SOMASI DAKU KAU KUGUGAT: SEBUAH TIPS RINGAN HADAPI GUGATAN PELANGGARAN PATEN

Pernahkah Anda digugat atau terancam digugat ke pengadilan karena melanggar paten?

Kalau belum pernah, saya do’akan agar Anda tidak akan mengalami derita semacam itu.

Tapi toh sehati-hatinya Anda atau semanjur-manjurnya do’a saya, tidak ada yang dapat menjamin kalau Anda akan selalu selamat, sejahtera dan sentosa sepanjang waktu, bukan?

Dalam tulisan pendek ini, saya akan coba berbagi mengenai langkah-langkah apa yang sebaiknya dilakukan manakala seseorang menuduh Anda telah melanggar paten miliknya dan akan menggugat Anda ke pengadilan.

Pertama-tama, perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa tulisan ini akan bicara soal paten, yaitu salah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang melindungi penemuan-penemuan (istilah UU-nya invensi) dalam bidang teknologi. Artinya, isi tulisan ini nggak akan nyambung kalau Anda dituduh memakai memasang merek orang sembarangan pada produk abal-abal Anda (Merek), membajak buku atau lagu (Hak Cipta) atau meniru desain kaos dagangan toko sebelah (Desain Industri), meskipun si penuduh bisa saja memakai istilah “paten” (bisa karena nggak faham atau karena salah sewa pengacara).

UU Paten memberikan hak eksklusif kepada sang pemilik paten untuk menggunakan invensi yang dipatenkannya tersebut. Eksklusif berarti yang boleh menggunakan ya cuma si pemegang paten itu, atau siapapun yang ia beri ijin untuk menggunakan. Dengan demikian, sang pemilik paten pun dapat melarang dan menghentikan orang lain yang menggunakan patennya tanpa ijin, salah-satunya dengan cara mengajukan gugatan pelanggaran paten ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara perdata untuk bidang tertentu, termasuk HKI.

Biasanya, sebelum melakukan gugatan sang pemilik paten akan mengirimkan somasi kepada orang yang ia tuduh telah melanggar paten. Somasi ini, atau yang kalau di Amerika Serikat khususnya dikenal juga dengan istilah cease-and-desist letter, berfungsi sebagai teguran awal terhadap si terduga pelanggar paten atas pelanggaran yang ia lakukan dan memintanya menghentikan pelanggaran tersebut, bisa juga disertai tuntutan untuk membayar sejumlah kompensasi tertentu. Jika tidak dipenuhi, besar kemungkinan somasi tersebut akan berlanjut dengan gugatan di pengadilan.

Berbeda dengan dapat komisi proyek atau jabatan hasil koalisi, mendapat somasi tentu saja bukanlah sesuatu yang mengenakkan. Yang ada malah bikin dag-dig-dug karena membayangkan mahalnya ganti rugi yang harus dibayar, belum ditambah dengan biaya berperkara di pengadilan dan, oya jangan lupa yang satu ini, bayaran untuk pengacara. Pokoknya akan bikin makan tak enak dan tidur tak nyenyak.

Namun jangan sampai keburu panik duluan. Ada beberapa persiapan yang dapat dipersiapkan dan dilakukan dalam rangka menghadapi somasi orang yang menuduh Anda melanggar paten miliknya. Langkah-langkah ini tentunya bukan jaminan langsung Anda akan bebas dari segala masalah, namun setidaknya bisa memandu Anda untuk mengambil strategi yang tepat dan tidak keliru dalam menyikapi somasi tersebut.

***

Jika Anda menerima somasi yang menuduh Anda melakukan pelanggaran paten, maka pertanda bahwa somasi tersebut tidak ditulis oleh seorang pengacara karbitan adalah manakala di dalamnya disebutkan dengan jelas paten-paten apa saja yang dimiliki oleh pihak pengirim somasi dan produk-produk atau aktivitas-aktivitas Anda yang mana saja yang diduga telah melanggar paten milik si pengirim somasi tadi.

Perlu diingat bahwa perlindungan paten berlaku berdasarkan yurisdiksi di negara mana saja paten tersebut diberi. Artinya jika suatu invensi tidak dipatenkan di Indonesia, meskipun dipatenkan di negara-negara lain, maka setiap orang di Indonesia bebas menggunakan invensi tersebut dan si pemilik invensi tidak berhak untuk menggugat atas dasar pelanggaran paten. Jadi jika ada yang menuduh Anda melanggar produknya yang dipatenkan di Amerika tanpa dipatenkan di Indonesia, suruh saja orang itu baca -baca dulu sampai khatam UU Paten dan juga buku-buku mengenai HKI.

Satu hal lagi yang perlu diingat bahwa hak eksklusif paten hanya berlaku atas invensi yang permohonan patennya sudah dikabulkan oleh Direktorat Jenderal HKI. Paten yang sifatnya masih dalam tahap permohonan tidak memiliki kekuatan perlindungan hukum apapun. Di sisi lain, jangan lupakan juga bahwa perlindungan paten dihitung dimulai bukan dari tanggal dikabulkannya permohonan paten, melainkan dari tanggal diajukannya permohonan tersebut. Permohonan paten yang diajukan tahun 2012 dan dikabulkan tahun 2016 akan dilindungi sejak 2012, sehingga siapapun yang menggunakan invensi yang dipatenkan tersebut tanpa ijin selama rentang waktu 2012-2016 akan tetap bertanggung-jawab atas pelanggaran paten yang dilakukannya. Dengan demikian, jangan senang dulu kalau Anda dikirimi somasi untuk paten yang masih dalam permohonan. Si pengirim somasi mungkin tidak akan bisa menggugat Anda sekarang; tapi begitu dia dapatkan patennya, nasib Anda akan berada di ujung tanduk.

Kalau sudah jelas Anda dituduh melanggar paten-paten Indonesia apa, dan atas produk atau aktivitas Anda yang mana saja, maka lakukanlah langkah persiapan pertama, yaitu melakukan penelusuran dan analisis terhadap paten-paten tersebut.

Caranya adalah dengan terlebih dahulu mempelajari dokumen paten yang dimaksud, yang tentunya sudah dipublikasi dan dapat diperoleh salinannya dari Direktorat Jenderal HKI. Pelajarilah klaim-klaim dari paten tersebut yang memang berfungsi memberi ruang lingkup yang membatasi antara unsur-unsur yang memang dilindungi paten dimiliki secara eksklusif oleh si pemegang paten, dengan unsur-unsur yang sudah umum dan bebas dipergunakan oleh siapapun.

Setelah melalui interpretasi dan analisis tadi Anda dapat mengidentifikasi ruang lingkup dari paten yang menjadi pokok sengketa, lanjutkanlah analisis tersebut pada produk-produk atau aktivitas-aktivitas Anda yang dianggap melanggar paten. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sejauh mana produk ataupun aktivitas Anda tersebut berada di dalam cakupan klaim dari paten milik lawan tadi, yang menjadi dasar bagi timbulnya gugatan pelanggaran paten. Untuk mencegah agar tuntutan serupa tidak muncul kembali di kemudian hari, tak ada salahnya juga untuk melakukan evaluasi serupa terhadap produk ataupun aktivitas mendatang yang masih dalam rencana, sehingga masih dapat dilakukan upaya-upaya untuk mengamankan rencana tersebut.

Perlu diingat bahwa Anda mungkin membutuhkan bantuan profesional untuk dapat menginterpretasi ruang lingkup dari klaim-klaim suatu paten secara tepat dan akurat. Apalagi kalau analisis dan interpretasi yang dilakukan melibatkan banyak paten dan juga melibatkan banyak macam produk atau aktivitas Anda. Akan sangat rumit tentunya menganalisis apakah masing-masing produk melanggar paten-paten tersebut atau tidak. Tapi ya, analisis itu sangat diperlukan untuk memastikan langkah apa yang mesti diambil selanjutnya. Somebody must do the homework, rite?

Nah, apabila dari hasil analisis dan interpretasi yang dilakukan terhadap ruang lingkup klaim-klaim paten tadi dapat diidentifikasi secara meyakinkan bahwa produk anda tidak tercakup di dalamnya, maka dapat disimpulkan bahwa produk anda tidak melanggar paten tersebut. Kalau sudah begitu Anda tidak perlu terlalu kuatir. Tinggal jawab saja somasinya sesuai hasil analisis Anda dan selanjutnya terserah lawan Anda itu mau ngapain. Kalau dia nekad menggugat ya silakan saja, Anda toh sudah yakin bahwa Anda yang akan menang. Tapi itu kalau Anda memang yakin yaaa….

***

Lantas gimana ceritanya kalau Anda nggak yakin-yakin amat produk Anda melanggar patennya dia atau tidak? Atau sebaliknya, gimana kalau hasil analisis justru menunjukkan bahwa produk Anda memang melanggar?

Tenang…, sabar…., simpan dululah tali tambang Anda itu…hidup ini masih indah kok. Masih banyak jalan untuk menghadapinya, baik melalui cara defensif maupun ofensif.

Cara defensif pertama, kalau masih memungkinkan ya desain ulang saja produk Anda itu berdasarkan klaim-klaim paten lawan Anda tadi, sehingga menghasilkan produk yang tidak melanggar paten tersebut. Ibarat kata, kalau jalanan di depan Anda “pamer paha” alias “padat merayap tanpa harapan”, cobalah cari jalan memutar yang meskipun lebih jauh jaraknya tetapi lebih lancar dan nggak bikin Anda frustrasi sendiri.

Kalau mendesain ulang ini dipandang tidak memungkinkan, dan mau tidak mau Anda mesti menggunakan invensi lawan yang dipatenkan tadi untuk produk Anda, barangkali meminta lisensi dari sang pemegang paten untuk dapat menggunakan invensinya dalam produk ataupun aktivitas Anda. Lisensi pastinya tidak gratis, dan patut diduga tidak murah juga. Nah disinilah ketajaman intuisi dan kemampuan berhitung dengan angka-angka Anda sebagai pengusaha mesti didayagunakan. Seberapa penting dan seberapa besar nilai produk tersebut bagi bisnis Anda? Berapa dalam Anda harus merogoh kocek untuk membiayai perkara di pengadilan berikut segala “pernak-pernik”-nya? Jika tetap saja Anda kalah meski sudah berjuang berdarah-darah, berapa lagi yang harus Anda keluarkan untuk membayar ganti rugi? Bagaimana juga dampaknya buat reputasi bisnis dan perusahaan Anda?

Dengan hitung-hitungan di atas, sepanjang pihak lawan memang membuka pintu untuk itu, saya rasa opsi membayar lisensi amat patut untuk dipertimbangkan. Apalagi bukan tidak mungkin lisensi tersebut bisa membuka peluang pengembangan kerjasama bisnis yang lebih menguntungkan lagi di kemudian hari. Toh tidak ada kawan atau lawan yang abadi, bukan?

