argumen ini tentu saja mengundang reaksi keras dari banyak pihak. Karakteristik hubungan antara pencipta maupun artis dengan label tidaklah sama dengan hubungan antara karyawan dan pengusaha. June M. Besek, direktur eksekutif Kernochan Center for Law, Media and the Arts dari Columbia University School of Law, bahkan menyatakan bahwa posisi para pencipta lagu dan artis dalam hubungan mereka dengan pihak label lebih menyerupai kontraktor independen ketimbang karyawan.

Banyak pihak memperkirakan kalau dalam beberapa waktu ke depan akan terjadi banyak kasus dan juga kontroversi terkait dengan implementasi Pasal 203 UU Hak Cipta Amerika Serikat ini. Bukan tidak mungkin kasus yang terjadi akan membutuhkan putusan hingga ke tingkat paling tinggi di Mahkamah Agung. Di sisi lain, skenario alternatifnya adalah dilakukannya renegosiasi kontrak antara pihak pencipta/musisi dengan label rekaman untuk mencapai “jalan tengah” yang terbaik bagi kedua belah pihak. Apapun yang akan terjadi, sepertinya para pengacaralah yang akan panen besar, bukan?

***

Perkembangan yang terjadi di Eropa terkait perpanjangan masa perlindungan hak penampil dan produsen rekaman suara dan juga spekulasi mengenai apa yang akan terjadi di Amerika Serikat dengan implementasi pasal 203 adalah dua hal yang berbeda namun sedikit banyak memiliki persambungan antara satu dengan lainnya. Sementara perpanjangan masa perlindungan di Eropa dianggap lebih menguntungkan industri ketimbang para penciptanya sendiri, pasal 203 UUHC AS memberikan peluang bagi para pencipta untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah dikuasai oleh industri.

Sistem perlindungan hak cipta yang sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi hak para pencipta, dalam perkembangannya justru memperoleh begitu banyak dikritik sebagai sistem yang telah dimanipulasi sehingga lebih menguntungkan kepentingan industri ketimbang hak-hak daripada para pencipta itu sendiri. Lebih jauh lagi, hak cipta yang idealnya diharapkan dapat memberikan motivasi yang lebih kuat untuk berkreasi justru berkembang menjadi suatu sistem yang sedemikian restriktif dan protektif sehingga malah menghambat lajunya diseminasi informasi dan juga inovasi.

Karena itulah, apa yang akan terjadi selanjutnya baik dari disahkannya perpanjangan masa perlindungan di Eropa maupun dari implementasi pasal 203 UUHC AS, menjadi menarik untuk dicermati dan dijadikan bahan pelajaran. Hal ini khususnya dalam rangka terus menggali dan menemukan formulasi perlindungan hak cipta yang semacam apakah yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia.

Saya sendiri merasa memperpanjang masa perlindungan mungkin bukanlah pilihan yang bijak untuk diadopsi oleh UUHC kita. Adapun untuk menerapkan aturan serupa “termination of rights” sesuai pasal 203 UUHC AS sepertinya bukanlah hal yang buruk untuk dipikirkan dan dipertimbangkan secara lebih mendalam. Apalagi jika mengingat bahwa bukan tidak mungkin situasi yang terjadi dengan sebagian besar artis dan pencipta di luar sana tidak jauh berbeda dengan yang dirasakan oleh artis dan pencipta dalam negeri, khususnya dalam berhubungan dengan industri manakala ingin melakukan komersialisasi atas karya-karya mereka.

Artikel mengambil acuan dari beberapa sumber, khususnya berita di New York Times mengenai pengesahan EU Directive yang baru dan mengenai pasal 203 UUHC Amerika Serikat.

