<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk MARI MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL</title>
	<atom:link href="http://marimengenalhki.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://marimengenalhki.com</link>
	<description>oleh Prayudi Setiadharma</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 18:48:29 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Komentar di UU PATEN oleh rahmat nugraha</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/uu-paten/#comment-134</link>
		<dc:creator><![CDATA[rahmat nugraha]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Feb 2012 18:48:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://marimengenalhki.com/?page_id=252#comment-134</guid>
		<description><![CDATA[apa tanggung jawab Ditjend HKI dalam pembatalan Paten,merek,hakcipta dll..??]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apa tanggung jawab Ditjend HKI dalam pembatalan Paten,merek,hakcipta dll..??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di TENTANG PEMILIK SITUS oleh Edison</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/tentang-penuli/#comment-127</link>
		<dc:creator><![CDATA[Edison]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 03:24:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://marimengenalhki.com/?page_id=317#comment-127</guid>
		<description><![CDATA[Terima kasih banyak mas atas respon nya yang sangat cepat.  
Saya langsung mempertimbangkan untuk mengganti nama domainnya. Tadi sudah beli domain sahamok.com (Saham OK). 
Dari pada nanti mulai kena legal pursuit....lawannya gajah :D
Makasih banyak mas.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih banyak mas atas respon nya yang sangat cepat.<br />
Saya langsung mempertimbangkan untuk mengganti nama domainnya. Tadi sudah beli domain sahamok.com (Saham OK).<br />
Dari pada nanti mulai kena legal pursuit&#8230;.lawannya gajah <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /><br />
Makasih banyak mas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di TENTANG PEMILIK SITUS oleh Prayudi Setiadharma</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/tentang-penuli/#comment-126</link>
		<dc:creator><![CDATA[Prayudi Setiadharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 02:48:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://marimengenalhki.com/?page_id=317#comment-126</guid>
		<description><![CDATA[Salam kenal juga, mas Edison kan namanya kalau saya tidak salah?

Terima-kasih atas kunjungannya ke situs saya. Saya akan mencoba untuk menjawab pertanyaan mas Edison sebatas apa yang saya tahu. Sebelumnya saya sudah sempatkan untuk sedikit mencari-tahu tentang metode CAN SLIM karena saya memang termasuk buta mengenai dunia investasi, khususnya saham. Saya juga sudah mengunjungi website mas Edison, www.canslimindonesia.com.

Kalau yang saya lihat di website tersebut, apa yang mas Edison lakukan adalah menyediakan beragam informasi tentang dunia investasi saham di Indonesia, termasuk analisis mas Edison menggunakan metode CAN SLIM. Untuk hal ini dalam pandangan saya tidak ada pelanggaran HKI yang terjadi sepanjang tulisan-tulisan di dalam website tersebut adalah tulisan orisinil dari mas Edison, bukan tulisan yang mentah-mentah disalin dari sumber lain tanpa ijin. Penggunaan metode CAN SLIM oleh mas Edison dalam melakukan analisis juga sah-sah saja karena metode semacam ini tidak dapat dimonopoli baik dengan paten maupun dengan rejim HKI manapun.

Berarti tinggal masalah merek.

Untuk mengetahui apakah mas Edison melanggar merek CAN SLIM atau tidak, pertama-tama harus dipastikan terlebih dahulu apakah merek CAN SLIM tersebut terdaftar di Indonesia, atau hanya di Amerika dan negara lain saja. Jika terdaftar, perlu juga diketahui di kelas dan jenis barang/jasa apa saja merek tersebut didaftarkan. Informasi tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran di Direktorat Merek Kemenkumham RI, atau melalui jasa konsultan.

Mas Edison menggunakan &quot;CAN SLIM&quot; dalam website secara prominent dalam dua hal: pertama dari nama website-nya sendiri, kedua dari konten yang banyak merujuk pada metode &quot;CAN SLIM&quot;. Kedua hal tersebut bisa saja membuat masyarakat meinterpretasikan/berasumsi bahwa website mas Edison ini sebagai website yang terasosiasi - baik secara langsung maupun tak langsung - dengan Investor&#039;s Business Daily sebagai penggagas metode sekaligus pemilik merek &quot;CAN SLIM&quot;. 