Cara defensif lain yang “agak” lebih berisiko adalah dengan diam dan menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak yang merasa patennya dilanggar tadi. Jujur saja, berperkara di pengadilan bukanlah urusan yang ecek-ecek, khususnya dari segi biaya. Belum tentu si pemegang paten memiliki sumber daya yang memadai untuk benar-benar melancarkan gugatan, meskipun somasi sudah dikirim. Banyak juga yang sekadar berharap pada “kebaikan hati” pihak yang disomasi untuk “menyelesaikan” masalah dengan sejumlah kompensasi, namun langsung mundur teratur saat lawannya ternyata cuek bebek. Kalau perusahaan Anda adalah perusahaan besar sementara lawan Anda adalah pemegang paten individu, mungkin tidak ada salahnya strategi ini dijalankan. Tapi kalau situasi yang terjadi adalah sebaliknya, ya….jangan coba-coba deh

Kalau Anda sudah kehabisan cara-cara stok defensif yang dapat diambil, atau Anda memang penggemar berat Johann Cruyff yang bilang bahwa “pertahanan terbaik adalah menyerang”, didukung dengan modal yang kuat dan memadai, mungkin Anda bisa melakukan cara ofensif.

Dengan bermain ofensif berarti Anda mengambil inisiatif menyerang terlebih dahulu. “Lebih baik mendahului daripada didahului,” begitu konon kata kawan Aidit di film Pengkhianatan G-30S/PKI karya almarhum Arifin C Noor. Artinya, sebelum digugat, gugat saja duluan.

Ngawur. Gugat pakai apa?

Berdasarkan UU Paten, perlindungan paten hanya dapat diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Akan tetapi tidaklah mustahil suatu invensi tetap diberi paten meskipun syarat-syarat tadi sebenarnya tidak terpenuhi. Bisa jadi karena bukti-bukti yang substansial tidak ditemukan saat pemeriksaan dilakukan. Biar bagaimanapun, pemeriksa paten juga manusia, toh?

Nah, untuk memberi ruang perbaikan bagi kekeliruan yang “manusiawi” semacam ini, UU Paten memperbolehkan pihak manapun yang bisa membuktikan secara benar bahwa suatu invensi sebenarnya tidak layak dipatenkan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga, menuntut pembatalan paten atas invensi tersebut.

Inilah dia ruang untuk melakukan cara ofensif tadi. Cari dan temukan bukti yang menunjukkan bahwa paten milik lawan tadi tidak baru, tidak mengandung langkah inventif, dan/atau tidak dapat diterapkan secara industri, lalu ajukan gugatan pembatalan. Kalau berhasil, pengadilan akan memerintahkan kepada Ditjen HKI untuk membatalkan paten tersebut, dan Anda pun bisa melenggang bebas dengan produk Anda tanpa melanggar paten siapapun.

Kan susah? Kan repot? Kan mahal? Ya kalau soal itu sih relatif. Sepanjang Anda memang yakin dan punya bukti kuat, opsi ini menurut saya cukup beralasan. Soal mau dipilih atau tidak, itu ya terserah Anda.

Mudah-mudahan artikel sederhana ini bisa sedikit memberikan gambaran mengenai alternatif solusi yang dapat ditempuh dalam menghadapi ancaman gugatan pelanggaran paten. Kalau masih belum jelas atau perlu penjelasan lebih panjang lebar, silakan hubungi ahli-ahli hukum HKI terdekat di kota Anda…;)

Salam!!!….:)

“BANK PATEN” DAN UPAYA MELAWAN PATENT TROLL

Taiwan akan membentuk suatu lembaga yang akan menjalankan fungsi sebagai “bank HKI” atau “bank paten” demi melindungi dan membantu perusahaan-perusahaan lokal Taiwan dalam menghadapi ancaman gugatan paten dari mancanegara.

Menurut Direktur Industrial Technology Research Institute (ITRI), sebuah lembaga kuasi-pemerintah di negara yang terletak di pulau Formosa itu, “bank HKI” yang akan dibentuk bertujuan untuk membantu para pengusaha manufaktur di Taiwan dalam membangun strategi serta portofolio paten selama masa penelitian dan pengembangan. Bantuan tersebut berlanjut hingga menghadapi kemungkinan tuntutan pelanggaran paten dari pihak lain dan juga dalam rangka pengembangan pangsa pasar mereka.

Dengan adanya Bank HKI ini, perusahaan Taiwan yang tengah digugat pelanggaran paten bisa meminta bantuan untuk mendapatkan alternatif paten-paten lain yang dapat dipergunakan maupun strategi lainnya. Bank HKI juga dapat menggunakan pendanaannya untuk membeli paten-paten yang dihasilkan oleh universitas-universitas serta lembaga-lembaga riset lainnya di Taiwan sebagai pendukung industri dalam negeri.

Lembaga serupa sudah pula dibentuk di beberapa negara lain. Di Korea Selatan misalnya, pada tahun 2010 dibentuk Intellectual Discovery yang bertugas membantu pengusaha lokal menghadapi gugatan-gugatan paten dari luar negeri. Salah satu metode yang ditempuh adalah dengan membeli paten-paten yang berpotensi dipergunakan untuk menuntut perusahaan-perusahaan Korea Selatan, serta dengan menganggarkan dana untuk menyokong upaya universitas-universitas dan lembaga-lembaga riset dometik dalam menghasilkan paten-paten dan mengajukannya untuk dapat diberi perlindungan pula di luar negeri.

Jepang bahkan sejak tahun 2009 memiliki sebuah lembaga yang dibangun dengan kemitraan antara publik dengan swasta, Innovation Network Corporation of Japan (INCJ), yang memberikan pelayanan serupa dengan tujuan mendukung dan mengamankan strategi HKI, khususnya paten, dari perusahaan-perusahaan lokal.

***

Dalam perkembangan dewasa ini portofolio HKI dan paten khususnya menjadi aset yang semakin diperhitungkan dalam menentukan tinggi-rendahnya posisi tawar dari suatu perusahaan. Aset-aset intelektual tersebut juga kerap dipergunakan sebagai “senjata” ampuh dalam mempertahankan keunggulan suatu perusahaan dari kompetitor-kompetitornya. Namun di sisi lain, tingginya nilai dari aset-aset HKI tersebut ternyata juga menimbulkan dampak buruk yang justru dapat menghambat kompetisi dan inovasi itu sendiri.

Salah satu dampak buruk tersebut adalah bermunculannya perusahaan-perusahaan pemilik paten yang sangat agresif dan oportunistik, yang lazim dijuluki “patent troll”. “Troll” adalah istilah yang berasal dari mitologi kuno bangsa Jerman dan juga Skandinavia yang merujuk pada sejenis mahluk mitos yang berwujud raksasa dengan perilaku yang sangat agresif, kasar dan membahayakan manusia, namun cenderung bodoh. Dalam serial kisah The Lords of the Ring karya J.R.R. Tolkien misalnya, “troll” kerap dipergunakan pasukan Sauron sebagai penyerang bersenjata gada, meski ada juga troll yang dirantai dan diperbudak sebagai pembuka pintu gerbang yang besar dan berat.

Sifat-sifat negatif dan merusak dari “troll” dalam kisah mitologi inilah barangkali yang menginspirasi istilah “patent troll” yang dialamatkan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki paten-paten, biasanya dalam jumlah besar, namun hanya mempergunakan portofolio patennya tersebut semata-mata untuk menggugat pihak lain dan meraup keuntungan dari kompensasi yang diberikan, tanpa melakukan aktivitas apapun untuk memproduksi dan memasarkan invensi-invensi yang dipatenkan tersebut.

Para patent troll ini biasanya memiliki portofolio paten yang cukup besar, yang mereka dapatkan secara murah meriah dari pelelangan aset-aset perusahaan lain yang mau gulung tikar. Mereka umumnya memang tidak menghasilkan sendiri paten-paten yang mereka miliki, karena jangankan unit R&D, unit produksi pun mereka nggak punya samasekali.

Lantas, apa tujuan hidup “mahluk” bernama patent troll ini?

Sederhana saja. Mereka menggunakan paten-paten yang mereka miliki tersebut untuk melancarkan gugatan paten terhadap siapapun yang bisa mereka klaim telah melakukan pelanggaran paten, sekaligus memanfaatkan ketakutan banyak pihak akan proses litigasi paten di pengadilan, yang di samping hasilnya sering tak terduga, juga menghabiskan biaya yang sangat besar, bahkan bagi yang menang sekalipun. Menang atau kalah, biaya litigasi paten di Amerika Serikat bisa mencapai 1 hingga 2,5 juta dolar. Karena itulah banyak tergugat yang lebih memilih bernegosiasi untuk mendapatkan lisensi atas paten-paten tersebut dengan biaya jauh lebih rendah: “hanya” sekitar ratusan ribu dolar saja, meskipun belum tentu secara substansi paten-paten tersebut cukup kuat.

***
Ada hal-hal yang perlu dicermati untuk mengamankan diri dari ancaman gugatan pelanggaran paten manakala seseorang berencana untuk membuat suatu produk ataupun tertentu. Yang paling awal sebaiknya dilakukan tentu saja dengan melakukan clearance search, yaitu penelusuran dilengkapi analisis yang dilakukan secara profesional terhadap database-database paten yang tersedia baik dalam maupun luar negeri, untuk memastikan sejauh mana produk yang akan dibuat berpotensi melanggar paten milik pihak lain.

Jika ternyata hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa ada paten milik pihak lain yang akan dilanggar oleh produk yang akan dibuat, maka beberapa alternatif dapat ditempuh.

Yang pertama bisa dengan mengambil alih hak atas paten yang mungkin dilanggar tadi. Perlu diketahui bahwa demi melancarkan riset mengenai lampu bohlam yang membuatnya termahsyur, Thomas Alva Edison melakukan penelusuran paten dan menemukan sebuah paten mengenai teknologi filamen karbon di ruang hampa oksigen karya dua inventor Kanada Henry Woodward dan Matthew Evans yang berpotensi dilanggar oleh bohlam temuannya. Yang dilakukan oleh sang penemu jenius itu kemudian adalah membeli hak atas paten tersebut dengan harga limaribu dolar ketika itu, atau senilai lebih dari seratus ribu dolar sekarang.

Kalau tidak mau membeli, mendapatkan lisensi pun bisa menjadi jalan keluarnya. Atau kalau si produsen sendiri punya paten yang berkaitan, bisa saja ditawarkan kepada si pemilik paten tadi untuk mengadakan lisensi-silang, atau cross-licensing.

Alternatif lain adalah dengan mendesain ulang produk yang akan dibuat sehingga tidak mengandung unsur-unsur apapun yang diklaim dalam paten yang berpotensi dilanggar. Adapun alternatif lainnya yang agak ekstrem adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan terhadap paten tadi. Tapi ingat, hanya lakukan cara yang terakhir ini jika benar-benar yakin kalau paten yang akan digugat pembatalan tersebut memang secara substansi “cacat” dan seharusnya tidak mendapatkan perlindungan paten.