ANTARA MICROSOFT, GOOGLE DAN “PATENT-BULLYING”

Seiring laju ekspansinya yang terus berlanjut di pasar smartphone dan tablet, dan di tengah memanasnya sengketa dengan Apple, Samsung baru saja mengambil langkah besar dengan menanda-tangani suatu kesepakatan dengan Microsoft terkait paten-paten yang dimiliki oleh kedua perusahaan. Dengan demikian keduanya akan saling melisensikan kepada satu sama lain paten-paten milik masing-masing yang tercakup dalam kesepakatan ini, dimana Samsung juga setuju untuk bekerja-sama dengan Microsoft untuk mengembangkan perangkat-perangkat baru ponsel yang berbasis sistem operasi Windows.

Namun tentunya substansi yang paling mencuri perhatian banyak kalangan dari kesepakatan ini adalah Samsung akan membayar royalti kepada Microsoft untuk setiap perangkat berbasis Android yang berhasil mereka jual. Diraihnya kesepakatan ini dapat disebut sebagai bagian dari suksesnya kampanye besar-besaran yang dilakukan Microsoft belakangan ini untuk mengikat para produsen perangkat yang menggunakan sistem operasi Android dengan perjanjian lisensi untuk paten-paten terkait milik Microsoft, sehingga menghindarkan produsen-produsen tersebut dari gugatan pelanggaran paten.

Perjanjian lisensi yang mereka tanda-tangani dengan HTC tahun lalu setidaknya membuat perusahaan yang didirikan oleh Bill Gates itu kini panen royalti dari dua perusahaan yang menguasai lebih dari setengah dari pasar ponsel Android di Amerika Serikat. Ini belum termasuk sejumlah produsen lain baik untuk ponsel maupun tablet seperti Acer, General Dynamics Itronix, Onkyo, Velocity Micro, ViewSonic dan Winstron yang juga telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft dalam tiga bulan terakhir ini.

Meskipun sistem operasi Android sendiri dikembangkan oleh Open Handset Alliance yang dipimpin oleh Google dan dirilis sebagai perangkat lunak yang kepemilikannya terbuka dan bebas, namun banyak pihak yang menuding bahwa sistem operasi tersebut berikut pengembangannya lebih lanjut telah melanggar sejumlah paten milik pihak lain. Pada bulan Agustus 2010 contohnya, perusahaan IT raksasa Oracle yang saat itu belum lama mengakuisisi Sun Microsystems mengajukan gugatan terhadap Google atas tuduhan pelanggaran terhadap paten-paten atas bahasa pemograman Java yang terjadi dalam pengembangan yang dilakukan oleh Google atas sistem operasi Android.

Microsoft sendiri juga tentunya tak mau ketinggalan dan sejak tahun 2010 mulai meminta agar para produsen perangkat keras yang menggunakan Android membayar lisensi kepada mereka dengan klaim bahwa sistem operasi Android melanggar sejumlah paten yang mereka miliki. Klaim yang dilakukan Microsoft ini rupanya cukup berhasil, terbukti dari disepakati serangkaian perjanjian lisensi seperti yang disebutkan di atas. Sejumlah pengamat bahkan memperkirakan kalau Microsoft menghasilkan uang dengan memanfaatkan isu paten ini lima kali lipat lebih banyak dibandingkan penghasilan dari penjualan Windows 7 yang jelas-jelas merupakan sistem operasi buatan mereka sendiri.

Keberhasilan Microsoft dalam kampanyenya yang satu ini di sisi lain berarti juga menambah lagi pukulan keras untuk Google yang memang sudah sejak lama gusar dengan praktik-praktik “patent-bullying” yang dilakukan oleh para kompetitornya tersebut. Kegusaran Google tampaknya semakin menjadi ketika perusahaan yang besar sebagai penyedia jasa mesin pencari di internet ini kalah bertarung dalam pelelangan paten-paten milik Nortel yang mau bangkrut pada bulan Juli lalu. Kala itu, tawaran Google senilai 900 juta dolar kandas oleh penawaran yang dilakukan oleh sebuah konsorsium yang beranggotakan – antara lain – Microsoft, Apple dan RIM senilai 4,5 milyar dolar, yang langsung menutup buku pengalihan aset-aset HKI untuk teknologi mulai dari jaringan nirkabel 3G dan 4G hingga semikonduktor tersebut. Apalagi konsorsium serupa yang beranggotakan Microsoft, Apple, EMC dan Oracle juga belum lama sukses mengambil-alih 882 paten milik Novell.