Pelanggaran merek baru terjadi manakala seseorang tanpa ijin menggunakan suatu merek yang sama/punya persamaan substansial dengan suatu merek terdaftar untuk memperdagangkan barang/jasa yang sejenis dengan barang/jasa untuk mana suatu merek tersebut terdaftar. Bisa saja diperdebatkan bahwa isi website www.canslimindonesia.com adalah semata-mata informasi mengenai metode  CAN SLIM dan mengenai investasi saham di Indonesia dan tidak memperdagangkan barang/jasa, namun fakta bahwa dalam website mas Edison terdapat iklan yang dipasang oleh pihak ketiga bisa menjadi bukti adanya unsur/motif komersial di balik penyediaan informasi tersebut karena: Iklan dipasang dengan kompensasi materiil &gt;&gt; memanfaatkan traffic yang masuk mengunjungi website &gt;&gt; traffic masuk karena tertarik pada informasi tentang CAN SLIM yang dipergunakan secara kuat dalam website. 

Adapun untuk domain name-nya sendiri, saya rasa bisa saja pemilik merek CAN SLIM keberatan dan menuntut secara hukum agar nama domain www.canslimindonesia.com dialihkan kepada mereka berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa nama domain berdasarkan UDRP, di mana persamaan secara tanpa hak dengan merek terdaftar milik pihak penuntut bisa menjadi faktor dikabulkannya tuntutan pengalihan tersebut.

Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan dapat diterima dengan baik. Apabila ada kekurangan, saya mohon maaf. Jika perlu informasi lebih lanjut, silakan jangan sungkan-sungkan untuk mengontak saya kembali.

Terima-kasih.