Tapi kalau yang dihadapi adalah kompetitor semacam “patent troll” ceritanya memang bisa berbeda mengingat “niat buruk” mereka yang memang “mencari nafkah” dari melancarkan gugatan paten kapanpun dan melawan siapapun yang mereka bisa. Untuk itu pendirian “bank paten” seperti yang dilakukan Jepang, Korsel dan Taiwan bisa menjadi salah satu alternatif solusi yang sangat layak dipertimbangkan.

Untungnya, UU Paten kita sebenarnya punya semacam “perlindungan” terhadap “patent troll” ini. Pasal 17 UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten mewajibkan agar pemegang paten membuat produk atau menggunakan proses yang dilindungi paten di Indonesia. Hanya saja, UU tidak memuat sanksi bagi pemegang paten yang tidak melaksanakan kewajiban pasal 17 tersebut, kecuali bahwa tidak dipergunakannya paten tersebut bisa dijadikan alasan bagi pihak lain untuk memohon pemberian lisensi wajib.

Yah mendinganlah, daripada nggak ada samasekali kan?

ANTARA MICROSOFT, GOOGLE DAN “PATENT-BULLYING”

Seiring laju ekspansinya yang terus berlanjut di pasar smartphone dan tablet, dan di tengah memanasnya sengketa dengan Apple, Samsung baru saja mengambil langkah besar dengan menanda-tangani suatu kesepakatan dengan Microsoft terkait paten-paten yang dimiliki oleh kedua perusahaan. Dengan demikian keduanya akan saling melisensikan kepada satu sama lain paten-paten milik masing-masing yang tercakup dalam kesepakatan ini, dimana Samsung juga setuju untuk bekerja-sama dengan Microsoft untuk mengembangkan perangkat-perangkat baru ponsel yang berbasis sistem operasi Windows.

Namun tentunya substansi yang paling mencuri perhatian banyak kalangan dari kesepakatan ini adalah Samsung akan membayar royalti kepada Microsoft untuk setiap perangkat berbasis Android yang berhasil mereka jual. Diraihnya kesepakatan ini dapat disebut sebagai bagian dari suksesnya kampanye besar-besaran yang dilakukan Microsoft belakangan ini untuk mengikat para produsen perangkat yang menggunakan sistem operasi Android dengan perjanjian lisensi untuk paten-paten terkait milik Microsoft, sehingga menghindarkan produsen-produsen tersebut dari gugatan pelanggaran paten.

Perjanjian lisensi yang mereka tanda-tangani dengan HTC tahun lalu setidaknya membuat perusahaan yang didirikan oleh Bill Gates itu kini panen royalti dari dua perusahaan yang menguasai lebih dari setengah dari pasar ponsel Android di Amerika Serikat. Ini belum termasuk sejumlah produsen lain baik untuk ponsel maupun tablet seperti Acer, General Dynamics Itronix, Onkyo, Velocity Micro, ViewSonic dan Winstron yang juga telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft dalam tiga bulan terakhir ini.

Meskipun sistem operasi Android sendiri dikembangkan oleh Open Handset Alliance yang dipimpin oleh Google dan dirilis sebagai perangkat lunak yang kepemilikannya terbuka dan bebas, namun banyak pihak yang menuding bahwa sistem operasi tersebut berikut pengembangannya lebih lanjut telah melanggar sejumlah paten milik pihak lain. Pada bulan Agustus 2010 contohnya, perusahaan IT raksasa Oracle yang saat itu belum lama mengakuisisi Sun Microsystems mengajukan gugatan terhadap Google atas tuduhan pelanggaran terhadap paten-paten atas bahasa pemograman Java yang terjadi dalam pengembangan yang dilakukan oleh Google atas sistem operasi Android.

Microsoft sendiri juga tentunya tak mau ketinggalan dan sejak tahun 2010 mulai meminta agar para produsen perangkat keras yang menggunakan Android membayar lisensi kepada mereka dengan klaim bahwa sistem operasi Android melanggar sejumlah paten yang mereka miliki. Klaim yang dilakukan Microsoft ini rupanya cukup berhasil, terbukti dari disepakati serangkaian perjanjian lisensi seperti yang disebutkan di atas. Sejumlah pengamat bahkan memperkirakan kalau Microsoft menghasilkan uang dengan memanfaatkan isu paten ini lima kali lipat lebih banyak dibandingkan penghasilan dari penjualan Windows 7 yang jelas-jelas merupakan sistem operasi buatan mereka sendiri.

Keberhasilan Microsoft dalam kampanyenya yang satu ini di sisi lain berarti juga menambah lagi pukulan keras untuk Google yang memang sudah sejak lama gusar dengan praktik-praktik “patent-bullying” yang dilakukan oleh para kompetitornya tersebut. Kegusaran Google tampaknya semakin menjadi ketika perusahaan yang besar sebagai penyedia jasa mesin pencari di internet ini kalah bertarung dalam pelelangan paten-paten milik Nortel yang mau bangkrut pada bulan Juli lalu. Kala itu, tawaran Google senilai 900 juta dolar kandas oleh penawaran yang dilakukan oleh sebuah konsorsium yang beranggotakan – antara lain – Microsoft, Apple dan RIM senilai 4,5 milyar dolar, yang langsung menutup buku pengalihan aset-aset HKI untuk teknologi mulai dari jaringan nirkabel 3G dan 4G hingga semikonduktor tersebut. Apalagi konsorsium serupa yang beranggotakan Microsoft, Apple, EMC dan Oracle juga belum lama sukses mengambil-alih 882 paten milik Novell.

Google memang banyak menerima pujian karena langkah mereka mempelopori peluncuran sistem operasi Android, yang menurut Canalys berhasil merebut posisi puncak di pangsa pasar perangkat lunak untuk ponsel pintar di tahun 2010, jauh mengungguli Apple OS sekaligus menumbangkan Symbian. Namun di sisi lain Google juga banyak dikritik karena dinilai memiliki posisi tawar yang lemah di antara para kompetitornya. Pasalnya, Google tidak memiliki pegangan terhadap perangkat keras yang dapat diandalkan, dan di samping itu Google tidak banyak memiliki akses terhadap paten-paten dalam teknologi ponsel pintar. Padahal, dalam satu perangkat ponsel pintar saja dapat diklaim hingga sekitar 250000 paten.

Perusahaan yang bermarkas di Menlo Park, California itu kini berusaha mengejar ketertinggalannya dengan mengakuisisi Motorola Mobility pada bulan Agustus 2011 yang lalu dengan nilai transaksi sebesar 12,5 milyar dolar. Transaksi itu setidaknya memberi Google akses yang diperlukan baik terhadap pabrikan perangkat keras yang andal, dan yang lebih penting lagi akses terhadap lebih dari 17000 paten serta 7000 permohonan paten atas nama Motorola.

Terlepas dari bagaimanapun hasil akhirnya nanti, perseteruan di antara pelaku-pelaku industri teknologi komputer dan komunikasi di atas yang telah berlangsung selama beberapa waktu belakangan ini tidak dapat dipungkiri telah menciptakan situasi yang sangat memprihatinkan, khususnya bagi banyak kalangan yang khawatir saat menyaksikan bagaimana sistem perlindungan paten yang semestinya berfungsi untuk mendorong kompetisi dalam berinovasi alih-alih malah terjebak disalah-gunakan untuk menghambat kompetisi dan inovasi itu sendiri.

Secara khusus, situasi semacam ini pulalah yang membuat kontroversi mengenai dapat dipatenkannya program komputer dan juga metode bisnis tidak kunjung dapat diakhiri. Di petitiononline.com, contohnya, dapat dijumpai sebuah petisi yang dialamatkan kepada pemerintah Amerika Serikat yang menuntut agar dibuat UU Federal yang mengecualikan program komputer dari hal-hal yang dapat dipatenkan demi kebaikan industri perangkat lunak itu sendiri, yang sudah ditanda-tangani oleh sekitar 14000 orang. Melalui fasilitas petisi online yang tersedia pada situs resmi Gedung Putih sendiri juga tersedia suatu petisi agar Presiden Obama memerintahkan langsung kepada USPTO untuk tidak lagi memberi paten untuk program komputer dan membatalkan paten-paten program komputer yang pernah diberikan sebelumnya.

America Invents Act yang baru saja disahkan pekan lalu memang memuat beberapa aturan yang lebih membatasi paten untuk program komputer dan metode bisnis, namun ketentuan tersebut dinilai masih jauh dari apa yang semestinya dilakukan. Kontroversi tampaknya masih akan terus berlanjut dan meski tidak ada yang bisa menebak ke arah mana akhirnya nanti akan menuju, namun isu ini sendiri tetap menarik untuk diikuti.

Sebagai pembanding saja barangkali, dan mudah-mudahan cukup melegakan, UU Republik Indonesia no. 14 tahun 2001 tentang Paten secara jelas mengecualikan program komputer dan metode bisnis kemungkinan untuk diberi paten, dan tampaknya posisi ini akan tetap sama, atau bahkan dipertegas, dalam RUU perubahan UU Paten yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Kita lihat saja;)

AMERICA INVENTS ACT: SEKILAS TENTANG UU PATEN BARU AMERIKA

Pada tanggal 16 September 2011 yang lalu Presiden Amerika Serikat Barack Obama menanda-tangani pengesahan sebuah UU yang bertujuan untuk mereformasi sistem perlindungan paten Amerika Serikat dengan perubahan yang disebut-sebut paling signifikan dalam enampuluh tahun terakhir. UU yang dinamai Leahy-Smith America Invents Act tersebut disahkan setelah Senat menyetujui rancangan undang-undang setebal lebih dari 150 halaman tersebut dengan perbandingan suara telak 89-9.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem perlindungan paten di Amerika Serikat yang dibawa oleh UU baru tersebut adalah beralihnya AS dari yang semula menjadi tinggal satu-satunya negara yang keukeuh menganut sistem first-to-invent menjadi penganut first-to-file seperti halnya negara-negara lain di seluruh dunia.

Berbeda dengan sistem first-to-file dimana paten akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan paten terhadap suatu invensi yang ditemukannya, dalam sistem first-to-invent paten seseorang dapat memperoleh paten atas suatu invensi yang permohonan patennya diajukan terlebih dahulu oleh pihak lain apabila ia dapat membuktikan di pengadilan bahwa dialah orang yang pertama kali menemukan invensi tersebut.

America Invents Act juga menyelenggarakan suatu prosedur baru dimana hingga sembilan bulan sejak diberikannya suatu Paten, pihak lain dapat menggugat pemberian paten tersebut kepada kantor paten Ameriksa Serikat (USPTO) dengan mengajukan bukti-bukti pendukung yang memadai. Meskipun prosedur serupa juga dimungkinkan sebelum disahkannya UU baru ini dimana seseorang bisa mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kembali atas suatu paten, namun ruang lingkupnya relatif jauh lebih terbatas.