Google memang banyak menerima pujian karena langkah mereka mempelopori peluncuran sistem operasi Android, yang menurut Canalys berhasil merebut posisi puncak di pangsa pasar perangkat lunak untuk ponsel pintar di tahun 2010, jauh mengungguli Apple OS sekaligus menumbangkan Symbian. Namun di sisi lain Google juga banyak dikritik karena dinilai memiliki posisi tawar yang lemah di antara para kompetitornya. Pasalnya, Google tidak memiliki pegangan terhadap perangkat keras yang dapat diandalkan, dan di samping itu Google tidak banyak memiliki akses terhadap paten-paten dalam teknologi ponsel pintar. Padahal, dalam satu perangkat ponsel pintar saja dapat diklaim hingga sekitar 250000 paten.

Perusahaan yang bermarkas di Menlo Park, California itu kini berusaha mengejar ketertinggalannya dengan mengakuisisi Motorola Mobility pada bulan Agustus 2011 yang lalu dengan nilai transaksi sebesar 12,5 milyar dolar. Transaksi itu setidaknya memberi Google akses yang diperlukan baik terhadap pabrikan perangkat keras yang andal, dan yang lebih penting lagi akses terhadap lebih dari 17000 paten serta 7000 permohonan paten atas nama Motorola.

Terlepas dari bagaimanapun hasil akhirnya nanti, perseteruan di antara pelaku-pelaku industri teknologi komputer dan komunikasi di atas yang telah berlangsung selama beberapa waktu belakangan ini tidak dapat dipungkiri telah menciptakan situasi yang sangat memprihatinkan, khususnya bagi banyak kalangan yang khawatir saat menyaksikan bagaimana sistem perlindungan paten yang semestinya berfungsi untuk mendorong kompetisi dalam berinovasi alih-alih malah terjebak disalah-gunakan untuk menghambat kompetisi dan inovasi itu sendiri.

Secara khusus, situasi semacam ini pulalah yang membuat kontroversi mengenai dapat dipatenkannya program komputer dan juga metode bisnis tidak kunjung dapat diakhiri. Di petitiononline.com, contohnya, dapat dijumpai sebuah petisi yang dialamatkan kepada pemerintah Amerika Serikat yang menuntut agar dibuat UU Federal yang mengecualikan program komputer dari hal-hal yang dapat dipatenkan demi kebaikan industri perangkat lunak itu sendiri, yang sudah ditanda-tangani oleh sekitar 14000 orang. Melalui fasilitas petisi online yang tersedia pada situs resmi Gedung Putih sendiri juga tersedia suatu petisi agar Presiden Obama memerintahkan langsung kepada USPTO untuk tidak lagi memberi paten untuk program komputer dan membatalkan paten-paten program komputer yang pernah diberikan sebelumnya.

America Invents Act yang baru saja disahkan pekan lalu memang memuat beberapa aturan yang lebih membatasi paten untuk program komputer dan metode bisnis, namun ketentuan tersebut dinilai masih jauh dari apa yang semestinya dilakukan. Kontroversi tampaknya masih akan terus berlanjut dan meski tidak ada yang bisa menebak ke arah mana akhirnya nanti akan menuju, namun isu ini sendiri tetap menarik untuk diikuti.