Prayudi Setiadharma]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal juga, mas Edison kan namanya kalau saya tidak salah?</p>
<p>Terima-kasih atas kunjungannya ke situs saya. Saya akan mencoba untuk menjawab pertanyaan mas Edison sebatas apa yang saya tahu. Sebelumnya saya sudah sempatkan untuk sedikit mencari-tahu tentang metode CAN SLIM karena saya memang termasuk buta mengenai dunia investasi, khususnya saham. Saya juga sudah mengunjungi website mas Edison, <a href="http://www.canslimindonesia.com" rel="nofollow">http://www.canslimindonesia.com</a>.</p>
<p>Kalau yang saya lihat di website tersebut, apa yang mas Edison lakukan adalah menyediakan beragam informasi tentang dunia investasi saham di Indonesia, termasuk analisis mas Edison menggunakan metode CAN SLIM. Untuk hal ini dalam pandangan saya tidak ada pelanggaran HKI yang terjadi sepanjang tulisan-tulisan di dalam website tersebut adalah tulisan orisinil dari mas Edison, bukan tulisan yang mentah-mentah disalin dari sumber lain tanpa ijin. Penggunaan metode CAN SLIM oleh mas Edison dalam melakukan analisis juga sah-sah saja karena metode semacam ini tidak dapat dimonopoli baik dengan paten maupun dengan rejim HKI manapun.</p>
<p>Berarti tinggal masalah merek.</p>
<p>Untuk mengetahui apakah mas Edison melanggar merek CAN SLIM atau tidak, pertama-tama harus dipastikan terlebih dahulu apakah merek CAN SLIM tersebut terdaftar di Indonesia, atau hanya di Amerika dan negara lain saja. Jika terdaftar, perlu juga diketahui di kelas dan jenis barang/jasa apa saja merek tersebut didaftarkan. Informasi tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran di Direktorat Merek Kemenkumham RI, atau melalui jasa konsultan.</p>
<p>Mas Edison menggunakan &#8220;CAN SLIM&#8221; dalam website secara prominent dalam dua hal: pertama dari nama website-nya sendiri, kedua dari konten yang banyak merujuk pada metode &#8220;CAN SLIM&#8221;. Kedua hal tersebut bisa saja membuat masyarakat meinterpretasikan/berasumsi bahwa website mas Edison ini sebagai website yang terasosiasi &#8211; baik secara langsung maupun tak langsung &#8211; dengan Investor&#8217;s Business Daily sebagai penggagas metode sekaligus pemilik merek &#8220;CAN SLIM&#8221;. </p>
<p>Pelanggaran merek baru terjadi manakala seseorang tanpa ijin menggunakan suatu merek yang sama/punya persamaan substansial dengan suatu merek terdaftar untuk memperdagangkan barang/jasa yang sejenis dengan barang/jasa untuk mana suatu merek tersebut terdaftar. Bisa saja diperdebatkan bahwa isi website <a href="http://www.canslimindonesia.com" rel="nofollow">http://www.canslimindonesia.com</a> adalah semata-mata informasi mengenai metode  CAN SLIM dan mengenai investasi saham di Indonesia dan tidak memperdagangkan barang/jasa, namun fakta bahwa dalam website mas Edison terdapat iklan yang dipasang oleh pihak ketiga bisa menjadi bukti adanya unsur/motif komersial di balik penyediaan informasi tersebut karena: Iklan dipasang dengan kompensasi materiil &gt;&gt; memanfaatkan traffic yang masuk mengunjungi website &gt;&gt; traffic masuk karena tertarik pada informasi tentang CAN SLIM yang dipergunakan secara kuat dalam website. </p>
<p>Adapun untuk domain name-nya sendiri, saya rasa bisa saja pemilik merek CAN SLIM keberatan dan menuntut secara hukum agar nama domain <a href="http://www.canslimindonesia.com" rel="nofollow">http://www.canslimindonesia.com</a> dialihkan kepada mereka berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa nama domain berdasarkan UDRP, di mana persamaan secara tanpa hak dengan merek terdaftar milik pihak penuntut bisa menjadi faktor dikabulkannya tuntutan pengalihan tersebut.</p>
<p>Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan dapat diterima dengan baik. Apabila ada kekurangan, saya mohon maaf. Jika perlu informasi lebih lanjut, silakan jangan sungkan-sungkan untuk mengontak saya kembali.</p>
<p>Terima-kasih.</p>
<p>Prayudi Setiadharma</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di TENTANG PEMILIK SITUS oleh http://canslimindonesia.com</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/tentang-penuli/#comment-125</link>
		<dc:creator><![CDATA[http://canslimindonesia.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 00:51:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://marimengenalhki.com/?page_id=317#comment-125</guid>
		<description><![CDATA[Salam kenal mas.
Setelah membaca salah satu artikel di sini, saya jadi ragu apakah saya melanggar merek.
Begini mas. Ada sebuah metode atau formula yang dikenal dengan merek CAN SLIM. CAN SLIM sendiri adalah medote untuk memilih saham sebelum memutuskan mana yang akan dibeli.  Saya mempelajarinya, lalu menerapkannya untuk saham-saham  yang ada di Bursa Efek Indonesia. 
Saya lalu berbagi tentang apa yang saya analisa dengan membuat website sendiri dengan nama canslimindonesia.com. Di website yang saya buat tersebut saya cantumkan bahwa CAN SLIM adalah merek dagang dari pemiliknya (Investors Business Daily).  Isi dari website saya sendiri adalah tentang saham-saham di Indonesia dan hasil analisa saya sendiri dengan menggunakan metode CAN SLIM.
Saya khawatir kalau nama domain yang saya pakai melanggar penggunaan tentang merek.
Mohon pencerahannya mas.
Terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal mas.<br />
Setelah membaca salah satu artikel di sini, saya jadi ragu apakah saya melanggar merek.<br />
Begini mas. Ada sebuah metode atau formula yang dikenal dengan merek CAN SLIM. CAN SLIM sendiri adalah medote untuk memilih saham sebelum memutuskan mana yang akan dibeli.  Saya mempelajarinya, lalu menerapkannya untuk saham-saham  yang ada di Bursa Efek Indonesia.<br />
Saya lalu berbagi tentang apa yang saya analisa dengan membuat website sendiri dengan nama canslimindonesia.com. Di website yang saya buat tersebut saya cantumkan bahwa CAN SLIM adalah merek dagang dari pemiliknya (Investors Business Daily).  Isi dari website saya sendiri adalah tentang saham-saham di Indonesia dan hasil analisa saya sendiri dengan menggunakan metode CAN SLIM.<br />
Saya khawatir kalau nama domain yang saya pakai melanggar penggunaan tentang merek.<br />
Mohon pencerahannya mas.<br />
Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di GARUDA DI ARMANI-KU&#8230; oleh Prayudi Setiadharma</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/2010/01/29/garuda-di-armani-ku/#comment-120</link>
		<dc:creator><![CDATA[Prayudi Setiadharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 10:35:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://psetiadharma.wordpress.com/?p=90#comment-120</guid>
		<description><![CDATA[Pada dasarnya hak cipta, karena yang menjadi pokok persoalan adalah kaos tersebut memuat gambar artwork menyerupai garuda pancasila. Berarti isunya apakah &quot;garuda pancasila&quot; itu sendiri memiliki perlindungan hak cipta, dan kalau dilindungi hak cipta, apakah penggunaannya di kaos oleh armani adalah bentuk pelanggaran. 