Dengan demikian, dalam sistem permohonan paten Amerika Serikat setelah hadirnya UU baru ini terdapat setidaknya tiga macam prosedur bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas suatu permohonan paten.

Prosedur pertama adalah Pre-Issuance Third-Party Submissions, dimana suatu pihak ketiga dapat mengajukan kepada USPTO publikasi tertulis serta dokumen-dokumen relevan lainnya yang memberatkan bagi suatu invensi yang patennya tengah dimohonkan pada tahap pemeriksaan substantif, sebagai bahan pertimbangan bagi USPTO untuk menolak permohonan paten tersebut. Prosedur yang kedua adalah Third-Party Requested Post Grant Review, yaitu dimana selama sembilan bulan sejak suatu paten diberikan, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan peninjauan kembali atas sekurang-kurangnya satu klaim dari paten tersebut kepada USPTO. Sedangkan prosedur yang ketiga adalah Inter Partes Review Proceedings, dimana setelah masa sembilan bulan pada prosedur kedua di atas berakhir, siapapun yang berkepentingan berhak mengajukan peninjauan terhadap paten yang telah diberi dengan berdasarkan atas pertimbangan kebaruan (novelty) dan keterdugaan (obviousness)/langkah inventif yang dikandung dalam paten tersebut.

Pengesahan America Invents Act tersebut berarti pula kabar gembira bagi USPTO yang kini mendapat kewenangan sendiri untuk menentukan besaran biaya yang akan dibebankan kepada para pengguna jasa; kewenangan yang semula dipegang sepenuhnya oleh Kongres. Meskipun Kongres masih memegang kewenangan dalam hal penganggaran, UU baru mengatur pula bahwa USPTO sewaktu-waktu dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan dana yang disimpan dari pungutan biaya yang berlebih dari anggaran yang diperlukan.

Dengan adanya kewenangan ini tentunya diharapkan agar USPTO bisa memiliki lebih banyak kelonggaran dan kebebasan bergerak dalam hal-hal yang selama ini terhambat oleh terbatasnya anggaran, terutama untuk memperbaiki sekaligus memperbaharui fasilitas-fasilitas penunjang operasional seperti sistem teknologi informasi yang kerap manjadi kambing hitam lamban dan bertumpuknya pemrosesan permohonan paten.

Satu perubahan lagi yang dibawa oleh America Invents Act adalah terdapatnya beberapa pengaturan mengenai paten untuk metode bisnis dan program komputer yang sudah sejak tahun 1990-an selalu menjadi topik perdebatan yang hangat dan kontroversial dalam sistem perlindungan paten Amerika Serikat. Salah satu terobosan yang diperkenalkan oleh America Invents Act adalah ketentuan mengenai suatu proses khusus yang dapat ditempuh untuk membatalkan paten-paten dalam bidang produk atau jasa keuangan. Aturan lain yang juga diterapkan dalam UU baru ini terkait paten untuk program komputer adalah dinyatakannya secara khusus dan jelas bahwa program komputer untuk strategi perpajakan tidak dapat dipatenkan.

Meskipun disebut membawa perubahan yang signifikan namun tetap saja UU yang baru ini menuai banyak kontroversi. Sebagian besar kritik menyatakan bahwa UU ini lebih mengakomodir kepentingan industri besar, tercermin dari perubahan sistem paten dari first-to-invent ke first-to-file yang sedikit banyak menguntungkan mereka yang memiliki modal lebih besar untuk mengajukan permohonan paten yang memang menyedot biaya tidak sedikit. Tentunya masih perlu dilihat lebih lanjut apakah UU ini memang akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.

“CONNECTING PATENT” DAN iPHONE YANG TERGUGAT

Beberapa waktu yang lalu saya dikejutkan oleh sebuah berita di situs warta internet reuters.com. Bagaimana tidak kaget coba? Pesawat telepon seluler iPhone seperti yang saya pergunakan sehari-hari, darimana berita tersebut jelas-jelas sedang saya baca, dituduh mengandung fitur-fitur teknologi yang melanggar beberapa paten milik Nokia, sang raksasa telepon seluler asal Swedia itu.

Tidak tanggung-tanggung, Nokia menuduh ketiga generasi iPhone – mulai dari GSM, 3G hingga 3GS yang baru saja dirilis – melanggar sekitar 10 paten di bidang teknologi komunikasi seluler milik mereka. Keterangan resmi yang dirilis oleh Nokia melalui website mereka menyatakan bahwa paten-paten tersebut terkait dengan teknologi GSM, UMTS dan WLAN, yang mencakup pengiriman data nirkabel, speech coding, dan pengamanan serta enkripsi data; yang mana keseluruhannya telah dipergunakan juga oleh iPhone sejak awal peluncuran produk tersebut tanpa adanya kompensasi yang memadai. Untuk itu, Nokia menyatakan telah mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Apple, Inc. ke Pengadilan Federal AS di Negara Bagian Delaware.

iPhone mungkin memang bisa disebut sebagai salah-satu produk Apple Inc. yang paling fenomenal sepanjang sejarah perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, itu. Sejak diluncurkan untuk pertama kalinya dalam versi GSM di tahun 2007 hingga saat ini, tak lama setelah peluncuran versi 3GS-nya, diperkirakan sudah ada 34 juta unit iPhone yang dilempar ke pasaran di sekitar 21 negara di dunia. Berdasarkan hitung-hitungan jumlah pesawat yang diproduksi inilah besarnya kerugian Nokia dapat diasumsikan oleh banyak pengamat, sehingga apabila gugatan pelanggaran paten tadi dikabulkan oleh pengadilan maka diperkirakan Apple Inc. harus membayar ganti rugi dengan jumlah yang cukup fantastis: 200 juta hingga 1 milyar dolar Amerika!

Di sisi lain, memang harus diakui bahwa Nokia merupakan industri komunikasi seluler yang paling inovatif di dunia. Ini bukan sekedar rumor atau pujian kosong belaka, karena jujur saja saya sendiri tidak menjadikan perusahaan tersebut sebagai pilihan saya untuk merek telepon seluler yang saya pakai. Sejak saya pertama kali menggunakan ponsel pada tahun 1998 hingga sekarang, mungkin sudah ada 10 jenis ponsel yang saya pakai, dimana hanya ada dua Nokia di antaranya. Mungkin karena terlalu “sejuta umat” buat saya, yang jelas saya bukanlah penggemar merek yang satu itu.

Tapi kalo soal inovasi, sejak dulu saya berani angkat topi untuk Nokia. Dalam situs resmi mereka diklaim bahwa pada dua dekade terakhir saja perusahaan tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar 40 Milyar Euro untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) saja. Hasilnya, saat ini Nokia memiliki sekitar 10,000 buah hak paten di bidang teknologi komunikasi seluler.

Dalam statistik yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), Nokia sejak beberapa tahun terakhir ini hampir selalu memimpin jumlah permohonan paten internasional (PCT) yang diajukan untuk invensi di bidang teknologi komunikasi selular. Di tahun 2008 saja ada 1,005 permohonan PCT yang diajukan oleh Nokia sendiri, kurang lebih seperempat dari jumlah seluruh permohonan paten yang diajukan ke Ditjen HKI pada tahun yang sama. Bersama-sama dengan Ericsson, Qualcomm dan Motorola; perusahaan ini selalu berada di 20 besar pemohon PCT secara keseluruhan.

Ini terus terang merupakan kabar buruk buat Apple Inc. Sebuah lembaga analis industri seluler di Amerika Serikat bahkan menyatakan kalau saat ini hampir tidak mungkin ada orang yang bisa memproduksi telepon seluler tanpa menggunakan teknologi yang patennya masih aktif dan dimiliki oleh Nokia. Sebagai pemain baru di dunia seluler, Apple semestinya tahu akan hal tersebut. Apalagi Apple sendiri juga dikenal sebagai jagonya berinovasi, khususnya dalam teknologi komputer baik menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak sehingga kerap membuat Bill Gates deg-degan.

Lantas benarkah Apple yang merupakan anak bawang dalam industri seluler sampai sedemikian bodoh dan ceroboh pada saat akan memproduksi iPhone yang fenomenal itu? Sumber Ericsson menyatakan bahwa perusahaan mereka telah memiliki perjanjian lisensi paten dengan Apple. Tapi sebaliknya, seperti yang disampaikan oleh Nokia dalam gugatan mereka, Apple menolak beberapa kali tawaran harga yang diajukan oleh Nokia sebagai kompensasi atas lisensi yang diberikan untuk paten-paten mereka tersebut.

***

Saya tidak bermaksud untuk membela Apple, apalagi karena saya merupakan pengguna produk iPhone mereka dan saya tidak suka Nokia. Bukan begitu maksud saya. Biar bagaimanapun, membuat produk dengan melanggar paten orang lain adalah tindakan bisnis yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, apalagi untuk perusahaan sekelas Apple yang kejayaan dan ketenarannya selama ini juga dibangun atas dasar inovasi-inovasi yang mereka hasilkan.

Tapi saya hanya ingin mencoba melihat kasus ini dari sisi lain, yang mungkin bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita di Indonesia yang juga sedang merintis pembangunan ekonomi berbasis inovasi dengan memanfaatkan sistem perlindungan HKI, khususnya paten.

Kalau boleh saya analisis, apa yang terjadi dalam kasus sengketa paten antara Nokia vs Apple ini bisa jadi merupakan dampak tidak langsung dari praktek cross-licensing serta patent-pooling yang memang lazim terjadi dalam bidang paten khususnya di Amerika Serikat sana.

Cross-licensing terjadi manakala dua atau lebih perusahaan yang sama-sama menghasilkan paten sepakat untuk saling melisensikan paten-paten mereka satu sama lain. Dengan demikian perusahaan- perusahaan tersebut bisa menghemat baik biaya R&D maupun biaya lisensi yang bisa sangat mahal jika dilakukan secara “eceran” tanpa melalui kesepakatan semacam ini. Perusahaan-perusahaan yang sedang mengembangkan teknologi yang sama, serupa atau saling terkait kerap bekerja-sama melalui mekanisme cross-licensing ini.

Adapun patent-pooling merupakan kelanjutan dari cross-licensing, dimana perusahaan-perusahaan yang telah sepakat untuk saling melisensikan paten-paten mereka tersebut lalu membentuk semacam konsorsium yang mewadahi paten-paten mereka untuk digunakan demi kepentingan bersama. Sebuah contoh dari kebijakan patent-pooling yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari adalah teknologi MPEG2 yang menjadi salah-satu standar pemutaran audio-visual yang banyak dipergunakan dewasa ini, khususnya pada media DVD. Teknologi MPEG2 ini terdiri dari sekitar 640 paten yang dimiliki oleh lebih dari 20 perusahaan serta sebuah universitas, dimana paten-paten tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelola bersama dalam sebuah konsorsium yang disebut dengan MPEG Licensing Authority.