Sebagai pembanding saja barangkali, dan mudah-mudahan cukup melegakan, UU Republik Indonesia no. 14 tahun 2001 tentang Paten secara jelas mengecualikan program komputer dan metode bisnis kemungkinan untuk diberi paten, dan tampaknya posisi ini akan tetap sama, atau bahkan dipertegas, dalam RUU perubahan UU Paten yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Kita lihat saja;)

MEDIASI WIPO DI SINGAPURA MULAI 2012

Sebuah Nota Kesepahaman baru saja ditanda-tangani pada 28 September 2011 antara Kantor HKI Singapura (IPOS) dengan WIPO yang berisi kerangka-kerangka kerjasama dan kolaborasi yang akan dilaksanakan antara IPOS dengan Pusat Mediasi dan Arbitrase WIPO (WIPO Center)

Dengan kerjasama ini diharapkan agar pada triwulan pertama 2012 WIPO Center yang berkantor di Singapura akan mulai dapat dioperasikan untuk menyelenggarakan proses mediasi bagi sengketa mengenai isu-isu kepemilikan serta validitas atas hak-hak kekayaan intelektual yang diajukan di negeri singa tersebut, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam WIPO Rules.

Baik mediasi maupun arbitrase adalah bentuk-bentuk pilihan alternatif penyelesaian sengketa yang mulai banyak dipilih oleh pihak-pihak dalam sengketa HKI ketimbang penyelesaian hukum secara konvensional melalui pengadilan.

Disarikan dari berita di AsiaOneBusiness.

UKM INGGRIS KESULITAN TEGAKKAN PATEN

Tak hanya di Indonesia, UKM di negerinya Pangeran William dan Puteri Kate pun mengalami masalah yang kurang lebih sama dalam urusan hak kekayaan intelektual

The Forum of Private Business, sebuah asosiasi dagang yang mewakili sejumlah UKM di Inggris, mengajukan permintaan agar dalam rangka reformasi terhadap hukum HKI di negara tersebut sebagaimana yang tengah direncanakan, pemerintah memikirkan cara serta mekanisme untuk meringankan jalan bagi perusahaan-perusahaan berskala kecil dalam menegakkan hak-hak paten yang mereka miliki.

Forum tersebut mengeluhkan bahwa bagi sebagian besar UKM perlindungan hak paten yang mereka miliki kerapkali hanya menjadi macan kertas belaka manakala mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar karena terhambat besarnya biaya yang dibutuhkan untuk dapat melancarkan gugatan ke pengadilan.

Seorang anggota forum yang berhasil mengembangkan beberapa jenis alat pemotong pipa model baru bahkan memberikan contoh dimana banyak importir besar di Inggris dengan entengnya mengimpor alat serupa yang dibuat di Asia – yang jelas-jelas melanggar paten perusahaannya – karena yakin bahwa perusahaannya itu tidak akan mampu menggugat ke pengadilan.

Selain mahalnya biaya berperkara, forum tersebut juga mempersoalkan tingginya ongkos permohonan paten, kurang jelasnya ketentuan mengenai keringanan cicilan pajak untuk kegiatan litbag, serta minimnya dukungan untuk inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh UKM lokal terutama dari pemerintah setempat dalam hal pengadaan barang untuk kepentingan umum.

Seorang penasihat senior pada forum tersebut menekankan bahwa perhatian yang lebih serius bagi kepentingan para wirausahawan dan inovator akan sangat berarti dalam memacu pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Disarikan dari berita di Sciencebusiness.net.

MEREK “MULTI-TOUCH” DITOLAK, APPLE GIGIT JARI

Apple Inc., perusahaan komputer terkemuka yang berpusat di Cupertino, California, kembali harus menelan kekecewaan. Kali ini bukan gara-gara sengketa HKI mereka dengan Samsung, melainkan karena komisi banding kantor merek Amerika Serikat, USPTO, baru saja memperkuat putusan USPTO sebelumnya untuk menolak pendaftaran merek yang diajukan Apple atas kata “multi-touch”.