Di sisi lain, desain industri melindungi penerapan suatu desain pada suatu produk tertentu. Ibaratnya kalau anda punya gambar, gambar anda dilindungi hak cipta, kalau selanjutnya gambar tersebut dijadikan motif baju, maka anda bisa mendaftarkan desain industri untuk baju bermotif gambar anda tadi, bukan atas gambarnya. Kalau pada pada kasus ini, kaos armani dengan desain gambar garuda pancasila baru melanggar desain apabila sebelumnya ada pihak lain yang memiliki hak atas pendaftaran desain industri untuk kaos bermotif garuda pancasila .

Mudah-mudahan jelas. Makasih ya atas pertanyaannya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pada dasarnya hak cipta, karena yang menjadi pokok persoalan adalah kaos tersebut memuat gambar artwork menyerupai garuda pancasila. Berarti isunya apakah &#8220;garuda pancasila&#8221; itu sendiri memiliki perlindungan hak cipta, dan kalau dilindungi hak cipta, apakah penggunaannya di kaos oleh armani adalah bentuk pelanggaran. </p>
<p>Di sisi lain, desain industri melindungi penerapan suatu desain pada suatu produk tertentu. Ibaratnya kalau anda punya gambar, gambar anda dilindungi hak cipta, kalau selanjutnya gambar tersebut dijadikan motif baju, maka anda bisa mendaftarkan desain industri untuk baju bermotif gambar anda tadi, bukan atas gambarnya. Kalau pada pada kasus ini, kaos armani dengan desain gambar garuda pancasila baru melanggar desain apabila sebelumnya ada pihak lain yang memiliki hak atas pendaftaran desain industri untuk kaos bermotif garuda pancasila .</p>
<p>Mudah-mudahan jelas. Makasih ya atas pertanyaannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di GARUDA DI ARMANI-KU&#8230; oleh Hany W</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/2010/01/29/garuda-di-armani-ku/#comment-119</link>
		<dc:creator><![CDATA[Hany W]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 10:25:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://psetiadharma.wordpress.com/?p=90#comment-119</guid>
		<description><![CDATA[pak saya mau nanya kasus garuda d kaos armani lebih cocok dikaitkan dengan pelanggaran hak cipta atau desain industri?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak saya mau nanya kasus garuda d kaos armani lebih cocok dikaitkan dengan pelanggaran hak cipta atau desain industri?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di &#8220;BANK PATEN&#8221; DAN UPAYA MELAWAN PATENT TROLL oleh Stefanus Windarhariadi</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/2011/10/14/bank-paten-dan-upaya-melawan-patent-troll/#comment-116</link>
		<dc:creator><![CDATA[Stefanus Windarhariadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Oct 2011 03:17:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://marimengenalhki.com/?p=378#comment-116</guid>
		<description><![CDATA[Terima kasih jawabannya Pak Prayudi Setiadharma,

Jawaban Bapak cukup memberikan gambaran bagi saya secara umum, untuk batasan-batasan klaim dengan bahasa hukum saya memang masih buta.

Tawaran Bapak sangat membantu saya, dan saya akan menghubungi Bapak melalui e-mail.

Sekali lagi terimakasih.