Baik cross-licensing maupun patent-pooling sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk sinergi di antara perusahaan-perusahaan yang memiliki kepentingan yang sama meskipun sejatinya satu sama lain adalah kompetitor bisnis. Cross-licensing dan patent pooling justru bisa bermanfaat mencegah apa yang dinamakan dengan patent-blocking, yaitu keadaan dimana suatu paten tidak bisa diaplikasikan karena memerlukan pengaplikasian paten milik pihak lain yang tidak mau melisensikan patennya tersebut dengan tujuan untuk menghalangi penerapan dan pengembangan produk dari kompetitornya. Hanya saja apabila tidak berhati-hati, praktik-praktik semacam cross-licensing dan patent-pooling ini berpeluang untuk menumbuhkan persaingan tidak sehat, perilaku usaha yang curang serta anti-kompetisi, dengan kemungkinan timbulnya kartel atau semacamnya kelak.

Dalam industri seluler tentunya aktifitas yang serupa juga bukan merupakan hal yang asing. Meskipun mereka sering terlihat bersaing sengit di tayangan-tayangan reklame, nama-nama yang sudah lama merajai industri ini seperti Nokia, Ericsson, Qualcomm dan Motorola pun saling melisensikan paten mereka satu sama lain, sehingga biaya royalti atas lisensi paten di antara pemain-pemain lama jadi bisa ditekan serendah mungkin. Barangkali hanya sekian persen saja dari harga setiap pesawat yang mengandung paten yang dilisensikan tersebut.

Yang jadi masalah disini sekarang, meskipun Apple merupakan nama yang sudah memiliki nama besar di dunia industri perangkat lunak dan perangkat keras komputer, di dunia industri seluler ia adalah pemain baru, anak bawang yang masih ingusan. Meskipun tidak pernah tersurat, sudah menjadi rahasia umum memang kalau para pendatang baru di industri tersebut mesti membayar biaya royalti yang cukup tinggi untuk mendapatkan lisensi atas paten-paten yang dimiliki oleh para pemain lama, dimana hal ini lazim dilakukan dengan tujuan membendung masuknya kompetitor baru ke pasar yang relatif sudah sangat gemuk itu.

Apalagi sebagai pemain baru yang masih awam dalam rekayasa teknologi di bidang komunikasi seluler, Apple tidak memiliki banyak portofolio paten terkait dengan bidang tersebut dimana hal ini menjadi titik lemah bagi mereka dalam menegosiasikan kesepakatan cross-licensing dengan produsen perangkat seluler lainnya yang lebih senior. Untuk paten terkait teknologi 3G misalnya, royalti yang harus dibayar oleh pendatang baru seperti Apple rata-rata adalah sekitar 15% dari harga jual setiap unit ponsel 3G yang menggunakan paten yang dilisensikan tersebut.
Padahal sebagai pendatang baru kiprah Apple sangatlah fenomenal, dimana meskipun baru diluncurkan tahun 2007 saat ini iPhone sudah menguasai 15% dari pangsa pasar smartphone, sementara di pangsa pasar yang sama Nokia sendiri mengalami penurunan pada kwartal ketiga 2009 menjadi 35% dari sebelumnya pada kwartal kedua tahun yang sama sebesar 41%. Dengan raihan Apple yang begitu luar biasa sementara prestasi Nokia sedang jeblok, saya rasa memang tidak ada waktu yang lebih tepat lagi selain sekarang bagi Nokia untuk “mengeluarkan senjata pamungkas” mereka dan memaksa Apple merelakan limabelas persen dari harga jual setiap produk iPhone yang sudah diproduksi dan dilempar ke pasar

***

Hak Paten yang diberikan oleh negara kepada setiap inventor yang invensinya memenuhi syarat untuk dipatenkan dapat digolongkan sebagai suatu bentuk monopoli karena memberikan hak kepada si pemegang hak paten untuk mempergunakan invensinya itu secara eksklusif hingga duapuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Meskipun demikian, monopoli dalam paten dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya merupakan bentuk monopoli yang diperbolehkan berdasarkan UU, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 UU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengecualian ini dikarenakan HKI memiliki fungsi penting tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hak asasi bagi setiap manusia terhadap hasil karya intelektual yang ia hasilkan, namun juga sebagai bentuk penghargaan serta insentif atas upaya menghasilkan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi umat manusia.

Namun dalam praktek, apabila tidak diawasi secara seksama, implementasi dari perlindungan HKI khususnya Paten bisa saja melebar sehingga mengakibatkan terjadinya diskriminasi serta persaingan yang tidak sehat, yang bisa saja tidak tersentuh oleh hukum antimonopoli sebagaimana yang terjadi dalam kasus di atas tadi. Tidak ada UU tentang Paten, sebagaimana juga UU mengenai HKI lainnya, dimanapun yang bicara detil mengenai besaran royalti yang berhak dipungut oleh pemegang hak dari pihak yang mendapatkan lisensi atas hak tersebut. Semua UU HKI hanya bicara umum saja: bahwa merupakan hak dan wewenang penuh dari si pemegang hak untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan seseorang/suatu pihak, dengan atau tanpa syarat apapaun, untuk ikut menikmati hak eksklusif yang ia miliki. Walhasil, seperti dalam kasus ini, sah-sah saja apabila Nokia, Ericsson atau Motorola “berbaik hati” memungut royalti yang rendah kepada satu sama lain misalnya, dan sebaliknya “mencekik” leher pemain-pemain baru seperti Apple.

Sejauh ini, praktek di atas meski menimbulkan efek persaingan yang tidak sehat tetapi nyatanya sukar dijangkau oleh ketentuan-ketentuan antimonopoli yang ada, apalagi sepanjang kebijakan pemungutan royalti yang terkesan diskriminatif tadi tidak pernah diformalkan sebagai suatu kesepakatan tertulis di antara pelaku-pelaku usaha tersebut. Saya pikir keadaan ini bisa menjadi pelajaran yang cukup berharga bagi kita di Indonesia yang sedang mulai membangun sistem perlindungan HKI yang kuat, dimana upaya tersebut idealnya dibarengi juga dengan penguatan sistem pengawasan antimonopoli khususnya pada segi-segi yang bersinggungan dengan perlindungan HKI. Dengan demikian, akan dapat ditarik garis yang jelas antara perilaku usaha mana saja yang masih termasuk dalam monopoli yang diperbolehkan dalam cakupan perlindungan eksklusif HKI dengan yang sudah terlalu melebar dan tidak lagi proporsional sehingga mengakibatkan timbulnya praktek persaingan yang tidak sehat.

Kalau tidak begitu, maka pasar dan masyarakat luaslah yang akan dirugikan karena pelaku-pelaku usaha yang baru akan terhalang untuk masuk sedangkan para raksasa pemain lama bisa dengan gagahnya bisa petentang-petenteng sambil bilang: Mau apa lo? Paten-paten gua kok…!

TO FILE OR NOT TO FILE, THAT’S YOUR PATENT STRATEGY

Setiap kali ada klien dalam negeri yang datang ke kantor saya untuk berkonsultasi karena ingin mematenkan produk temuannya, selalu saja keluar satu pertanyaan yang penting untuk ditanyakan menurut konteks kebutuhan si klien, tapi sejujurnya paling malas saya hadapi karena butuh jawaban yang panjang dan njelimet. Pertanyaan itu adalah: “Berapa lama kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paten sampai disetujui dan diberi hak Patennya oleh Ditjen HKI?”

Begitu sampai pada pertanyaan ini, entah kenapa reaksi spontan saya pertama-tama selalu nyengir lebar sebelum akhirnya mengeluarkan jawaban standar yang seolah sudah diprogram ke dalam CPU yang ada di otak saya: “Wah tergantung itu pak/bu, tapi yang jelas tidak akan kurang dari dua tahun dan semestinya tidak lebih dari enam tahun.”
Reaksi klien terhadap jawaban saya ini rata-rata seragam: umumnya mereka langsung membelalakkan mata dengan pancaran ekspresi terkejut dan tidak percaya. Ada yang langsung menimpali, “Wah kok lama sekali ya pak? Saya kira tadinya cuma sekitar tiga sampai enam bulan gitu lho pak, eh ternyata bisa sampai enam tahun.”

Enam bulan gundhulmu!

Tentunya makian di atas tidak pernah sampai benar-benar saya ucapkan di depan klien. Yang ada saya akan langsung menjelaskan panjang lebar sampai mulut berbusa soal kenapa jangka waktu proses permohonan paten bisa sampai selama itu. Paling celaka, tentu saja, kalau adegan semacam ini terjadi pada bulan puasa, karena walhasil bibir dan tenggorokan saya akan kering sekering-keringnya sampai waktu berbuka tiba.

Lantas apa memang benar butuh waktu selama itu untuk mengurus pengajuan permohonan paten dari awal hingga akhirnya diberi perlindungan? Buat apa saja sih waktu selama itu?

Tolong buang dulu jauh-jauh prasangka buruk kalau jangka waktu yang antara dua sampai enam tahun itu adalah bisa-bisanya birokrasi ala Indonesia yang konon katanya kalau memang bisa dipersulit cenderung ogah mempermudah segala macam urusan. Bukan, bukan itu penyebabnya. Prosedur permohonan Paten di DJHKI berdasarkan UU no.14 tahun 2001 tentang Paten tidak jauh berbeda dengan standar prosedur permohonan paten yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Penyebabnya adalah sistem perlindungan paten itu sendiri dengan persyaratan-persyaratannya yang cukup berat baik dari sisi formalitas maupun substansi, sehingga memerlukan prosedur yang memadai untuk bisa memastikan bahwa perlindungan paten diberikan atas invensi yang benar-benar layak dan memenuhi syarat.

Jadi bukan karena akal-akalan birokrasi kok, percaya deeeh…..!

***

Untuk mengajukan suatu permohonan paten, pertama-tama Anda harus menyerahkan ke Ditjen HKI formulir permohonan paten yang telah diisi lengkap empat rangkap berikut lampiran bukti identitas para inventor, disertai Deskripsi, Klaim dan Abstrak dari invensi yang akan Anda ajukan patennya tersebut. Apabila persyaratan minimum tadi sudah Anda lengkapi dan biaya permohonan paten yang 575 ribu rupiah itu sudah Anda bayar secara tunai tanpa mencicil, barulah Ditjen HKI akan menetapkan Tanggal Penerimaan (filing date) bagi permohonan tersebut. Tanggal Penerimaan adalah tonggak waktu yang sangat penting bagi sebuah paten, ibarat tanggal lahir bagi manusia, karena dari sejak tanggal penerimaan itulah masa perlindungan akan dimulai sampai berakhir 20 tahun kemudian.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan formalitas. Jika ada syarat-syarat formalitas pendukung yang belum lengkap – seperti Surat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar, atau Surat Pernyataan Pengalihan Hak apabila pemohon paten adalah pihak lan menerima hak atas invensi yang diajukan dari para inventornya – maka Ditjen HKI akan ubsta waktu kepada pemohon untuk melengkapinya selama tiga bulan, yang dapat diperpanjang sekali lagi selama dua bulan. Kalau tidak dilengkapi juga ya wassalam, si pemohon dianggap menarik kembali permohonan yang sudah ia ajukan.