Upaya Apple untuk memperoleh monopoli dalam bentuk pendaftaran merek atas kata “multi-touch” jelas-jelas termotivasi oleh sukses produk-produk mereka yang menampilkan fitur “multi-touch” di pasaran, seperti iPhone, iPod Touch dan iPad. Namun rupanya USPTO tidak semudah itu menerima logika bahwa manakala suatu kata telah sedemikian rupa diasosiasikan dengan suatu produk yang sangat sukses di pasaran, maka kata tersebut telah memperoleh “daya pembeda” terkait dengan produk tersebut.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan sebagai merek terdaftar, suatu kata/frasa memang sudah harus memiliki daya pembeda (acquired distinctiveness) yang mampu menjadi penanda dari mana produk yang terwakili oleh kata tersebut berasal (indication of origin of goods/services); dan bukan kata/frasa yang semata-mata hanya bersifat deskriptif, yaitu memberi gambaran mengenai produk yang diwakilinya (mere descriptiveness).

Berdasarkan prinsip tersebut, USPTO memandang bahwa frasa “multi-touch” memang cukup deskriptif dalam menggambarkan teknologi fitur-fitur pinching, zooming, swiping, dan scrolling yang dihadirkan dalam produk-produk Apple, akan tetapi frasa yang sama juga deskriptif untuk fitur-fitur yang dimiliki produk-produk yang berasal dari produsen lain. Dengan demikian, “deskriptif”-nya frasa tersebut justru membuat Apple gagal dalam meyakinkan bahwa frasa “multi-touch” sendiri cukup mengandung “daya pembeda” yang menunjukkan Apple sebagai asal-usul dari produk tersebut.

Saat ini Apple juga tengah harap-harap cemas menantikan sikap USPTO dan juga pengadilan terkait dengan perlindungan merek terhadap kata “AppStore”. Mengingat proses yang masih cukup panjang dan berliku, tampaknya baru pertengahan tahun depan Apple bisa mengetahui apakah “AppStore” sekedar kata yang deskriptif atau sudah memiliki daya pembeda.

Disarikan dari berita di The Register.

KODAK MELELANG 1100 PATEN

Selama dua bulan terakhir ini Eastman Kodak Company tengah berupaya melelang sekitar 1100 paten yang dimilikinya, dimana menurut CEO Antonio Perez telah banyak calon pembeli yang mengajukan penawaran. Paten-paten Kodak sendiri berdasarkan taksiran bank investasi HKI asal San Diego, MDB Capital, bernilai total sekitar dua milyar dolar.

Perusahaan yang berkantor pusat di Rochester, New York, itu tergerak untuk menjual portofolio patennya tersebut menyusul pembelian senilai 4,5 milyar dolar yang dilakukan oleh Apple, Ericsson, RIM dan EMC untuk paten-paten milik Nortel Networks yang saat ini sudah gulung tikar.

Besar kemungkinan Kodak berharap banyak pada penjualan portofolio patennya mengingat kinerja perusahaan yang tidak terlalu menggembirakan belakangan ini, dimana pada 2011 saja harga saham mereka jatuh hingga 66 prosen. Perusahaan yang namanya mahsyur sebagai pelopor industri fotografi bahkan sudah tertinggal pada bidang yang dipeloporinya sendiri jauh di belakang raksasa-raksasa Jepang seperti Canon dan Nikon.

Disarikan dari berita di International Business Times.

AMERICA INVENTS ACT: SEKILAS TENTANG UU PATEN BARU AMERIKA

Pada tanggal 16 September 2011 yang lalu Presiden Amerika Serikat Barack Obama menanda-tangani pengesahan sebuah UU yang bertujuan untuk mereformasi sistem perlindungan paten Amerika Serikat dengan perubahan yang disebut-sebut paling signifikan dalam enampuluh tahun terakhir. UU yang dinamai Leahy-Smith America Invents Act tersebut disahkan setelah Senat menyetujui rancangan undang-undang setebal lebih dari 150 halaman tersebut dengan perbandingan suara telak 89-9.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem perlindungan paten di Amerika Serikat yang dibawa oleh UU baru tersebut adalah beralihnya AS dari yang semula menjadi tinggal satu-satunya negara yang keukeuh menganut sistem first-to-invent menjadi penganut first-to-file seperti halnya negara-negara lain di seluruh dunia.