Salam,

Stefanus Windarhariadi]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih jawabannya Pak Prayudi Setiadharma,</p>
<p>Jawaban Bapak cukup memberikan gambaran bagi saya secara umum, untuk batasan-batasan klaim dengan bahasa hukum saya memang masih buta.</p>
<p>Tawaran Bapak sangat membantu saya, dan saya akan menghubungi Bapak melalui e-mail.</p>
<p>Sekali lagi terimakasih.</p>
<p>Salam,</p>
<p>Stefanus Windarhariadi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di &#8220;BANK PATEN&#8221; DAN UPAYA MELAWAN PATENT TROLL oleh Prayudi Setiadharma</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/2011/10/14/bank-paten-dan-upaya-melawan-patent-troll/#comment-115</link>
		<dc:creator><![CDATA[Prayudi Setiadharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Oct 2011 02:07:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://marimengenalhki.com/?p=378#comment-115</guid>
		<description><![CDATA[Pak Stevanus Yth.,

Terima-kasih telah mengunjungi blog saya dan atas pertanyaan.

Saya akan mencoba menjawab secara ringkas pertanyaan-pertanyaan pak Stevanus.

1. Yang dimaksud dengan Deskripsi adalah bagian dari dokumen paten yang berisi uraian teknis mengenai invensi/penemuan yang dipatenkan. Deskripsi secara umum terbagi atas bagian-bagian yang menjelaskan, a.l. latar belakang yang menimbulkan alasan ditemukannya invensi tersebut, i.e. masalah yg ada pada teknologi sebelum invensi tsb.; solusi teknis yang ditawarkan oleh invensi tersebut; cara dan mekanisme bagaimana invensi tersebut dibuat dan dilaksanakan; serta keterangan-keterangan lain termasuk keterangan gambar teknis yang disertakan. Perlu diingat bahwa tujuan paten adalah mengembalikan teknologi ini agar bebas dipakai oleh siapapun setelah 20thn masa perlindungannya berakhir. Nah deskripsi ini idealnya dibuat agar publik dapat melaksanakan invensi tsb nantinya.

2. Adapun abstrak sebenarnya merupakan uraian ringkas mengenai invensi tersebut dalam satu atau dua paragraf yang memungkinkan siapapun yang sedang melakukan search/penelusuran paten dapat memperoleh gambaran singkat mengenai isi dari invensi tersebut. Ibaratnya, abstrak itu seperti ringkasan cerita film di cover dvd untuk membantu kita memilih film apa yang akan kita beli tanpa harus memutar dvdnya terlebih dahulu.

Saya rasa pertanyaan nomor 3 sudah terjawab. Untuk nomor 4, klaim justru merupakan bagian terpenting dari suatu paten. Ibarat sertifikat tanah, klaim memuat ukuran patok-patok batas tanah yang kita miliki. Di dalam klaim, yang dituangkan dengan kombinasi bahasa teknis dan hukum, terdapat parameter-parameter yang memberikan batasan konkrit mengenai invensi kita, sehingga orang lain yg membuat sesuatu yg ada dalam batas-batas tersebut tanpa izin dapat dikatakan telah melanggar paten.

Mengenai invensi/penemuan yg bapak miliki, saya akan dengan senang hati membantu bapak mencarikan solusi yang terbaik. Saya bersama rekan-rekan di kantor sudah beberapa kali membantu rekan-rekan inventor lokal mematenkan invensinya baik di Indonesia maupun di luar negeri, dan alhamdulillah kami lakukan selama ini dengan kerahasiaan yang terjaga dengan baik dan juga profesional.

Bagaimana kalau kita ketemu saja dulu supaya bisa diskusi dengan lebih leluasa. Jangan khawatir pak, meskipun konsultan, namun untuk konsultasi awal kami tidak akan mengenakan biaya apapun...hehehe... Bapak bisa hubungi saya melalui e-mail di psetiadharma@gmail.com atau telefon di 0811919045.

Mungkin segitu dulu saja pak. Semoga berkenan, terima-kasih.