Beres dari tahapan Pemeriksaan Formalitas berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Pengumuman (Publication), yang akan dilaksanakan oleh Ditjen HKI segera setelah 18 bulan, atau satu setengah tahun, sejak Tanggal Penerimaan dari Permohonan Paten terkait, dengan lama masa pengumuman enam bulan sejak mulai diumumkan.

Tujuan dari diumumkannya setiap permohonan paten adalah agar invensi-invensi yang sedang dimintakan paten tersebut diketahui oleh masyarakat luas, supaya kalau ada yang merasa bahwa suatu invensi tidak memenuhi syarat paten bisa mengajukan keberatan secara tertulis ke Ditjen HKI untuk kemudian ditampung sebagai bahan pertimbangan di tahap uji substantif nanti. Jadi ya publikasi ini semacam uji publik-lah. Hanya saja metode pelaksanaan pengumuman paten ini menurut saya masih kurang efektif: ditempel di papan pengumuman Ditjen HKI di Tangerang sana, atau dimuat di Berita Resmi Paten yang bisa didapatkan di…….Tangerang juga!!!

Konon Ditjen HKI sudah mulai melaksanakan publikasi ini secara online melalui situs IP Digital Library milik mereka. Ini kabar baik, tentu saja. Tapi toh menurut saya belum cukup karena saya ragu apakah masyarakat yang “sebenarnya” berkepentingan di Indonesia sudah cukup aware dengan keberadaan situs ini. Mungkin ke depan bagus juga kalau publikasi ini dilakukan bekerja-sama dengan lembaga-lembaga riset serta asosiasi-asosiasi industri yang ada di Indonesia, sehingga informasi mengenai invensi-invensi tersebut bisa langsung diserap oleh mereka-mereka yang dapat dianggap lebih mengetahui kenyataan di lapangan mengenai baru atau tidaknya suatu teknologi.

Setelah enam bulan masa publikasi rampung, barulah permohonan paten bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yang merupakan tahap terakhir dan terpenting: pemeriksaan substantif. Di tahap ini setiap permohonan akan diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa substantif paten di Ditjen HKI – kami biasa menyebut mereka dengan panggilan akrab: eksaminer – untuk memastikan apakah persyaratan-persyaratan baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri dapat dipenuhi oleh invensi yang sedang dimintakan paten tersebut.

Untuk masuk ke tahapan inipun, pemohon harus secara resmi mengajukan permintaan pemeriksaan ubstantive dengan membayar biaya resmi uji substantif sebesar dua juta rupiah, karena kalau tidak permohonan akan dianggap dibatalkan. Lho kok? Wajar saja sebenarnya. Persyaratan substantif paten bukan hal yang mudah untuk diperiksa karena standarnya berlaku secara internasional, sehingga sang eksaminer harus menelusuri keberadaan dokumen-dokumen pembanding yang ada di seluruh dunia untuk bisa memastikan bahwa suatu invensi benar-benar memenuhi syarat atau tidak, dan untuk menjalankannya tentu diperlukan tenaga, pemikiran serta biaya yang tidak sedikit.

Permintaan untuk uji substantif ini harus diajukan oleh pemohon selambat-lambatnya tiga tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Kalau mau cepat, bisa saja pemohon mengajukan permintaan uji substantif jauh-jauh hari sebelumnya sehingga uji tersebut bisa dilakukan segera setelah masa publikasi usai. Tapi tidak sedikit juga pemohon yang sengaja menunggu sampai batas akhir sambil memastikan apakah invensinya tersebut cukup bernilai secara komersial karena kalau tidak, mending di-karung-kan saja sebelum terlanjur keluar biaya besar untuk uji substantif.

Menurut amanat UU paten, eksaminer harus merampungkan uji substantif selambat-lambatnya tiga tahun sejak permintaan uji substantif diajukan oleh pemohon, diakhiri dengan keputusan apakah permohonan paten tersebut disetujui untuk diberi atau tidak. Dari pengalaman saya, sangat jarang ada uji substantif yang bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun, dan semakin rumit invensi yang diajukan biasanya akan semakin lama.

Apa ini berarti eksaminer kita atau malah ditjen HKI kurang becus melakukan uji substantif? Jangan salah, problem lamanya waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan uji substantif ini bukan menjadi monopoli Indonesia semata karena juga menjadi persoalan klasik bahkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. Apalagi rasio jumlah eksaminer – seperti juga di negara-negara maju tersebut – bisa dibilang tidak sebanding dengan rata-rata jumlah permohonan yang harus diperiksa setiap tahunnya. Jadi kalau mau dirata-rata, tarolah angka dua tahun sampai dua tahun setengah waktu ideal untuk merampungkan uji substantif tersebut.

Sampai disini, matematika kita cukup jelas: kalau uji substantif paling cepat bisa dilakukan segera setelah pengumuman selesai, atau dua tahun (24 bulan) sejak tanggal penerimaan, dan kalau uji substantif itu bisa dilaksanakan selama satu tahun saja, berarti paling tidak perlu tiga tahun untuk memproses suatu permohonan paten; dan ini adalah kemungkinan yang paling cepat.

Itu kalau dapat yang cepat. Kalau dapat yang lambat ya siap-siap saja untuk jadi lebih sabar daripada istrinya Bang Thoyib, menunggu enam kali lebaran enam kali puasa…..

***

Lama serta rumitnya proses permohonan paten, plus ditambah besarnya biaya yang harus dikeluarkan, kerap kali disitir sebagai salah satu alasan utama banyak orang maupun perusahaan di dalam negeri yang masih enggan mengajukan paten untuk invensi yang mereka hasilkan. Hal ini diamini juga oleh Dirjen HKI Bpk. Dr. Andi Sommeng, setidaknya dalam sebuah artikel yang saya baca di harian Koran Tempo edisi Minggu 4 Oktober 2009 yang lalu, dimana beliau sempat menyarankan kepada para calon pemohon paten agar invensi yang diajukan permohonan patennya tidak hanya yang diyakini akan memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri semata; melainkan juga diyakini layak dari sisi nilai komersial dan marketability-nya.

Apa yang dikemukakan pak dirjen dalam artikel tersebut memang cukup masuk akal bagi saya. Apa gunanya sudah capek-capek dan mahal-mahal dipatenkan tapi tidak dapat memberi manfaat ekonomi yang sepadan dan malah bernasib seperti “TETUKO”: sing TEko ora TUku, sing tuku ora teKO (yang dateng nggak beli, yang beli nggak dateng…:p).Tapi yang jadi masalah adalah, untuk bisa mengetahui secara persis invensi mana yang bernilai komersial dan mana yang tidak – terutama saat invensi tersebut baru saja dihasilkan – tidak hanya sukar untuk dilakukan, melainkan juga bisa juga tricky, bisa menjebak kalau tidak hati-hati. Seringkali hasil penemuan yang semula kita anggap bakal laku keras belakangan justru melempem di pasaran, dan demikian pula sebaliknya, dan nilai komersial sesungguhnya dari suatu hasil inovasi seringkali baru dapat diketahui bertahun-tahun setelah inovasi tersebut lahir.

Padahal, orang juga tidak bisa menunggu terlalu lama untuk memutuskan akan mengajukan permohonan paten atau tidak. Asas perlindungan paten yang first-to-file dan bukannya first-to-invent membuat seorang inventor tidak bisa mengambil risiko ada inventor lain menemukan invensi yang sama belakangan namun justru mendapatkan perlindungan karena berani mengajukan permohonan paten terlebih dahulu.

Lantas strategi seperti apa yang harus dilakukan menghadapi situasi seperti ini?

Saya jadi ingat, pernah dulu seorang tamu saya yang bekerja untuk sebuah pabrik kendaraan bermotor terkemuka di di Jepang yang menjadi klien kami bercerita kalau perusahaannya mengajukan kurang-lebih 6,000 permohonan paten dalam setahun. Saya sempat terbengong-bengong mendengar ceritanya waktu itu karena angka tersebut adalah angka yang sebanding dengan jumlah rata-rata permohonan paten yang diajukan ke Ditjen HKI setiap tahun. Namun dari 6,000 permohonan paten tersebut, lanjut klien saya tadi, paling hanya 40-60% saja yang berlanjut ke uji substantif, dan lebih sedikit saja yang sampai diberi paten.

Anda mungkin akan berkomentar, mentang-mentang perusahaan besar, seenak-enak perutnya saja buang-buang duit buat daftar paten sampai 6,000 biji biarpun yang jadi cuma sedikit. Tapi kalau dipikir-pikir, sebenarnya apa yang dilakukan perusahaan tersebut bukan sekedar buang-buang uang, melainkan merupakan suatu strategi yang niscaya dilakukan karena pengaruh dari asas perlindungan paten itu sendiri yang first-to-file. Dengan demikian sudah sewajarnya permohonan paten segera diajukan begitu ada invensi yang dihasilkan, sebelum keduluan oleh pihak lain yang baik secara kebetulan ataupun tidak menghasilkan invensi yang serupa, tanpa ada cukup waktu untuk menakar terlebih dahulu nilai komersialisasi dari invensi tersebut.

Pokoknya model anak buah Don Corleone aja, shoot first, ask later. Patenkan dulu, laku atau tidak urusan nanti.

Toh, adanya pemrosesan lebih lanjut dari pengajuan permohonan paten tersebut dapat memberikan cukup waktu bagi si pemohon untuk menakar komersil atau tidaknya invensi yang akan dipatenkan, terlebih jika ada feedback dari publik semasa publikasi. Jika dinilai masih cukup menjanjikan, proses akan diteruskan; tapi kalau tidak, cukup sampai disitu saja tanpa perlu meminta dilakukan uji substantif. Lumayan kan, bisa menghemat setidaknya biaya uji substantif yang besarnya bisa empat kali lipat biaya awal pengajuan permohonan paten. Namun kalau sebaliknya, si inventor memilih untuk tidak mengajukan paten karena ragu-ragu invensinya akan komersil atau tidak, maka bisa jadi ia akan menyesal setengah mati kalau ternyata invensi tersebut di kemudian hari laku keras dengan nilai jual yang tinggi.

Ini adalah praktek yang sangat lazim dilakukan dalam dunia paten-memateni. Kantor kami sendiri sering menerima instruksi dari klien untuk “mengandangkan” permohonan yang masih sedang diproses, “abandon” kalau istilah umumnya di antara kami Di Jepang, sebagai contoh, lebih setengah dari jumlah rata-rata 400,000 permohonan paten per tahun tidak akan berlanjut ke tahap uji substantif.