Berbeda dengan sistem first-to-file dimana paten akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan paten terhadap suatu invensi yang ditemukannya, dalam sistem first-to-invent paten seseorang dapat memperoleh paten atas suatu invensi yang permohonan patennya diajukan terlebih dahulu oleh pihak lain apabila ia dapat membuktikan di pengadilan bahwa dialah orang yang pertama kali menemukan invensi tersebut.

America Invents Act juga menyelenggarakan suatu prosedur baru dimana hingga sembilan bulan sejak diberikannya suatu Paten, pihak lain dapat menggugat pemberian paten tersebut kepada kantor paten Ameriksa Serikat (USPTO) dengan mengajukan bukti-bukti pendukung yang memadai. Meskipun prosedur serupa juga dimungkinkan sebelum disahkannya UU baru ini dimana seseorang bisa mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kembali atas suatu paten, namun ruang lingkupnya relatif jauh lebih terbatas.

Dengan demikian, dalam sistem permohonan paten Amerika Serikat setelah hadirnya UU baru ini terdapat setidaknya tiga macam prosedur bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas suatu permohonan paten.

Prosedur pertama adalah Pre-Issuance Third-Party Submissions, dimana suatu pihak ketiga dapat mengajukan kepada USPTO publikasi tertulis serta dokumen-dokumen relevan lainnya yang memberatkan bagi suatu invensi yang patennya tengah dimohonkan pada tahap pemeriksaan substantif, sebagai bahan pertimbangan bagi USPTO untuk menolak permohonan paten tersebut. Prosedur yang kedua adalah Third-Party Requested Post Grant Review, yaitu dimana selama sembilan bulan sejak suatu paten diberikan, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan peninjauan kembali atas sekurang-kurangnya satu klaim dari paten tersebut kepada USPTO. Sedangkan prosedur yang ketiga adalah Inter Partes Review Proceedings, dimana setelah masa sembilan bulan pada prosedur kedua di atas berakhir, siapapun yang berkepentingan berhak mengajukan peninjauan terhadap paten yang telah diberi dengan berdasarkan atas pertimbangan kebaruan (novelty) dan keterdugaan (obviousness)/langkah inventif yang dikandung dalam paten tersebut.

Pengesahan America Invents Act tersebut berarti pula kabar gembira bagi USPTO yang kini mendapat kewenangan sendiri untuk menentukan besaran biaya yang akan dibebankan kepada para pengguna jasa; kewenangan yang semula dipegang sepenuhnya oleh Kongres. Meskipun Kongres masih memegang kewenangan dalam hal penganggaran, UU baru mengatur pula bahwa USPTO sewaktu-waktu dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan dana yang disimpan dari pungutan biaya yang berlebih dari anggaran yang diperlukan.

Dengan adanya kewenangan ini tentunya diharapkan agar USPTO bisa memiliki lebih banyak kelonggaran dan kebebasan bergerak dalam hal-hal yang selama ini terhambat oleh terbatasnya anggaran, terutama untuk memperbaiki sekaligus memperbaharui fasilitas-fasilitas penunjang operasional seperti sistem teknologi informasi yang kerap manjadi kambing hitam lamban dan bertumpuknya pemrosesan permohonan paten.

Satu perubahan lagi yang dibawa oleh America Invents Act adalah terdapatnya beberapa pengaturan mengenai paten untuk metode bisnis dan program komputer yang sudah sejak tahun 1990-an selalu menjadi topik perdebatan yang hangat dan kontroversial dalam sistem perlindungan paten Amerika Serikat. Salah satu terobosan yang diperkenalkan oleh America Invents Act adalah ketentuan mengenai suatu proses khusus yang dapat ditempuh untuk membatalkan paten-paten dalam bidang produk atau jasa keuangan. Aturan lain yang juga diterapkan dalam UU baru ini terkait paten untuk program komputer adalah dinyatakannya secara khusus dan jelas bahwa program komputer untuk strategi perpajakan tidak dapat dipatenkan.