Salam,
Prayudi Setiadharma]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Stevanus Yth.,</p>
<p>Terima-kasih telah mengunjungi blog saya dan atas pertanyaan.</p>
<p>Saya akan mencoba menjawab secara ringkas pertanyaan-pertanyaan pak Stevanus.</p>
<p>1. Yang dimaksud dengan Deskripsi adalah bagian dari dokumen paten yang berisi uraian teknis mengenai invensi/penemuan yang dipatenkan. Deskripsi secara umum terbagi atas bagian-bagian yang menjelaskan, a.l. latar belakang yang menimbulkan alasan ditemukannya invensi tersebut, i.e. masalah yg ada pada teknologi sebelum invensi tsb.; solusi teknis yang ditawarkan oleh invensi tersebut; cara dan mekanisme bagaimana invensi tersebut dibuat dan dilaksanakan; serta keterangan-keterangan lain termasuk keterangan gambar teknis yang disertakan. Perlu diingat bahwa tujuan paten adalah mengembalikan teknologi ini agar bebas dipakai oleh siapapun setelah 20thn masa perlindungannya berakhir. Nah deskripsi ini idealnya dibuat agar publik dapat melaksanakan invensi tsb nantinya.</p>
<p>2. Adapun abstrak sebenarnya merupakan uraian ringkas mengenai invensi tersebut dalam satu atau dua paragraf yang memungkinkan siapapun yang sedang melakukan search/penelusuran paten dapat memperoleh gambaran singkat mengenai isi dari invensi tersebut. Ibaratnya, abstrak itu seperti ringkasan cerita film di cover dvd untuk membantu kita memilih film apa yang akan kita beli tanpa harus memutar dvdnya terlebih dahulu.</p>
<p>Saya rasa pertanyaan nomor 3 sudah terjawab. Untuk nomor 4, klaim justru merupakan bagian terpenting dari suatu paten. Ibarat sertifikat tanah, klaim memuat ukuran patok-patok batas tanah yang kita miliki. Di dalam klaim, yang dituangkan dengan kombinasi bahasa teknis dan hukum, terdapat parameter-parameter yang memberikan batasan konkrit mengenai invensi kita, sehingga orang lain yg membuat sesuatu yg ada dalam batas-batas tersebut tanpa izin dapat dikatakan telah melanggar paten.</p>
<p>Mengenai invensi/penemuan yg bapak miliki, saya akan dengan senang hati membantu bapak mencarikan solusi yang terbaik. Saya bersama rekan-rekan di kantor sudah beberapa kali membantu rekan-rekan inventor lokal mematenkan invensinya baik di Indonesia maupun di luar negeri, dan alhamdulillah kami lakukan selama ini dengan kerahasiaan yang terjaga dengan baik dan juga profesional.</p>
<p>Bagaimana kalau kita ketemu saja dulu supaya bisa diskusi dengan lebih leluasa. Jangan khawatir pak, meskipun konsultan, namun untuk konsultasi awal kami tidak akan mengenakan biaya apapun&#8230;hehehe&#8230; Bapak bisa hubungi saya melalui e-mail di <a href="mailto:psetiadharma@gmail.com">psetiadharma@gmail.com</a> atau telefon di 0811919045.</p>
<p>Mungkin segitu dulu saja pak. Semoga berkenan, terima-kasih.</p>
<p>Salam,<br />
Prayudi Setiadharma</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di &#8220;BANK PATEN&#8221; DAN UPAYA MELAWAN PATENT TROLL oleh Stefanus Windarhariadi</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/2011/10/14/bank-paten-dan-upaya-melawan-patent-troll/#comment-113</link>
		<dc:creator><![CDATA[Stefanus Windarhariadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 09:58:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://marimengenalhki.com/?p=378#comment-113</guid>
		<description><![CDATA[Yth. Bp. Prayudi Setiadharma,

Saya menemukan telah sebentuk rancangan teknologi kelistrikan sederhana untuk alat bantu pengetesan. Rancangan ini telah dimanifestasikan menjadi sebentuk alat dan telah digunakan dengan memuaskan.

Saya  berkeinginan untuk mendaftarkan hak paten untuk rancangan tersebut. Saya telah melakukan pengecekan hak paten di USPTO, JPO dan EPO dengan hasil nihil, artinya rancangan teknologi yang saya temukan memang belum ada.

Saya memiliki beberapa pertanyaan mengenai pendaftaran hak paten seperti dipersyaratkan oleh undang-undang:

- Apakah definisi deskripsi itu ?
- Apakah definisi abstrak itu ?
- Apakah perbedaan antara deskripsi dan abstrak ?
- Apakah klaim itu ?