Invensi-invensi dari permohonan paten yang sudah diumumkan namun tidak dilanjutkan prosesnya tersebut tentu saja akan masuk ke public domain, atau menjadi milik umum dan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja secara cuma-cuma sebagai basis bagi inovasi-inovasi selanjutnya yang mungkin akan lebih menguntungkan secara komersial. Sebenarnya situasi ini mirip-mirip dengan cerita tragis seorang pemuda yang cintanya pada seorang perempuan jelita tidak kesampaian, lalu nekat membunuh perempuan pujaannya itu dengan alasan: If I can’t have you, then nobody can. Hanya bedanya, disini semua senang dan tidak ada darah yang tertumpah, karena yang di-pateni (dimatikan) cukup permohonannya saja sedangkan invensinya tetap bisa dipergunakan oleh siapa saja tanpa bisa diklaim oleh satu pihak tertentu.

Dari cerita klien saya tadi, setidaknya ada tiga poin yang bisa saya jadikan pelajaran:
1. Jangan ragu-ragu untuk mengajukan permohonan paten hanya karena tidak yakin invensi kita akan komersial atau tidak, apalagi kalau kita sendiri sudah cukup yakin kalau invensi tersebut memenuhi tiga syarat utama kebaruan, langkah inventif, dan aplikasi industri. Biaya awal permohonan paten tentunya akan tidak sepadan jika dibandingkan dengan kerugian dan penyesalan kita kalau invensi yang sama keburu dipatenkan orang lain lalu sukses secara komersial;
2. Ada manfaat yang bisa diambil dari lamanya waktu pemrosesan permohonan paten, khususnya jarak tiga tahun dari tanggal penerimaan permohonan paten hingga batas akhir pengajuan permintaan uji substantif. Waktu tiga tahun tersebut bisa benar-benar dipergunakan untuk mengkaji potensi nilai komersial serta marketability dari invensi yang sedang dimohonkan paten, sehingga dapat diambil keputusan yang tepat apakah proses permohonannya akan dilanjutkan atau tidak;
3. Tidak melanjutkan proses permohonan paten tidak selalu berarti kerugian bagi si pemohon paten. Paling tidak langkah ini menghemat banyak biaya karena tidak perlu membayar biaya uji substantif yang relatif tinggi dan pajak pemeliharaan tahunan setelah patennya diberi nanti. Adapun invensi yang tidak lagi dimohonkan paten tetap bisa dimanfaatkan dan tidak akan bisa lagi dipatenkan/dimonopoli oleh kompetitor.

Selanjutnya tentunya terserah anda. Patenting or not patenting, that’s your decision!

Terima-kasih.

ANTARA MAIN GAMELAN DAN INVENSI PATEN

Dalam sebuah obrolan santai saat rehat kopi di ruangan kami di kantor beberapa waktu yang lalu, kami sempat mengobrol tentang alat-alat musik tradisional Indonesia yang sempat kami pelajari saat masing-masing dari kami duduk di bangku sekolah dasar dulu. Salah-seorang dari kami yang kebetulan berasal dari Solo, Jawa Tengah, kemudian menceritakan kekagumannya pada para pemain gamelan Jawa, khususnya mereka yang menjadi penabuh Saron dan Demung.

Sekedar informasi, Saron dan Demung adalah dua jenis instrumen dalam satu set gamelan jawa yang dimainkan dengan menabuh secara bergantian sesuai nada yang ingin dihasilkan lempengan-lempengan besi yang disusun secara berjajar. Yang membuat rekan saya tadi kagum adalah dalam memainkan kedua jenis instrumen tradisional ini diperlukan kesigapan dan koordinasi yang baik dari kedua tangan si penabuh, karena saat sebelah tangan yang memegang tabuh berpindah untuk menabuh lempeng besi yang lain untuk menghasilkan nada berikutnya, maka tangan yang satu lagi harus segera menekan lempeng yang dipukul sebelumnya – istilah Jawanya memathet atau memencet. Tujuannya jelas, yaitu untuk meredam sisa getaran lempeng tersebut akibat ditabuh sebelumnya sehingga tidak akan ada lagi nada yang dihasilkan dari sisa getaran tersebut, yang dapat mengganggu nada yang dihasilkan oleh lempeng yang ditabuh berikutnya.

Terdengar cukup sulit memang, kalau tidak mau dikatakan ribet. Secara berkelakar saat itu saya menanggapi bahwa itulah mungkin salah satu pembeda antara Indonesia dengan Jepang. Kalau di Indonesia kerumitan semacam itu akan secara mentah-mentah ditahbiskan menjadi bagian dari tradisi memainkan gamelan yang sakral dan seolah-olah tidak dapat diganggu-gugat. Namun kalau di Jepang, meskipun alat musik tersebut tetap akan menjadi tradisi yang luhur dan dihormati, di lain pihak pasti akan ada upaya untuk meneliti dan mencari cara lain untuk meredam getaran saron dan demung sehingga sang penabuh tidak perlu terlalu ribet lagi ber-”akrobat” dengan kedua tangannya. Mungkin dari material logam lempengannya, dari konstruksi penampangnya, penabuhnya, atau dari hal-hal yang bersifat teknis lainnya.

***

Mungkin tidak ada yang lebih memalukan daripada pejabat publik yang mengeluarkan pernyataan yang terbukti sangat keliru di kemudian hari. Belum terlalu lama, contohnya, ada seorang Menteri Perhubungan yang dengan yakin mengkonfirmasi kebenaran kabar bahwa sebuah pesawat terbang yang sebelumnya diberitakan hilang ternyata telah ditemukan di sebuah lokasi, namun pada kenyataannya kepastian tentang nasib pesawat tersebut tetap tidak jelas sampai berbulan-bulan lamanya.

Kalau dalam kilas sejarah perlindungan HKI, konon ada juga sebuah prediksi yang dikeluarkan oleh seorang Commissioner (kepala) Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO) di hadapan Kongres bahwa dalam beberapa tahun ke depan Kantor Paten AS akan tutup karena tidak ada lagi yang bisa dikerjakan. Pasalnya, menurut sang pejabat, “segala sesuatu yang dapat ditemukan telah ditemukan”.

Prediksi semacam ini tentunya sah-sah saja. Yang jadi masalah kemudian adalah, pernyataan ini dibuat pada sekitar tahun 1899 dimana, seperti yang kita tahu sendiri, masih banyak penemuan-penemuan besar di bidang teknologi yang belum terjadi. Pesawat terbang, misalnya, baru ditemukan tahun 1904 oleh Wright Bersaudara. Belum lagi teknologi-teknologi lainnya seperti televisi, mikroprosesor dan lain sebagainya.

Lantas, mungkinkah suatu saat nanti kantor paten benar-benar akan kehilangan pekerjaan hanya karena tidak ada lagi yang bisa ditemukan?

Pertanyaan ini pernah pula dilontarkan oleh salah seorang rekan sekerja saya saat kami bersama-sama mengerjakan penyusunan dokumen permohonan paten milik salah-satu klien kami. Saat itu dengan penuh keyakinan saya menjawab: tidak!

Kalau suatu saat jawaban saya ini terbukti salah, biarkanlah saya menanggung malu seumur hidup, saya rela serela Meggy Z dalam lagunya Sakit Gigi. Namun saya pikir saya cukup punya alasan yang kuat untuk jawaban saya itu: sepanjang manusia tidak pernah merasa puas dengan apa yang ada, maka akan selalu ada penemuan-penemuan baru yang bisa dipatenkan.

Meskipun salah satu syarat bagi suatu invensi untuk dapat memperoleh perlindungan adalah kebaruan, namun “baru” di sini tidak dapat diartikan sama-sekali baru, karena suatu invensi atau penemuan pada hakikatnya adalah hasil pengembangan dari teknologi yang sudah ada. Hanya karena manusia tidak pernah merasa puaslah maka selalu dicari perbaikan-perbaikan untuk terus mengembangkan sebuah teknologi dan menghasilkan sesuatu yang kemudian dianggap “baru” tadi.

Saya cukup bersyukur hal di atas tadi rupanya disadari juga oleh para pembuat undang-undang kita, sehingga mereka cukup bijak dalam merumuskan pengertian Invensi dalam Pasal 1 UU no.14 tahun 2001 tentang Paten, yaitu sebagai “ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi…”. Ya, problem-solving, itulah inti dari setiap proses lahirnya sebuah invensi.

Banyak orang yang masih sering keliru dengan menganggap bahwa ada satu paten untuk setiap produk teknologi yang kita kenal. Paten untuk televisi, paten untuk mesin jet, paten untuk telepon genggam, hingga paten untuk obat kuat lelaki. Padahal sesungguhnya di dalam suatu produk teknologi yang ada di tangan kita sangat besar kemungkinan terdapat ratusan bahkan ribuan invensi yang mewakili fungsi-fungsi terpisah, seperti puzzle yang disusun sambung-menyambung menjadi satu.

Di samping itu, setiap invensi yang dipatenkan sejatinya merupakan kelanjutan mata rantai dari serangkaian teknologi terdahulu, baik yang dipatenkan maupun tidak, yang dalam bidang HKI dikenal dengan istilah prior art. Ambil saja lampu bohlam sebagai contoh. Kalau anak-anak sekolah ditanya siapa penemu lampu bohlam, maka jawaban yang keluar hampir dapat dipastikan adalah Thomas Alva Edison. Padahal sejarah mencatat setidaknya 22 nama inventor yang berkontribusi pada perkembangan awal penciptaan lampu bohlam sejak Humphry Davy di tahun 1802 sebelum akhirnya Edison berhasil menemukan teknologi lampu bohlam yang dianggap paling memiliki nilai ekonomis di tahun 1879. Puluhan atau mungkin ratusan paten sudah diberikan pada masa-masa awal itu, dimana hak atas paten-paten tersebut banyak yang dibeli oleh Edison sebagai dasar penelitian yang ia lakukan sampai ia sendiripun akhirnya memiliki ratusan paten terkait dengan pengembangan teknologi lampu bohlam dari total sekitar 1500-an paten yang ia miliki.

Toh manusia tetap tidak pernah puas karena teknologi lampu bohlam tidak berhenti sampai di Edison saja. Penelitian dan pengembangan untuk menyempurnakan teknologi tersebut terus-menerus dilakukan dan menjadi sedemikian spesifik seperti untuk komposisi serta pembuatan filamen yang dipergunakan, zat yang dipergunakan untuk mengisi ruang di dalam bola lampu serta teknik pengisiannya, dan lain sebagainya sampai saat ini, dimana lampu bohlam perlahan-lahan mulai digantikan oleh jenis lampu lain yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Itu baru lampu bohlam saja, belum untuk hal-hal lain yang tak terbilang banyaknya.

Namun tentu saja, intinya adalah satu: adanya ketidak-puasan manusia akan sesuatu hal ditambah adanya dorongan serta kemauan untuk mencari cara untuk melakukan penyempurnaan demi mengatasi ketidak-puasan tersebut. Yah, namanya juga manusia kan?…

***

Apabila kita kaitkan dengan alat musik Demung atau Saron tadi, bisa jadi ribetnya cara memainkan kedua alat musik tersebut sempat menimbulkan ketidak-puasan pada para penabuhnya. Namun mungkin karena memang nrimo, takut kualat atau sebab-sebab lain, sampai sekarang alat musik Demung dan Saron tetap sama seperti ratusan tahun yang lalu sebagaimana instrumen gamelan lainnya. Tidak salah memang, namanya juga melestarikan budaya. Tapi mungkin tidak ada salahnya juga kalau upaya pengembangan ikut dilakukan.