Meskipun disebut membawa perubahan yang signifikan namun tetap saja UU yang baru ini menuai banyak kontroversi. Sebagian besar kritik menyatakan bahwa UU ini lebih mengakomodir kepentingan industri besar, tercermin dari perubahan sistem paten dari first-to-invent ke first-to-file yang sedikit banyak menguntungkan mereka yang memiliki modal lebih besar untuk mengajukan permohonan paten yang memang menyedot biaya tidak sedikit. Tentunya masih perlu dilihat lebih lanjut apakah UU ini memang akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.

BARNES & NOBLE AMBIL ALIH ASET HKI BORDERS

Jaringan toko buku terbesar di Amerika Serikat, Barnes & Noble, akhirnya mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk mengambil alih seluruh aset hak kekayaan intelektual yang semula dimiliki oleh mantan kompetitor utamanya, Borders, yang telah menyatakan diri pailit sejak Februari lalu.

Barnes & Noble sebenarnya memang telah memenangkan lelang yang diadakan pada 14 September untuk membeli aset-aset HKI milik Borders senilai total 13,9 juta dolar. Aset-aset HKI yang dibeli tersebut mencakup nama dan merek dagang yang terdaftar atas nama Borders. Termasuk pula di dalamnya adalah database yang memuat data sekitar 48 juta pelanggan Borders, yang membuat transaksi ini sempat dibayangi sengketa terkait privasi dari para pelanggan tersebut.

Pengadilan akhirnya menyetujui agar tansaksi tersebut dilaksanakan setelah kedua belah pihak menyempurnakan klausul-klausul dalam perjanjian yang terkait sehingga penjualan tersebut dapat dianggap cukup memberikan jaminan yang layak terhadap kepentingan masyarakat yang terdata sebagai pelanggan Borders sebelumnya untuk tetap terjaga hak atas privasi mereka.

Borders sendiri mulai melikuidasi aset-asetnya yang diperkirakan bernilai total 1,28 milyar dolar, termasuk 642 toko di seluruh dunia, pada bulan Juli 2011 untuk menutupi kewajiban-kewajibannya pada para kreditor senilai 1,29 milyar dolar.

Disarikan dari berita di Bloomberg Businessweek, 26 September 2011.

MICROSOFT COBA PATENKAN PONSEL BONGKAR PASANG

Dari publikasi paten yang dirilis oleh kantor paten Amerika Serikat (USPTO) pekan lalu terungkap bahwa Microsoft tengah mengajukan permohonan paten untuk suatu perangkat ponsel pintar tipe geser yang terdiri atas beberapa modul terpisah yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri seperti pengendali permainan, baterai cadangan ataupun papan ketik; dimana dirancang sedemikian rupa sehingga modul-modul tersebut dapat saling menggantikan.

Permohonan paten yang diajukan pada bulan Juli 2010 oleh raksasa TI Amerika Serikat itu berjudul “Mobile communication device having multiple, interchangeable second devices“, dan diklaim oleh pemiliknya akan membuat pengguna ponsel dapat memanfaatkan sepenuhnya seluruh kemampuan teknik yang ada hanya dengan satu perangkat saja.

Sebagian pengamat terkesan pada penemuan Microsoft akan perangkat ponsel pintar yang asesorisnya dapat ditukar-tukar sesuai kebutuhan pengguna tersebut. Namun tidak sedikit juga menentang, mulai dari yang meragukan manfaat dari alat semacam itu hingga yang menganggap penemuan tersebut bukanlah hal yang baru dan dengan demikian tidak layak dipatenkan.

Disarikan dari berita di Physorg.com.