Saya sampai saat ini belum berani mendaftarkan diri ke Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual karena:

1. Masih belum memahami definisi-definisi syarat legal dari persyaratan Undang-Undang.
2. Masih meragukan jasa konsultan; bukan karena kompetensinya (saya yakin akan kompetensi legal mereka) namun lebih pada kejujuran mereka.
3. Masih meragukan adanya keamanan akan rahasia teknologi yang saya temukan karena teknologi ini dapat diaplikasikan untuk industri secara luas sehingga klaim sepihak/pengakuan sebagai penemu atau pencurian kekayaan intelektual oleh konsultan atau &#039;oknum/orang dalam&#039; di Direktorat HAKI masih sangat dimungkinkan, mengingat jumlah finansial yang mungkin menggiurkan. 
4. mengingat biaya yang diminta oleh konsultan hak paten dan oknum pihak Direktorat HAKI bisa membengkak jauh dari tarif yang diperjanjikan atau yang telah ditentukan, sebab saya bukan seorang yang memiliki dana besar.

Mohon pencerahannya.

Terimakasih banyak atas perhatian Bapak sebelumnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Bp. Prayudi Setiadharma,</p>
<p>Saya menemukan telah sebentuk rancangan teknologi kelistrikan sederhana untuk alat bantu pengetesan. Rancangan ini telah dimanifestasikan menjadi sebentuk alat dan telah digunakan dengan memuaskan.</p>
<p>Saya  berkeinginan untuk mendaftarkan hak paten untuk rancangan tersebut. Saya telah melakukan pengecekan hak paten di USPTO, JPO dan EPO dengan hasil nihil, artinya rancangan teknologi yang saya temukan memang belum ada.</p>
<p>Saya memiliki beberapa pertanyaan mengenai pendaftaran hak paten seperti dipersyaratkan oleh undang-undang:</p>
<p>- Apakah definisi deskripsi itu ?<br />
- Apakah definisi abstrak itu ?<br />
- Apakah perbedaan antara deskripsi dan abstrak ?<br />
- Apakah klaim itu ?</p>
<p>Saya sampai saat ini belum berani mendaftarkan diri ke Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual karena:</p>
<p>1. Masih belum memahami definisi-definisi syarat legal dari persyaratan Undang-Undang.<br />
2. Masih meragukan jasa konsultan; bukan karena kompetensinya (saya yakin akan kompetensi legal mereka) namun lebih pada kejujuran mereka.<br />
3. Masih meragukan adanya keamanan akan rahasia teknologi yang saya temukan karena teknologi ini dapat diaplikasikan untuk industri secara luas sehingga klaim sepihak/pengakuan sebagai penemu atau pencurian kekayaan intelektual oleh konsultan atau &#8216;oknum/orang dalam&#8217; di Direktorat HAKI masih sangat dimungkinkan, mengingat jumlah finansial yang mungkin menggiurkan.<br />
4. mengingat biaya yang diminta oleh konsultan hak paten dan oknum pihak Direktorat HAKI bisa membengkak jauh dari tarif yang diperjanjikan atau yang telah ditentukan, sebab saya bukan seorang yang memiliki dana besar.</p>
<p>Mohon pencerahannya.</p>
<p>Terimakasih banyak atas perhatian Bapak sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di FREE CULTURE, ADDED-VALUE DAN SANGKURIANG RASA DISNEY oleh Penerjemah Mitra Indonesia</title>
		<link>http://marimengenalhki.com/2010/01/21/free-culture-added-value-dan-sangkuriang-rasa-disney/#comment-95</link>
		<dc:creator><![CDATA[Penerjemah Mitra Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jul 2011 16:57:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://psetiadharma.wordpress.com/?p=88#comment-95</guid>
		<description><![CDATA[Dua jempol untuk artikelnya mas....brillian deh.

&lt;a href=&quot;http://penerjemahmitraindonesia.blogspot.com/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Penerjemah Bahasa Jepang Tersumpah&lt;/a&gt;]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dua jempol untuk artikelnya mas&#8230;.brillian deh.</p>
<p><a href="http://penerjemahmitraindonesia.blogspot.com/" rel="nofollow">Penerjemah Bahasa Jepang Tersumpah</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