Intinya saya bukannya ingin mengganggu-gugat soal gamelan, jangan-jangan nanti malah dituduh sirik tanda tak mampu karena memang saya tidak bisa memainkan alat musik apapun. Bukan, bukan itu. Saya cuma ingin berbagi saja, dengan harapan agar mudah-mudahan ke depan kita tidak ragu-ragu lagi untuk berikhtiar untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang kita hadapi. Kadang-kadang penyakit kita, termasuk saya sendiri, memang suka gampang menyerah bukan karena tidak mampu tapi karena malas atau ogah ribet.

Terbukti memang bahwa keberanian untuk mencoba dan mengatasi masalah yang kita hadapi merupakan salah satu kunci utama lahirnya invensi-invensi yang bernilai dan bermanfaat, terlepas dari apakah invensi itu kemudian dipatenkan ataupun tidak. Tidak jadi soal, itu adalah hak masing-masing dan dipengaruhi juga oleh berbagai faktor, meskipun toh terbukti juga pada banyak kasus bahwa perlindungan paten bermanfaat dalam melindungi hasil inovasi kita tadi dari mereka-mereka yang lebih malas lagi dari kita, sekaligus mengembalikan investasi yang sudah kita tanam untuk menghasilkan invensi itu sendiri. Asal nggak maruk aja siih…:p

Sekian, terima-kasih dan selamat berinovasi!

LANGKAH INVENTIF DALAM PATEN: BUKAN DENGAN MEJIK…!

Beberapa hari yang lalu saya bersama beberapa rekan kerja diundang untuk rapat di kantor salah satu klien lokal kami di kawasan Semanggi. Sejak beberapa minggu terakhir kami memang sedang menyiapkan laporan patentability analysis terhadap sebuah pengembangan teknologi yang ditemukan oleh klien tersebut. Tujuan dilakukannya patentability analysis tentunya adalah untuk mengetahui sejauh mana suatu pengembangan teknologi yang dihasilkan dapat memenuhi syarat untuk diberi perlindungan paten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kali ini adalah yang untuk kesekian-kalinya dilakukan, dimana setelah beberapa minggu menelaah dokumen-dokumen yang diberikan oleh klien terkait dengan penemuannya tadi kami merasa masih belum juga menemukan titik terang mengenai aspek yang mana dari penemuan tersebut yang dapat dipatenkan. Data-data yang diberikan kepada kami mengenai penemuan tersebut rata-rata sudah tercakup dalam dokumen-dokumen paten maupun publikasi lainnya yang kami temukan saat melakukan proses penelusuran paten. Untuk bisa mengetahui lebih detail mengenai penemuan tersebut sehingga bisa dianalisis keunggulannya dibanding penemuan yang sudah ada kami tentunya memerlukan data-data teknis lanjutan yang lebih mendalam dan spesifik. Itulah yang sudah kami rencanakan untuk kami mintakan kepada klien dalam rapat kali ini sambil memberikan hasil sementara dari analisis yang sudah sejauh ini kami lakukan.

Mendengar permintaan kami, klien yang diwakili langsung oleh si peneliti yang mengembangkan teknologi tersebut langsung tertawa. Dia tidak menyangka bahwa data yang dia anggap sudah cukup itu ternyata masih kurang. Dia mengakui bahwa dirinya memang tidak punya pengalaman mempersiapkan pengajuan paten sebelumnya, sehingga dia tidak punya bayangan mesti se-spesifik apa data teknis yang harus diberikan untuk mendapatkan hasil yang seakurat mungkin.

Sambil tertawa dia juga bilang kalau dia memang sengaja menyederhanakan data yang dia berikan karena kebiasaan kalau memberikan laporan kepada para boss-nya, yang biasanya akan pusing kalau sudah diberi data teknis yang terlalu njelimet.

Saya jawab ketika itu bahwa untuk keperluan pengajuan paten justru sebaliknya. Pemeriksa paten adalah orang yang ahli di bidangnya masing-masing, dan sesuai dengan persyaratan untuk dapat diberi paten maka suatu invensi atau penemuan haruslah “tidak dapat diduga” – atau istilah yang dipergunakan di Amerika Serikat, not obvious – oleh orang yang ahli di bidang terkait, khususnya dalam hal ini adalah si pemeriksa paten.

Sambil bergurau saya tambahkan: “the more confusing the specification you give to the examiners, the more not-obvious it will likely to appear to them”!

***

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU no. 14/2001 tentang Paten, tiga syarat substansial agar suatu invensi dapat diberi paten adalah invensi tersebut harus (1) baru, (2) mengandung langkah inventif dan (3) dapat diterapkan dalam industri.

Syarat kebaruan dapat dipenuhi apabila invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang sudah ada dan pernah diungkap sebelumnya, baik melalui dokumen-dokumen paten terdahulu, jurnal ilmiah, spesifikasi teknis alat, maupun uraian lisan atau peragaan pada pameran dan kegiatan serupa. Sederhananya, sepanjang invensi tersebut belum pernah diketahui keberadaannya oleh orang banyak sebelumnya, bisa dibilang syarat kebaruan bisa dipenuhi dengan sukses.

Syarat dapat diterapkan dalam industri juga nggak sulit-sulit amat. Mentang-mentang ada kata industri, jangan dulu membayangkan bahwa suatu invensi harus diproduksi secara masal dalam sebuah pabrik yang besar. Industri di sini maksudnya adalah invensi tersebut harus dapat diproduksi atau dilaksanakan secara berulang-ulang dengan standar kualitas hasil yang sama.

Nah tapi kalau sudah masuk ke syarat memenuhi langkah inventif ini memang jadi gampang-gampang susah. Salah satu pasalnya barangkali adalah karena syarat ini cenderung lebih subjektif dibandingkan dengan kedua syarat lainnya. Betapa tidak, pasal 2 ayat 2 sendiri menyatakan bahwa suatu invensi haruslah tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang memiliki keahlian di bidang teknik yang relevan, tentunya dengan memperhatikan teknologi saat itu. Masalahnya tentu saja “tidak dapat diduga” bagi seorang ahli belum tentu “tidak dapat diduga” bagi ahli yang lain bukan?

Padahal justru persyaratan “langkah inventif” inilah inti dari perlindungan paten yang diberikan kepada “invention” dan bukannya kepada “discovery”. Kedua istilah asing tersebut memang dapat diartikan sebagai “penemuan” dalam bahasa Indonesia, tapi tentu saja dengan makna dan muatan yang berbeda. Christoper Colombus tidak “menemukan” benua Amerika dalam makna yang sama dengan Thomas Edison “menemukan” bola lampu, karena benua Amerika memang sudah ada dan “nongkrong” di antara samudera Pasifik dan Atlantik sejak ribuan abad sebelum Colombus dilahirkan. Tentu saja, penemuan Colombus adalah discovery sedangkan penemuan Edison adalah invention, dan UU Paten pun sejak 2001 telah memilih menggunakan istilah “invensi” ketimbang “penemuan” untuk membedakan keduanya.

Tujuannya jelas: paten hanya diberikan kepada teknologi-teknologi baru yang dilahirkan dari langkah-langkah inventif yang jelas, bukannya teknologi-teknologi yang lahir berdasarkan keberuntungan semata, apalagi dari wangsit seperti halnya menebak nomor judi togel. Paten harus dipahami sebagai suatu bentuk reward yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor (UU Paten menggunakan istilah ini dan bukan “penemu”), dan yang dianggap layak oleh negara untuk dihargai dengan pemberian hak eksklusif adalah proses yang ditempuh oleh seorang inventor untuk menghasilkan invensinya, bukan semata-mata hasil invensinya itu sendiri. Alasannya tentu saja karena di dalam proses itulah si inventor mencurahkan tenaga, kemampuan serta sumber daya yang dimilikinya demi menghasilkan sesuatu yang diharapkan.

Saat seseorang, misalnya, mengaku menemukan bahan bakar untuk mobil yang lebih ekonomis dan efisien daripada bensin, maka fakta bahwa bahan bakar itu lebih ekonomis dan efisien saja tidaklah cukup untuk memenuhi persyaratan langkah inventif sebagaimana yang diminta untuk mendapatkan paten. Haruslah dapat dijelaskan secara teknis bagaimana bahan-bakar temuan tersebut menjawab problem efisiensi yang terdapat pada bahan-bakar yang sudah ada, formula apa yang dipergunakan, campuran apa saja yang membentuk formula tersebut, serta bagaimana kesimpulan yang mengarah pada dihasilkannya formula tersebut dicapai, dengan hitung-hitungan yang seperti apa, dan lain sebagainya. Dan kalau jawaban dari semua pertanyaan-pertanyaan tadi tidak lebih baik dari sekedar “gak tau ya, coba-coba aja campur ini sama itu, eh tau-tau ketemu deh”, lupakan saja soal perlindungan paten…

Bahkan penerapan teknologi yang sudah ada untuk sesuatu objek yang baru pun belum tentu bisa memenuhi langkah inventif tersebut. Sebagai contoh, semua orang sepertinya tahu bahwa serbuk kopi instan dibuat dengan proses granulasi dimana air kopi dikeringkan sedemikian rupa menjadi serbuk yang kemudian dapat dicairkan kembali dengan ditambahkan air panas. Mengadopsi teknik serupa untuk jenis minuman lain seperti bandrek atau wedang jahe mungkin merupakan sesuatu yang baru, tapi tidaklah inventif karena orang dapat dengan mudah menduga bahwa serbuk bandrek atau wedang jahe instan tersebut dihasilkan melalui proses granulasi yang sama dengan serbuk kopi instan.

***

Pembuktian adanya langkah inventif adalah hal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh setiap inventor yang ingin mematenkan invensinya. Meskipun subjektivitas pemeriksa paten ataupun hakim dalam sengketa-sengketa paten bisa cukup berpengaruh, namun setidaknya terdapat beberapa tolok ukur yang diperoleh dari preseden-preseden di berbagai negara yang dapat membantu menilai ada-tidaknya langkah inventif ini secara lebih objektif, yang akan saya coba bahas di blog ini dalam diskusi-diskusi selanjutnya.

Hal inilah yang kami coba terangkan secara panjang lebar kepada klien kami dalam rapat tadi, yang didengarkannya dengan cukup seksama sambil manggut-manggut, entah karena mengerti atau mengantuk. Yang jelas, kami lalu meninggalkan pekerjaan rumah supaya si klien memberi kami data-data yang lebih spesifik dan mendetail mengenai proses yang dilakukannya demi menghasilkan invensi tersebut. Mudah-mudahan saja, pada rapat yang akan datang kami tidak lagi mentok di situ-situ saja…amiiin…